Mohon tunggu...
Fitri Rezeki
Fitri Rezeki Mohon Tunggu... Akuntan - NIM : 55522120039 - Magister Akuntansi - Universitas MercuBuana. Dosen Pengampu: Prof Apollo

Hobi Traveling

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

"Diskursus Penyelesaian Ketidakpatuhan Administrasi Perpajakan"

26 Oktober 2023   10:34 Diperbarui: 26 Oktober 2023   10:48 261
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Sanksi pajak dapat menjadi instrumen tambahan dalam meningkatkan kepatuhan pajak. Sangat penting bagi perumus kebijakan untuk menentukan bentuk dan sifat sanksi yang dapat menyesuaikan dengan karakteristik wajib pajak pada suatu negara. Sanksi pajak harus mempertimbangkan sejauh mana aturan itu dapat mempengaruhi perilaku pembayar pajak, dan bagaimana seharusnya bentuk sanksi yang ditegakkan sebagai konsekuensi dari pelanggaran peraturan perpajakan. Dua jenis sanksi pajak yaitu sanksi administratif dan sanksi pidana. Sanksi administratif biasanya berupa denda dan kenaikan tariff sedangkan sanksi pidana dapat berupa hukuman penjara akibat pelanggaran peraturan perpajakan. Swistak (2016) menemukan bahwa sanksi pajak dapat meningkatkan kepatuhan pajak jika sanksi yang ditegakkan dianggap adil dan dapat diterima oleh wajib pajak. Namun, sebaliknya, jika sanksi itu dianggap menindas, maka cenderung akan menimbulkan perlawanan dan menurunkan kepatuhan pajak. Berdasarkan penelitian sebelumnya, menunjukkan bahwa semakin tinggi tariff pajak dapat menurunkan kepatuhan pajak.

Apakah tujuan utama dari administari perpajakan?

Tujuan utama dari administrasi perpajakan adalah mempromosikan kepatuhan yang efektif bersama-sama dengan kewajiban untuk membayar pajak didasarkan pada sistem pajak. Kepatuhan yang efektif harus bersifat spontanitas yaitu dengan cara memfasilitasi atau memotivasi kepatuhan dalam segala cara serta mengatasi pembayar pajak yang tidak patuh dengan penegakan hukum. sasaran administrasi pajak adalah untuk mendorong kepatuhan pajak secara sukarela dan menghukum para penghindar pajak.

Apabila sistem administrasi perpajakan sudah mengalami reformasi, maka Wajib Pajak akan lebih patuh untuk melaksanakan kewajiban perpajakannya karena dengan adanya reformasi administrasi perpajakan memudahkan Wajib Pajak dalam memenuhi kewajiban perpajakannya,  agar reformasi administrasi perpajakan dapat berhasil, dibutuhkan: 

1.  Struktur pajak disederhanakan untuk kemudahan,kepatuhan, dan administrasi, 

2. Strategi reformasi yang cocok harus dikembangkan,
3. Komitmen politik yang kuat terhadap peningkatan administrasi perpajakan.  

Bagian dari modernisasi administrasi perpajakan yang meliputi pembenahan sruktur organisasi, pemanfaatan teknologi informasi, manajemen sumber daya manusia, dan penerapan good governace juga merupakan salah satu bentuk pembaharuan pelayanan yang diberikan pemerintah kepada Wajib Pajak guna untuk meningkatkan kepatuhan sukarela Wajib Pajak. Kepuasan pelayanan dapat berarti petugas yang ramah, tidak lamban, tidak berbelit-belit, tidak menunggu terlalu lama, kantor dan layanan yang nyaman, fasilitas yang memadai, dan lain sebagainya yang menimbulkan kepuasan tersendiri bagi Wajib Pajak yang nantinya berakibat pada tumbuhnya sikap patuh dalam melaksanakan kewajiban perpajakannya. 

Proses bisnis dan teknologi informasi serta komunikasi merupakan bagian dari modernisasi sistem administrasi perpajakan. Bentuk pelayanan yang diberikan DJP kepada masyarakat dengan penggunaan teknologi informasi yang diterapkan pada kantor-kantor pajak seperti e-SPT, pembayaran secara online, juga pelaporan pajak elektronik akan memudahkan Wajib Pajak dalam melakukan pelaporan, pembayaran dan pendaftaran, sehingga dengan bentuk pelayanan tersebut diharapkan akan dapat memengaruhi kepatuhan sukarela Wajib Pajak.

Refrensi :

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 29/PMK.03/2020, 

PMK No 63/PMK.03/2021,

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun