Mohon tunggu...
Safrida Fitri Nasution
Safrida Fitri Nasution Mohon Tunggu... Lainnya - Seberapa banyak engkau menulis, pada akhirnya akan membaca

Anak desa, terlahir dari keluarga miskin, namun berkecukupan dengan rasa syukur.

Selanjutnya

Tutup

Sosbud

Pernikahan di Bawah Umur dan Upaya Menyikapinya di KUA Kecamatan Medan Denai

15 April 2021   20:20 Diperbarui: 15 April 2021   20:44 370
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Pernikahan di bawah umur dapat didefenisikan sebagai ikatan lahir batin antara seorang pria dengan wanita sebagai suami istri pada usia yang masih muda/remaja. Sehubungan dengan Pernikahan di bawah umur (usia muda), maka ada baiknya kita terlebih dahulu melihat pengertian dari pada remaja (dalam hal ini yang dimaksud rentangan usianya). Golongan remaja muda adalah para gadis berusia 13-17 tahun, ini pun sangat tergantung pada kematangan secara seksual, sehingga penyimpangan-penyimpangan secara kasuistik pasti ada. Dan bagi laki-laki yang disebut remaja muda berusia 14-17 tahun. Dan apabila remaja muda sudah menginjak 17-18 tahun mereka lazim disebut golongan muda/anak muda. Sebab sikap mereka sudah mendekati pola sikap tindak orang dewasa, walaupun dari sudut perkembangan mental belum matang sepenuhnya (Soerjono, 2008). 

Menurut Aimatun (2009:216) (dalam Nurhayati), "pernikahan di bawah umur (usia muda) adalah pernikahan yang dilakukan oleh usia muda antara laki-laki dengan perempuan yang mana usia mereka belum ada 20 tahun, berkisarantara 17-18 tahun". Jika mengacu pada UU Perlindungan Anak Nomor 23 tahun 2002, pernikahan di usia 18 tahun ke bawah termasuk pernikahan dini. Pernikahan dibawah umur (usia muda) merupakan pernikahan remaja dilihat dari segi umur masih belum cukup atau belum matang dimana di dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 pasal 7 Ayat (1) yang menetapkan sebagai berikut: "Batas maksimum pernikahan di usia muda adalah perempuan umur 16 tahun dan laki-laki berusia 19 tahun itu baru sudah boleh menikah. Jika mengacu pada UU Pernikahan tersebut, usia ideal itu 21 tahun, namun toleransi bagi yang terpaksa menikah di bawah usia 21 tahun ada batas 16 tahun untuk anak perempuan dan 19 tahun untuk laki-laki dengan persetujuan wali. 

Dari beberapa definisi di atas pengertian pernikahan di bawah umur secara umum, pernikahan di bawah umur yaitu: merupakan pernikahan untuk mengikat dua insan lawan jenis yang masih remaja dalam satu ikatan keluarga. Pengertian pernikahan di bawah umur tentunya tidak sebatas pengertian secaraumum saja, tapi juga ada pengertian lain, pengertian pernikahan di bawah umum diantaranya: Pernikahan di bawah umur adalah sebuah nama yang mana lahir dari komitmen moral dan keilmuan yang sangat kuat, sebagai sebuah solusi atau alternative. Artinya, pernikahan di bawah umur ini bisa dilakukan sebagai solusi untuk menghindari segala penyimpangan-penyimpangan yang terjadi dikalangan remaja.

Upaya Menyikapi Terjadinya Pernikahan Di Bawah Umur Di Kecamatan Medan Denai

Pernikahan di bawah umur banyak terjadi dikalangan masyarakat dan bukan merupakan fenomena yang muncul belakangan ini, tapi sudah banyak terjadi dari dulu hingga sekarang. Fenomena tersebut juga sudah tidak asing lagi bagi kebanyakkan orang, bahkan sudah menjadi hal yang dianggap biasa disuatu masyarakat, salah satunya di Kecamatan Medan Denai Kota Medan.

Upaya pencegahan pernikahan anak dibawah umur dirasa akan semakin maksimal bila anggota masyarakat turut serta berperan aktif dalam pencegahan pernikahan anak dibawah umur yang ada di sekitar mereka selaku petugas pernikahan dibawah umur di Kantor Urusan Agama Kecamatan Medan Denai Kota Medan beliau mengatakan: sumber daya pendukung yang diberikan pemerintah dalam menjalankan pelaksanaan pedoman pernikahan dibawah umur di Kantor Urusan Agama sejauh ini kurang mendukung. Karena tidak adanya pemerintah memberikan sosialisasi kepada masyarakat mengenai pernikahan khususnya pernikahan dibawah umur dan peran sumber daya pendukung yang diberikan pemerintah dalam membantu pelaksanaan kebijakan pernikahan dibawah umur.

Stuasi Kantor Urusan Agama Kecamatan Medan Denai sejauh ini cukup baik akan tetapi masih minimnya informasi-informasi yang diberikan oleh pemerintah kepada masyarakat mengenai pernikahan dibawah umur sehingga banyak didapati kesalahan-kesalahan dilapangan dalam melaksanakan pernikahan dibawah umur. Adapun kesiapan pemerintah dalam menjalankan kebijakan pernikahan dibawah umur yaitu sejauh ini pemerintah sudah siap menjalankan kebijakan tersebut, akan tetapi masih saja terhalang oleh beberapa hal seperti sumber daya yang tidak maksimal dari pemerintah. Adapun penghambat sumber daya pendukung yang telah diberikan oleh pemerintah yaitu tidak adanya penyuluhan-penyuluhan ke masyarakat sehingga masyarakat tidak mengetahui isi dari peraturan pernikahan dalam hal ini pemerintah kurang sadar untuk terjun langsung kemasyarakat untuk memberikan informasi terkait pernikahan khususnya pernikahan dibawah umur. Demikian artikel yang kami buat tentang "Pernikahan di Bawah Umur dan Upaya Menyikapinya di KUA Kec. Medan Denai. 

Mohon tunggu...

Lihat Konten Sosbud Selengkapnya
Lihat Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun