Mohon tunggu...
fitri nurazizah
fitri nurazizah Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Saya adalah seorang mahasiswa di salah satu perguruan tinggi yang bertempat di Kalimantan Utara, hobi saya adalah berenang dan bermain bulu tangkis dan saya adalah seorang yang memiliki kepribadian yang tidak pasif.

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Mencegah Peningkatan Budaya Ghasab di Era Gen Z

18 November 2023   08:23 Diperbarui: 18 November 2023   12:06 177
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Ghasab (Mengambil paksa hak/harta orang lain) istilah ini diambil dari (QS. Al-Nisa>: 29 dan al-Baqarah: 188) yang secara terminologi didefinisikan sebagai upaya untuk menguasai hak orang lain secara permusuhan/terang-terangan, khiyanah (Pelanggaran kepercayaan) istilah ini diambil dari (QS. Al-Anfal: 27) 9 yang berarti mengambil harta secara sembunyi-sembunyi dan menampakkan perilaku baiknya terhadap pemilik hartanya,sariqah (pencurian) yang berarti mengambil barang/harta secara sembunyi-sembunyi dari tempat penyimpanannya yang biasa digunakan untuk menyimpan barang atau harta kekayaan tersebut, dan hirabah (perampokan) menurut al-Shafi’i yaitu penyerangan dengan membawa senjata kepada satu komunitas orang sehingga para pelaku merampas harta kekayaan mereka di tempat terbuka secara terang-terangan.

Ghasab berbeda dengan mencuri, karena pelaku tidak berniat untuk menjadikan barang yang dia pakai menjadi miliknya. Fenomena ghasab jika dibiarkan membudaya maka akan menjadi cikal bakal perilaku korupsi. Karena berawal dari menganggap wajar perilaku negatif hal-hal kecil, Pelaku ghasab tidak pernah mengenal waktu, selama perlaku membutuhkan barang tersebut, maka akan tetap ia gunakan. Perilaku ghasab juga tidak selalu didasari oleh unsur kesengajaan, namun terkadang suatu keadaan yang mengharuskan pelaku melakukan ghasab dengan menggunakan barang yang bukan miliknya.(Efa, 2018)

Adapun firman Allah Swt. yang menjadi rujukan hukum ghasab ini adalah Surat Al-Baqarah ayat 188;ْ

﴿وَلَا تَأْكُلُوْْٓا اَمْوَالَكُم ْ بَيْنَكُم ْ بِالْبَاطِل ِ وَتُدْلُوْا بِهَا ْٓ اِلَى الْحُكَّام ِ لِتَأْكُلُوْا فَرِيْقًا مِنِاَمْوَال ِ النَّاسَ

بِالْاِثْم ِ وَاَنْتُم ْ تَعْلَمُوْنࣖ١٨٨﴾

Artinya :“Dan janganlah sebagian kamu memakan harta sebagian yang lain di antara kamu dengan jalan yang bathil dan (janganlah) kamu membawa (urusan) harta itu kepada hakim, supaya kamu dapat memakan sebagian dari pada hartabenda orang lain Itu dengan (jalan berbuat) dosa, padahal kamu mengetahui ” (QS. Al Baqarah ayat 188).

Adapun menurut mazhab Maliki yang menunjukkan ciri-ciri perilaku ghasab yaitu, selalu memakai   barang orang lain tanpa izin pemiliknya, mengambil manfaat suatu benda tanpa seizin pemiliknya, dan memanfaatkan suatu benda sehingga merusak atau menghilangkanya seperti, menggunakan sandal, jilbab, kitab ataupun benda milik santri lain tanpa seizinpemiliknya. Menurut paparan Khaulani.

Mengulas kembali perihal kasus Dugaan Perundungan dan Pemerasan dengan teman sebaya yang terjadi di SMAN 3 Sumbar

LUBUK SIKAPING – Orang tua anak yang menjadi korban dugaan bullying (perundungan), pemerasan, dan penganiayaan di Asrama Putra SMA Negeri 3 Sumbar di Lubuk Sikaping, nampaknya berlanjut ke ranah hukum.

“Sudah kita lapor ke Polres Pasaman. Kami berharap adanya keadilan dan penegakan hukum terhadap anak kami. Badan anak kami memar dan lebam dianiaya oleh rekan sebaya, atas suruhan para seniornya. Kami minta orangtua anak pelaku penganiayaan dan sekolah bertanggungjawab,” kata Ikmal Siregar, Kamis (26/10), di Sontang Kecamatan Padang Gelugur, Kabupaten Pasaman.

Ikmal menyebut, sejak mengalami dugaan penganiayaan di asrama dan berlangsung pada tengah malam itu, anaknya menjadi trauma dan tidak berani lagi keluar rumah. Namun setelah dilakukan ‘penguatan mental’, anaknya minta pindah dari SMAN 3 Sumbar ke sekolah terdekat dari rumah orangtuanya. 

“Kasusnya terjadi pada pertengahan September 2023, tapi sampai kini tidak ada itikad baik para pelaku dan orang tuanya untuk menyelesaikan masalah ini. Setidaknya menemui kami meminta maaf dan berbaik-baik,” ujarnya.

Terlapornya adalah S (16) dan R (16), anak asrama dan duduk di Kelas X SMAN 3 Sumbar di Lubuksikaping. Orangtua S tinggal di Padang, sedangkan orang tua R tinggal di Kinali, Pasaman Barat. 

Dalam curhatnya di lembaran buku bertulis tangan, MK (16), anak yang menjadi korban dugaan penganiayaan, bullying, dan pemerasan itu bercerita, dia mengalami penganiayaan itu pada tengah malam, setelah menolak permintaan uang oleh para seniornya di asrama SMAN 3 Sumbar tersebut.

MK pun merinci daftar nama anak-anak asrama SMAN 3 Sumbar yang memerasnya, tapi kemudian dia dianiaya oleh kedua pelaku hingga memar dan lebam-lebam.

Menurut korban, S dan R menganiaya di dalam kamar dengan pintu kamar dikunci dari luar. Perlakuan penganiayaan itu, disaksikan oleh banyak temannya. Ironisnya, tulis MK, guru asramanya tidak mengetahui kejadian yang berlangsung hampir dua jam itu.

Ikmal mengaku, dia selaku orang tua tidak pernah mendapat kabar dari pihak sekolah. “Ini terbongkarnya, karena anak kami lari dari asrama ke rumah neneknya dalam keadaan memar dan lebam,” sebut Ikmal lagi.

Kepala SMAN 3 Sumbar Firdaus didampingi Wakil Kepala Bidang Kesiswaan Helma Dyona, saat ditemui beberapa pekan lalu, mengakui peristiwa itu terjadi di asrama yang dia pimpin. Upaya penyelesaian kasus itu juga sudah dilakukan, namun tidak mengetahui sejauh mana perkaranya di Polres Pasaman.

“Sudah kita upayakan. Tentu, persoalan hukumnya kita persilahkan polisi yang akan menjelaskan. Surat pindah juga telah diberikan kepada MK,” sebut Firdaus.

Melihat maraknya kasus yang merujuk ke dalam dosa ghasab tersebut, di temui maraknya bentuk perilaku kenakalan remaja pada zaman gen Z sehingga jika dibiarkan membudaya maka akan menjadi cikal bakal perilaku korupsi.

Dengan pemaparan nilai nilai Islam yang sesuai dengan moral dan etika sosial memberikan sesuatu yang penting dan bermanfaat bagi kemanusiaan.

Menurut Al-Quran Contohnya dalam hadis, berbagi, membantu sesama, saling membantu, mengikuti aturan yang berlaku, taat kepada guru, dan sebagainya. Namun meskipun dilingkungan yang agamis tidak menutup kemungkinan bahwa perilaku yang bertentangan dengan nilai agama dan norma yang ada di masyarakat tidak terjadi di lingkungan sekolah seperti, kenalakan remaja, tidak mengikuti kerja bakti, membuang sampah sembarangan, dan melanggar peraturan yang ada. 

Memasuki tahap peralihan dari kanak-kanak menuju remaja atau dewasa maka akan banyak di dapati perubahan pada perilaku.

 

Maka untuk menciptakan gen Z yang berkualitas untuk penerus generasi bangsa maka untuk mengatasi perilaku ghasab ini maka bisa menggunakan alternatif bantuan yaitu konseling kelompok Islam. Konseling Kelompok Islam itu sendiri adalah sebuah alternatif
pemecahan masalah dengan lebih menekankan nilai-nilai islam di dalam setiap prosesnya menurut paparan Khaulani.

Sumber  :  Inayah Ayu Ningtyas1, Suryati2, Lena Marianti 2023 Peranan Konseling Kelompok Islam Untuk Mengurangi Perilaku                                                                    Ghasab;Palembang Indonesia

                      Abdul Gaffar 2016 PENDIDIKAN ISLAM BERBASISKAN ANTI KORUPSI; Pemekasan

                      hariansinggalang.co.id/dugaan-perundungan-di-sman-3-sumbar-berlanjut-ke-polisi

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun