Klaten (2/8/2021) Akibat pandemi Covid-19 yang menjadikan terciptanya protokol kesehatan dan pengadaan vaksinasi oleh pemerintah guna memerangi dan menangani pandemi, nyatanya tidak selalu berjalan mulus tanpa hambatan. Sebab adanya ulah beberapa orang yang dengan tidak bertanggungjawab menyebarkan hoaks mengenai bahaya vaksin covid-19 menjadikan sebagian masyarakat lantas menolak di vaksin. Hal ini terjadi karena literasi rendah masyarakat terkait vaksin dan diperparah dengan tidak bijaknya masyarakat dalam memilah informasi sehingga lebih banyak mempercayai hoaks.
Tak hanya itu, terkadang masyarakat dengan mudah menyebarkan berita yang belum jelas kebenarannya tersebut kepada keluarga, sanak saudara, bahkan ke media sosial membuat semakin meluasnya kabar hoaks tersebut.
Dengan sebagaian masyarakat menolak di vaksin sudah jelas bahwasanya masyarakat kurang memperhatikan aturan dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan yakni dalam Pasal 9 angka 1 dan angka 2, yang berbunyi “Setiap Orang wajib mematuhi penyelengaraan Kekarantinaan Kesehatan” “Setiap Orang berkewajiban ikut serta dalam penyelenggaraan Kekarantinaan Kesehatan”.
Dalam UU Kekarantinaan Kesehatan tersebut, ada kewajiban-kewajiban yang harus dilakukan warga negara ketika masa wabah, salah satunya mengikuti vaksinasi. Maka dari itu demi mengingatkan masyarakat akan pentingnya vaksinasi dan akan aturan Kekarantinaan Kesehatan, Mahasiswi Universitas Diponegoro yang sedang melakukan Program Kuliah Kerja Nyata (KKN) Membuat Poster dan Leaflet mengenai Hoaks Vaksin Covid-19 mengacu pada Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan untuk dibagikan kepada masyarakat.
Selain Poster ada pun pembagian Leaflet mengenai Hoaks Vaksin Covid-19 yang dibagikan langsung kepada masyarakat di wilayah RW 001 Kelurahan Cawan. Mahasiswi Undip juga bertemu dengan salah satu masyarakat yang sebelumnya menolak untuk di vaksin guna memberikan penyuluhan dan testimony secara langsung atau tatap muka.
Penulis : Fitri Astuti
Dosen Pembimbing Lapangan : Dr. Mahfudz, SE, MT
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H