Mohon tunggu...
Fitri Rezeki
Fitri Rezeki Mohon Tunggu... Akuntan - NIM : 55522120039 - Magister Akuntansi - Universitas MercuBuana. Dosen Pengampu: Prof Apollo

Hobi Traveling

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

"Kritik Penerapan Faktur 07, Peraturan Menteri Keuangan Nomor 173/PMK.03/2021

1 November 2023   19:30 Diperbarui: 1 November 2023   19:33 101
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Pada umumnya kawasan bebas memberikan fasilitas dalam bidang usaha perdagangan, pengiriman barang, impor, dan ekspor. Selain itu regulasi yang lain diperlonggar dan tarif di berbagai bidang perpajakan yang ditiadakan menjadi daya tarik utama dalam Kawasan Bebas.

Berdasarkan pasal 1 Nomor 4 Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 173/PMK.03/2021 "Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas yang selanjutnya disingkat KPBPB adalah suatu kawasan yang berada dalam wilayah hukum Negara Kesatuan Republik Indonesia yang terpisah dari daerah pabean sehingga bebas dari pengenaan bea masuk, PPN, PPnBM, dan cukai. Dalam Penyerahan Barang Kena Pajak (BKP) dan Jasa kena Pajak (JKP) di Free Trade Zone terfasilitasi dengan PPN dibebaskan dan tidak dipungut. Pada area FTZ terdapat perbedaan kebijakan dengan daerah-daerah lain, sehingga harus ada batas-batas yang jelas tentang fasilitas yang diberikan di area ini. 

Sebagai pelaksananya Menteri keuangan telah menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor PMK-173/PMK.03.2021 Tentang Tata Cara Pembayaran, Pelunasan, dan Pengadministrasian Pajak Pertambahan Nilai atau Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah atas Penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak dari dan/atau ke Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas . Berdasarkan PMK-173/PMK.03.2021 Pasal 3 ayat 1 , "penyerahan Barang Kena Pajak berwujud oleh pengusaha di TLDDP, pengusaha di TPB, dan pelaku usaha di KEK kepada Pengusaha di KPBPB sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf a angka 1 tidak dipungut PPN atau PPN dan PPnB dengan memenuhi syarat sebagai berikut:

1. Pemasukan BKP berwujud ke KPBPB dilakukan di Pelabuhan yang ditunjuk; 

2. BKP berwujud benar-benar telah masuk di KPBPB yang dibuktikan dengan pemberian Endorsement. 

Salah satu  contoh penguatan administrasi  yang diberikan PMK-173/PMK.03.2021 adalah kemudahan  Endorsement yang bersifat elektronik. Pengusaha tidak perlu  mengajukan permohonan terpisah dan menyerahkan fisik sama sekali. Pengusaha di KPBPB cukup membuat dokumen Pemberitahuan Perolehan atau Pemasukan BKP/JKP (PPBJ) dan mengungahnya ke Sistem Indonesia National Single Window (SINSW.). PPBJ merupakan dasar bagi PKP untuk menerbitkan faktur pajak dengan kode 07 (penyerahan yang mendapat fasilitas tidak dipungut PPN). PPJB memuat keterangan tentang memperoleh perolehan BKP/JKP, melampirkan salinan perjanjian perolehan BKP/JKP dan/atau memuat keterangan rekening pembayarann pengusaha di KPBPB.

Referensi:

 Peraturan Menteri Keuangan Nomor PMK-173/PMK.03.2021

https://news.ddtc.co.id/

Peraturan Menteri Keuangan 173/PMK.03/2021 | JDIH Kementerian Keuangan (kemenkeu.go.id)

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun