Secara umum Free Trade Zone (Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas) merupakan salah satu bentuk dari zona ekonomi yang pada umumnya memiliki nilai ekonomi tinggi ataupun strategis nasional, yang bertujuan untuk meningkatkan pembangunan dan perekonomian wilayah, agar terjadi pemerataan pembangunanan dan kesejahteraan masyarakat di seluruh wilayah suatu negara tersebut.
Fokus utama di dirikannya Free Trade Zone adalah untuk tujuan re-ekspor barang atau pengelolaan bahan- bahan baku menjadi barang jadi dan menghasilkan nilai tambah dan kemudian di ekspor ke negara- negara yang membutuhkan.Â
Pendirian Free Trade Zone ini memiliki tujuan yang sama di setiap negara, yaitu dengan di tetapkannya suatu kawasan yang bertujuan untuk menarik investor Kebijakan Free Trade Zone tiap negara ditentukan oleh kepentingan pembangunan di masing- masing negara.Â
Pemerintah sendiri berperan penuh dalam kesuksesan dari kebijakan ekonomi suatu negara tersebut. Tugas penting dari suatu pemerintah ialah untuk meningkatkan Produk Domestik Bruto (PDB) yang berdampak pada kesejahteraan masyarakat melalui peningkatan investasi dan pada akhirnya mampu menyerap tenaga kerja.
Undang- Undang Nomor 44 Tahun 2007 Tentang Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas merupakan dasar hukum terhadap pemberlakuan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas bagi beberapa wilayah yang ditunjuk oleh pemerintah, salah satunya adalah Kota Batam, yang diatur lebih lanjut dalam Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2007 Tentang Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam.
 Melalui Undang- Undang kawasan Perdagangan Bebas Tahun 2007, tujuan pembentukan kawasan ini ialah untuk meningkatkan investasi, mendorong perdagangan internasional, membuka lapangan pekerjaan seluas- luasnya, meningkatkan perekonomian daerah dan negara, meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan memingkatkan pariwisata dalam daerah tersebut. Secara umum fasilitas perpajakan yang diberikan kepada Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas (KPBPB) ialah bebas dari pengenaan Bea Masuk, Pajak Pertambahan Nilai, Pajak Penjualan Barang Mewah, dan Cukai. Namun, untuk saat ini pembebasan cukai sudah tidak diberikan lagi bagi masyarakat luas, karena dalam prakteknya sering terjadi penyelundupan dan penyalahgunaan insentif terhadap pembebasan barang kena cukai, sehingga melalui pasal 62 Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2021 Tentang Penyelenggaran Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas menjelaskan bahwa, pembebasn cukai dari luar daerah pabean ke kawasan bebas hanya di berikan untuk bahan penolong atau bahan baku industri
Perdagangan bebas (free trade) adalah konsep teoritis yang mengandaikan berlakunya sistem perdagangan internasional yang dibebaskan dari hambatan yang disebabkan oleh ketentuan pemerintah suatu negara, baik yang disebabkan oleh pengenaan tarif (tariff barriers) maupun nir-tarif (bukan tarif / non-tariff barriers).
Di Indonesia terdapat empat kawasan yang termasuk dalam Free Trade Zone, yaitu Sabang, Batam, Bintan, dan Karimun. Kawasan ini dibentuk atas pertimbangan pentingnya pengembangan wilayah regional untuk mendorong lalu lintas perdagangan internasional yang dapat memberikan manfaat bagi negara dalam bentuk penyediaan lapangan kerja, pariwisata, dan menarik penanaman modal dari dalam dan luar negeri. Penetapan kawasan tersebut diharapkan mampu memberikan peningkatan perekonomian Indonesia.
Penerapan kebijakan-kebijakan di Free Trade Zone tentunya berbeda dengan daerah lainnya. Kawasan Free Trade Zone menerapkan kebijakan penghapusan bea dan cukai serta pajak mengenai perdagangan internasional dalam hal pabean diberlakukan sama dengan produk sektor produksi lokal apabila dijual di dalam negeri.Â
Kebijakan ini berfungsi untuk mengurangi atau menghilangkan keseluruhan hambatan perdagangan di mana barang dapat mendarat, masuk, ditangani, diproduksi atau dilakukan penjualan ulang, dan direekspor di Kawasan Bebas tanpa intervensi kepabeanan yang hanya berlaku pada perdagangan internasional.Â
Pada umumnya kawasan bebas memberikan fasilitas dalam bidang usaha perdagangan, pengiriman barang, impor, dan ekspor. Selain itu regulasi yang lain diperlonggar dan tarif di berbagai bidang perpajakan yang ditiadakan menjadi daya tarik utama dalam Kawasan Bebas.
Berdasarkan pasal 1 Nomor 4 Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 173/PMK.03/2021 "Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas yang selanjutnya disingkat KPBPB adalah suatu kawasan yang berada dalam wilayah hukum Negara Kesatuan Republik Indonesia yang terpisah dari daerah pabean sehingga bebas dari pengenaan bea masuk, PPN, PPnBM, dan cukai. Dalam Penyerahan Barang Kena Pajak (BKP) dan Jasa kena Pajak (JKP) di Free Trade Zone terfasilitasi dengan PPN dibebaskan dan tidak dipungut. Pada area FTZ terdapat perbedaan kebijakan dengan daerah-daerah lain, sehingga harus ada batas-batas yang jelas tentang fasilitas yang diberikan di area ini.Â
Sebagai pelaksananya Menteri keuangan telah menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor PMK-173/PMK.03.2021 Tentang Tata Cara Pembayaran, Pelunasan, dan Pengadministrasian Pajak Pertambahan Nilai atau Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah atas Penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak dari dan/atau ke Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas . Berdasarkan PMK-173/PMK.03.2021 Pasal 3 ayat 1 , "penyerahan Barang Kena Pajak berwujud oleh pengusaha di TLDDP, pengusaha di TPB, dan pelaku usaha di KEK kepada Pengusaha di KPBPB sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf a angka 1 tidak dipungut PPN atau PPN dan PPnB dengan memenuhi syarat sebagai berikut:
1. Pemasukan BKP berwujud ke KPBPB dilakukan di Pelabuhan yang ditunjuk;Â
2. BKP berwujud benar-benar telah masuk di KPBPB yang dibuktikan dengan pemberian Endorsement.Â
Salah satu  contoh penguatan administrasi  yang diberikan PMK-173/PMK.03.2021 adalah kemudahan  Endorsement yang bersifat elektronik. Pengusaha tidak perlu  mengajukan permohonan terpisah dan menyerahkan fisik sama sekali. Pengusaha di KPBPB cukup membuat dokumen Pemberitahuan Perolehan atau Pemasukan BKP/JKP (PPBJ) dan mengungahnya ke Sistem Indonesia National Single Window (SINSW.). PPBJ merupakan dasar bagi PKP untuk menerbitkan faktur pajak dengan kode 07 (penyerahan yang mendapat fasilitas tidak dipungut PPN). PPJB memuat keterangan tentang memperoleh perolehan BKP/JKP, melampirkan salinan perjanjian perolehan BKP/JKP dan/atau memuat keterangan rekening pembayarann pengusaha di KPBPB.
Referensi:
 Peraturan Menteri Keuangan Nomor PMK-173/PMK.03.2021
Peraturan Menteri Keuangan 173/PMK.03/2021 | JDIH Kementerian Keuangan (kemenkeu.go.id)
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H