Untuk kategori perusahaan yang melakukan transfer pricing sering dikaitkan dengan bagaimana mengatur agar modal kerja perusahaan tetap berjalan, dengan menekan semua biaya dengan menggunakan Konsep PDCA, biasanya konsep ini dilakukan oleh katagori kelompok tersembunyi, dalam istilah Jendela Johari merupakan kegiatan manajemen dalam menekan segala biaya demi menjaga kelangsungan perusahaan dan profit perusahaan tanpa ada pihak luar yang mengetahuinya.
Praktik transfer pricing sering digunakan oleh banyak perusahaan sebagai alat untuk menghindari atau menggelapkan pajak dengan cara meminimalkan beban pajak yang harus dibayar oleh perusahaan. Praktik tersebut dilakukan dengan cara mengalihkan penghasilan atau dasar pengenaan pajak dan/atau biaya dari satu perusahaan ke perusahaan lain yang mempunyai hubungan istimewa, dengan mempertimbangkan perbedaan ketentuan-ketentuan perpajakan yang terjadi dari suatu negara dengan negara lainnya. Adanya hubungan istimewa merupakan kunci terjadinya praktik transfer pricing.Â
Transaksi yang terjadi antar perusahaan yang mempunyai hubungan istimewa biasanya sering memakai harga yang tidak wajar, yang tidak sama dengan harga yang terjadi dalam transaksi antar pihak yang independen. Metode-metode yang dipakai dalam pengujian kewajaran harga transfer diantaranya adalah: metode perbandingan harga antara pihak yang tidak mempunyai hubungan istimewa (comparable uncontrolled price method), metode harga penjualan kembali (resale price method), metode biaya plus (cost plus method), metode pembagian laba (profit split method), metode laba bersih transaksional (transactional net margin method). Penggantian hierarchy of method menjadi the most appropriate method sangat membantu Wajib Pajak dalam penentuan metode transfer pricing karena tidak menuntut kesebandingan yang tinggi serta tidak memakan waktu dan biaya yang tinggi.Â
Untuk menguak kasus-kasus transfer pricing dibutuhkan keahlian khusus. Meski terhambat banyak kendala, Direktorat Jenderal Pajak tetap serius menindak lanjuti kasus-kasus transfer pricing dengan terus melakukan pembenahan internal dan menambah tenaga ahli di bidang transfer pricing. Terbaru sudah turun Keputusan Direktur Jenderal Pajak No.26 dan 27/PJ/2012 dengan memindahkan/menyatukan perusahaan satu grup/afiliasi dalam satu KPP, satu Seksi Pengawasan dan bila mungkin satu Account Representative untuk kemudahan pengontrolan dan pengawasan Wajib Pajak yang berafiliasi tersebut. Dan ini sudah berlaku per 1 April 2012. Ibaratnya Wajib Pajak yang berafiliasi sudah disatukan dalam 'satu meja', jadi otoritas pajak tinggal mencocokkan Laporan Keuangan, SPT dan dokumen-dokumen pembukuan mereka untuk dilihat jika ada transaksi antara mereka. Bisa dibayangkan efeknya.Dengan demikian Wajib Pajak tersebut harus hati-hati dalam "transaksi internal" mereka dalam menentukan harga jual belinya. Namun akan lebih aman jika dapat dihindari "transaksi internal" tersebut dengan mencari supplier non afiliasi.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H