Mohon tunggu...
Fitri Rezeki
Fitri Rezeki Mohon Tunggu... Akuntan - NIM : 55522120039 - Magister Akuntansi - Universitas MercuBuana. Dosen Pengampu: Prof Apollo

Hobi Traveling

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Diskursus Pemeriksaan Pajak dan Penagihan Utang Pajak

8 November 2023   10:08 Diperbarui: 8 November 2023   10:21 213
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Menurut Undang-undang Nomor 16 Tahun 2009 pemeriksaan adalah serangkaian kegiatan menghimpun dan mengolah data, keterangan, dan bukti yang dilaksanakan secara objektif dan professional berdasarkan suatu standar pemeriksaan untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan dan untuk tujuan lain dalam rangka melaksanakan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan. Mardiasmo (2011:54) Direktur Jenderal Pajak berwenang melakukan pemeriksaan untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan dan tujuan lain dalam rangka melaksanakan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.

Pemeriksaan pajak perlu dilakukan untuk memberi efek jera terhadap wajib pajak yang tidak taat pajak, sehingga sering kali wajib pajak dengan sengaja mengulang perbuatan yang sama dimasa mendatang. Hal ini yang menyebabkan perlunya dilakukan pembinaan serta pengawasan yang berkesinambungan terhadap wajib pajak. Selain mencurangi pembayaran pajak yang seharusnya dilakukan, oleh sebab perlu dilakukan pemeriksaan serta mendeteksi adanya kecurangan yang dilakukan oleh Wajib Pajak dan juga mendorong mereka untuk membayar pajak dengan jujur sesuai ketentuan yang berlaku (Riyadi et al., 2021). 

Adapun pemeriksaan pajak ini dilakukan oleh Direktorat Jenderal Pajak melalui unit pelaksana yaitu fungsional pemeriksa pajak baikyang berada di kantor pelayanan, kantor wilayah, maupun kantor pusat. Titik tolak penelitian maupun pemeriksaan pajak adalah pemberitahuan pajak yang dilakukan sendiri oleh wajib pajak dalam Surat Pemberitahuan Pajak. Surat Pemberitahuan Pajak ini disampaikan wajib pajak pada setiap akhir tahun pajak. Pada saat penerimaan SPT Tahunan ini petugas pajak akan melakukan penelitian kelengkapan formal dan penulisan pada kolom-kolom yang terdapat pada SPT tersebut. 

Apabila SPT yang disampaikan telah lengkap maka akan diberikan tanda terima SPT Tahunan kepada wajib pajak dan selanjutnya SPT akan direkam, namun apabila SPT belum lengkap dan/atau terdapat kesalahan dalam penulisan maka SPT akan dikembalikan kepada wajib pajak untuk dilengkapi dan/atau diperbaiki (Rahayu, 2020). Pemeriksaan pajak berpengaruh positif terhadap penerimaan pajak (Bagus Aprilianto & Hidayat, 2020; Suryadi & Subardjo, 2019). Namun beberapa peneliti menyatakan bahwa semakin tinggi tinggat pemeriksaan pajak maka penerimaan pajak akan semakin rendah (Monica & Andi, 2019; Riyadi et al., 2021) Namun menurut (Ferdianta & Marlinah, 2017) pemeriksaan pajak tidak berpengaruh terhadap penerimaan pajak.

Tahap Pemeriksaan Pemeriksaan dimulai dengan penyampaian Surat Pemberitahuan Pemeriksaan Lapangan atau pengiriman surat panggilan dalam rangka pemeriksaan kantor. Dalam hal khusus, misalnya kondisi pandemi, pemeriksaan dapat dilakukan secara daring.Hasil pemeriksaan harus diberitahukan kepada Wajib Pajak melalui penyampaian Surat Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan (SPHP) yang dilampiri dengan daftar temuan hasil pemeriksaan dengan mencantumkan dasar hukum atas temuan tersebut.

Pemeriksaan dalam pengujian kepatuhan Wajib Pajak diakhiri dengan pembuatan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) dan produk hukum yang dapat berupa:
1. Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB)
2. Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan (SKPKBT)
3. Surat Ketetapan Pajak Nihil (SKPN)
4. Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar (SKPLB)

Menurut UUU Nomer 28 Tahun 2007 Pasal 8 Ayat (3) wajib Pajak yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38 selama belum dilakukan penyidikan, sekalipun telah dilakukan pemeriksaan dan Wajib Pajak telah mengungkapkan kesalahannya dan sekaligus melunasi jumlah pajak yang sebenarnya terutang beserta sanksi administrasi berupa denda sebesar 150% (seratus lima puluh persen) dari jumlah pajak yang kurang dibayar, terhadapnya tidak akan dilakukan penyidikan.

Namun, apabila telah dilakukan tindakan penyidikan dan mulainya penyidikan tersebut diberitahukan kepada Penuntut Umum, kesempatan untuk mengungkapkan ketidakbenaran perbuatannya sudah tertutup bagi Wajib Pajak yang bersangkutan.

Pelaporan pajak berbasis mandiri atau self assessment memberi peluang kepada wajib pajak dalam melakukan kecurangan, sehingga Direktorat Jenderal Pajak (DJP) perlu untuk mengadakan pembinaan serta pengawasan agar pelaporan dapat berjalan secara optimal. Salah satu upaya yang dapat dilakukan untuk mengawasi kelancaran pelaporan pajak adalah dengan adanya pemeriksaan. Selain itu pemeriksaan juga memberi dampak tidak langsung dalam meningkatkan angka kepatuhan pada wajib pajak yang berimbas pada meningkatnya angka penerimaan pajak.


Refrensi:
https://www.pajak.go.id/id/undang-undang-nomor-28-tahun-2007

https://www.pajak.go.id/id/pemeriksaan

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun