Mohon tunggu...
Fitri Astuti
Fitri Astuti Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa Hukum Universitas Diponegoro

Mahasiswa Hukum Universitas Diponegoro Angkatan 2018 dalam kegiatan KKN

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Mahasiswa KKN Undip Berikan Poster Edukasi tentang Hoaks Vaksin Covid-19

31 Juli 2021   22:05 Diperbarui: 31 Juli 2021   22:20 128
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Klaten (2/8/2021)  Akibat pandemi Covid-19 yang menjadikan terciptanya protokol kesehatan dan pengadaan vaksinasi oleh pemerintah guna memerangi dan menangani pandemi, nyatanya tidak selalu berjalan mulus tanpa hambatan. Sebab adanya ulah beberapa orang yang dengan tidak bertanggungjawab menyebarkan hoaks mengenai bahaya vaksin covid-19 menjadikan sebagian masyarakat lantas menolak di vaksin. Hal ini terjadi karena literasi rendah masyarakat terkait vaksin dan diperparah dengan tidak bijaknya masyarakat dalam memilah informasi sehingga lebih banyak mempercayai hoaks.

Tak hanya itu, terkadang masyarakat dengan mudah menyebarkan berita yang belum jelas kebenarannya tersebut kepada keluarga, sanak saudara, bahkan ke media sosial membuat semakin meluasnya kabar hoaks tersebut.

Dengan sebagaian masyarakat menolak di vaksin sudah jelas bahwasanya masyarakat kurang memperhatikan aturan dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan yakni dalam Pasal 9 angka 1 dan angka 2, yang berbunyi “Setiap Orang wajib mematuhi penyelengaraan Kekarantinaan Kesehatan” “Setiap Orang berkewajiban ikut serta dalam penyelenggaraan Kekarantinaan Kesehatan”.

Dalam UU Kekarantinaan Kesehatan tersebut, ada kewajiban-kewajiban yang harus dilakukan warga negara ketika masa wabah, salah satunya mengikuti vaksinasi. Maka dari itu demi mengingatkan masyarakat akan pentingnya vaksinasi dan akan aturan Kekarantinaan Kesehatan, Mahasiswi Universitas Diponegoro yang sedang melakukan Program Kuliah Kerja Nyata (KKN) Membuat Poster dan Leaflet mengenai Hoaks Vaksin Covid-19 mengacu pada Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan untuk dibagikan kepada masyarakat.

dokpri
dokpri
(Pembagian Poster mengenai hoaks vaksin covid-19 kepada Kepala Kelurahan dan sejumlah lokasi strategis untuk ditempel)/dokpri
(Pembagian Poster mengenai hoaks vaksin covid-19 kepada Kepala Kelurahan dan sejumlah lokasi strategis untuk ditempel)/dokpri
Penempelan Poster mengenai Hoaks Vaksin Covid-19 diharapkan bisa meningkatkan kesadaran masyarakat supaya lebih taat aturan Kekarantinaan Kesehatan, tidak menolak di vaksin, dan lebih bijak dalam memilah informasi yang belum jelas kebenarannya. Poster ini ditempel di madding Kelurahan Cawan Kecamatan Jatinom Kabupaten Klaten dan beberapa wilayah dimana masyarakat sering melewatinya.

Selain Poster ada pun pembagian Leaflet mengenai Hoaks Vaksin Covid-19 yang dibagikan langsung kepada masyarakat di wilayah RW 001 Kelurahan Cawan. Mahasiswi Undip juga bertemu dengan salah satu masyarakat yang sebelumnya menolak untuk di vaksin guna memberikan penyuluhan dan testimony secara langsung atau tatap muka.

dokpri
dokpri
dokpri
dokpri
(Pembagian Leaflet mengenai Hoaks Vaksin Covid-19 kepada masyarakat RW 001 Kelurahan Cawan)/dokpri
(Pembagian Leaflet mengenai Hoaks Vaksin Covid-19 kepada masyarakat RW 001 Kelurahan Cawan)/dokpri
dokpri
dokpri
(Penyuluhan langsung dengan salah satu masyarakat yang sebelumnya menolak di vaksin)/dokpri
(Penyuluhan langsung dengan salah satu masyarakat yang sebelumnya menolak di vaksin)/dokpri
Semua ini diharapkan bisa membantu mengingatkan masyarakat bahwa informasi vaksin berbahaya ternyata tidak benar atau hoaks, dan diharapkan bisa lebih menyadarkan akan pentingnya aturan Kekarantinaan Kesehatan dan vaksinasi demi mempercepat kita keluar dari masalah pandemi Covid-19, terlebih lagi bagi masyarakat di Kelurahan Cawan Kecamatan Jatinom Kabupaten Klaten.

Penulis : Fitri Astuti

Dosen Pembimbing Lapangan : Dr. Mahfudz, SE, MT

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun