Mohon tunggu...
Fitri Chairunissa
Fitri Chairunissa Mohon Tunggu... Mahasiswa - Universitas Pamulang

Kegagalan adalah awal kesuksesan

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Merek

8 April 2024   22:44 Diperbarui: 8 April 2024   22:48 75
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Merek adalah tanda yang berupa gambar, nama, kata, huruf angka-angka, susunan warna, atau kombinasi dari unsur-unsur tersebut yang memiliki daya pembeda dan digunakan dalam dunia perdagangan barang atau jasa. Merek tersebut dapat digunakan untuk mengidentifikasi, membedakan, dan menarik konsumen. Merek yang kuat dan dikenal dapat meningkatkan nilai persepsi konsumen terhadap produk atau jasa, memperkuat posisi pasar, dan meningkatkan loyalitas konsumen. Merek juga berperan penting dalam pengembangan brand image dan pemasaran, serta memberikan perlindungan hukum kepada produsen dari pemalsuan merek oleh pihak lain.

Perlindungan Hukum Merek di Indonesia

Perlindungan hukum mereka di indonesia diatur oleh Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2001 (UU/2001/15), yang kemudian dicabut dan digantikan oleh Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2016 (25 November 2016). UU/2001/15 menekankan pentingnya merek dalam era perdagangan global dan menyatakan bahwa peranan merek sangat penting dalam menjaga persaingan usaha yang sehat. Untuk itu, diperlukan pengaturan yang memadai tentang merek untuk memberikan peningkatan layanan bagi masyarakat.

Beberapa poin penting dari UU/2001/15 mengenai perlindungan merek termasuk:

  • Perpanjangan Perlindungan Merek

Terdaftar: Perlindungan jangka waktu merek terdaftar dicatat dalam Daftar Umum Merek dan diumumkan dalam Berita Resmi Merek. Perpanjangan ini diberitahukan secara tertulis kepada pemilik merek atau kuasanya.

  • Penghapusan Pendaftaran Merek Kolektif: Penghapusan pendaftaran merek kolektif dicatat dalam Daftar Umum Merek dan diumumkan. Penghapusan ini dapat diajukan oleh pihak ketiga dalam bentuk gugatan kepada Pengadilan Niaga berdasarkan alasan tertentu.
  • Gugatan Pembatalan Pendaftaran Merek: Gugatan pembatalan pendaftaran merek dapat diajukan oleh pihak yang berkepentingan berdasarkan alasan tertentu. Pemilik merek yang tidak terdaftar juga dapat mengajukan gugatan setelah mengajukan permohonan kepada Direktorat Jenderal. Gugatan ini diajukan kepada Pengadilan Niaga, dan jika penggugat atau tergugat bertempat tinggal di luar wilayah Negara Republik Indonesia, gugatan diajukan kepada Pengadilan Niaga di Jakarta.
  • Isi Putusan Pengadilan Niaga: Isi putusan Pengadilan Niaga wajib disampaikan oleh juru sita kepada para pihak paling berkepentingan. Penggantian UU/2001/15 dengan UU/2016/20 menunjukkan bahwa perlindungan hukum merek di Indonesia terus diperbarui untuk menyesuaikan dengan perkembangan hukum dan praktik perdagangan global.

Pengalihan dan penghapusan perlindungan merek.

Pengalihan dan penghapusan perlindungan merek adalah dua aspek penting dalam manajemen merek yang diatur oleh hukum di Indonesia. Berikut adalah penjelasan tentang kedua aspek tersebut berdasarkan sumber yang diberikan:

 Pengalihan Hak Atas Merek

Pengalihan hak atas merek dapat dilakukan dengan cara mengajukan permohonan pencatatan Pengalihan Merek ke Menteri Hukum dan HAM. Proses ini diatur dalam Permenkumham Nomor 67 Tahun 2016 dan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 (UU Merek atau UU MIG). Merek yang dimaksud mencakup unsur grafis seperti logo, gambar, nama, huruf, angka, susunan warna, atau kombinasi dari unsur-unsur tersebut yang membedakan produk atau jasa dari yang lain.

Cara Melakukan Pengalihan:

1. Pemeriksaan Dokumen: Pemeriksaan kelengkapan dokumen permohonan dilakukan selama 15 hari kerja. Jika dokumen tidak lengkap, pemohon harus melengkapi dalam 3 bulan atau permohonan dianggap ditarik kembali.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun