Mohon tunggu...
Money

Perilaku Konsumsi yang Islami

1 Maret 2019   11:58 Diperbarui: 1 Maret 2019   12:25 1520
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Makan dan minum dipandang sebagai kebutuhan pokok manusia yang paling penting. Manusia dapat hidup tanpa pakaian dan tempat tinggal dalam kondisi-kondisi tertentu, tapi tidak dapat hidup tanpa makan dan minum. Kaum muslimin diberi kebebasan sepenuhnya dalam mengkonsumsi apapun yang suci / asli dan halal bagi mereka dengan suatu pengecualian terhadap hal-hal yang merusak masyarakat maupun kesejahteraan secara individual. Islam juga mengatur perilaku manusia mengenai makanan dan minuman, yaitu sikap tidak berlebih-lebihan, yang berarti janganlah makan secara berlebih. Kenyataan bahwa kurang makan dapat memengaruhi pembangunan jiwa dan tubuh, demikian pula bila perut diisi secara berlebih-lebih tentu aka nada pengaruhnya pada perut. Praktik memantangkan jenis makanan tertentu dengan tegas tidak dibolehkan dalam Islam.

2. Pakaian

Setelah makanan dan minuman, kebutuhan lain yang penting bagi manusia adalah pakaian yang berfungsi melindungi manusia dari panas dan dingin dan agar nampak lebih indah dan bagus kepribadian manusia tersebut. Awalnya, fungsi pakaian itu sangat sederhana yaitu hanya sebagai penutup aurat dan penutup rasa malu dan melindungi manusia dari panas dan dingin; tapi dengan kemajuan manusia mencoba menghiasi diri dengan pakaian. Namun, Islam juga mengatur tata cara berpakaian yang baik, yaitu tidak berlebih-lebih. Memakai pakaian yang tidak berlebih-lebihan disini maksudnya adalah menggunakan pakaian tanpa atau dengan sedikit aksesoris (hiasan), tidak menggunakan warna yang terlalu mencolok.

3. Sedekah

Sedekah merupakan kegiatan memberi kepada orang lain secara sukarela dan ikhlas. Namun, sama dengan makan, minum, dan berpakain; bahwa Islam melarang segala sesuatu secara berlebihan. Agara pemborosan kekayaan terkontrol, islam melarang umat untuk mensedekahkan harta benda mereka kepada orang-orang yang belum sempurna berakal dan belum dewasa. Hal ini menunjukkan bahwa semua harta enda hendaknya dipergunakan bagi kepentingan masyarakat dan sebaiknya tidak diserahkan kepada orang-orang yang belum sempurna akalnya, yaitu anak yang belum dewasa atau masih dalam proses pertumbuhan dan orang-orang yang mungkin menyalahgunakannya.

Menikmati kesenangan dibolehkan dalam Islam. Islam sangat memahami naluri alamiah manusia dalam mengagumi dan menikmati keindahan dalam hidup ini. Tapi diingatkan untuk tidak berlebih-lebihan. Demikian pula halnya kesederhanaan dalam makanan, kesenangan dan segalanya, tidak boleh terpisah dari nilai-nilai keagamaan : asal jangan berlebih-lebihan.

Perilaku konsumsi islami dapat diidentifikasi sebagai berikut.

1. Paradoks Halal-Haram

Dalam kerangka acuan Islam, barang-barang yang dapar dikonsumsi hanyalah barang-barang yang menunjukkan nilai-nilai kebaikan, kesucian, keindahan, serta akan menimbulkan kemashlahatan untuk umat baik secara materiil maupun spiritual. Sebaliknya, benda-benda yang buruk, tidak suci (najis), tidak berniali, tidak dapat digunakan dan juga tidak dapat dianggap sebagai barang-barang konsumsi dalam Islam serta dapat menimbulkan kemudaratan apabila dikonsumsi akan dilarang. Hal ini selain bersifat transdental juga keduniawian karena Islam sangat memerhatikan kesucian dan kebersihan dari barang konsumsi. Paradoks ini mendorong pada pemahaman bahwa kepuasan seorang muslim sangat ditentukan oleh kadar kehalalan dan keharaman barang konsumsi.

2. Prinsip Kemurahan Hati / Pengeluaran di Jalan Allah

Prinsip konsumsi seorang muslim adalah kemurahan hati dan mementingkan kepentingan social secara luas, berbeda dengan konvensional yang berprinsip pada memaksimalkan kepuasan individu dengan tidak memedulikan orang lain selama individu tidak mengganggu kepentingan orang lain. Oleh karena itu, konsumen muslim tetap mendapat tingkap kepuasan maksimal walaupun pendapatannya terbagi untuk konsumsi dan pengeluaran di jalan Allah (zakat, infak, dan sedekah) (Wibowo, 2013:244-245).

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Money Selengkapnya
Lihat Money Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun