Maju mundurnya peradaban suatu bangsa ditentukan oleh seberapa besar peran tenaga pendidik dalam mencerdaskan generasi penerus pada level tingkatan pendidikan dari mulai anak usia dini hingga jenjang strata II, dan tidak sedikit negeri ini telah melahirkan doktor hingga Profesor yang memiliki dedikasi terhadap bangsa dan negara.Â
Hal-hal yang memuat tentang hak-hak setiap warga negara terhadap pendidikan sesungguhnya telah diatur dalam Undang-undang Dasar negara Republik indonesia tahun 1945 pada pasal 31 ayat (1) hingga ayat (5), yang pada intinya negara telah menjamin hak untuk mendapatkan pendidikan bagi seluruh warga negara indonesia.Â
Untuk itu kemudian negara berusaha sedaya upaya merekrut guru-guru terbaik untuk menjadi tenaga pendidik demi anak-anak bangsa ini supaya menghasilkan generasi yang menjadi penerus menuju sebuah peradaban yang lebih baik di masa yang akan datang.Â
jika kita flash back kebelakang di era setelah indonesia merdeka hingga memasuki era tahun 90,an nasib guru sangatlah memprihatinkan. merekalah yang benar2 dikenal dan patut dikenang sebagai pahlawan tanpa tanda jasa.
Betapa tidak gaji yang mereka dapatkan waktu itu tidak pernah bisa mencukupi untuk menafkahi keluarga selama 30 hari kedepan. tak jarang guru-guru pada waktu itu harus gali lobang tutup lobang dengan cara berhutang kesana sini hanya untuk menutupi kekurangan sekedar untuk makan sembari menunggu gaji di bulan berikutnya.Â
Kondisi itu kini nampaknya telah berbanding terbalik dimasa sekarang, Saat Era Orde Baru berganti menjadi Era Reformasi, hari ini nasib para guru drastis berubah karena telah mendapatkan apa yang disebut dengan Gaji Sertifikasi dari pemerintah.Â
Jika dulu seorang guru hanya menempati gubuk reot rumah dinas yang hampir rubuh mereka tetap sabar demi mencerdaskan anak-anak bangsa agar terbebas dari buta aksara.Â
jika dulu guru hingga memasuki masa pensiun tidak pernah bisa memiliki rumah sendiri tetap dapat menerima dengan ikhlas terhadap apa yang telah diberikan oleh negara kepadanya.
Sekarang hingga pertengahan tahun 2023 ini kita bisa bisa memperhatikan nasib para guru saat ini. semua bisa mereka dapatkan dengan mudah, mereka sudah bisa memiliki kehidupan yang berkecukupan, sangat jauh jika dibandingkan dengan guru yang bertugas dimasa orde Baru pada waktu itu.
Saat ini sangatlah mudah kita temukan seorang tenaga pendidik memiliki sebuah rumah yang cukup mewah dengan beberapa buah kendaraan yang terparkir di garasi mereka.
Apakah itu sesuatu yang salah tentulah tidak, bisa saja karena tunjangan jabatan atau golongan serta gaji ditambah sertifikasi disertai beberapa usaha yang ia miliki sangatlah mungkin untuk meraih itu semua.
Namun ada beberapa hal perlu digaris bawahi yang menjadi substansi dari persoalan seritifikasi ini adalah concern kita bersama terhadap Permendikbud Nomor 4 Tahun 2022, yang tertuang dalam Pasal 4 terhadap pemenuhan beban kerja yang menjadi pemicu dugaan indikasi persaingan yang mulai tidak sehat karena memperebutkan jam mengajar untuk memenuhi jam sertifikasi.Â
jika hal ini tidak segera bisa ditangani oleh pemerintah terkait secara serius, maka besar kemungkinan akan terus terjadi pergesekan antara sesama guru akibat memperebutkan jam sertifikasi hanya untuk memenuhi kuota yang telah di tetapkan oleh permendikbud itu.Â
Dampak akhir dari perselisihan ini akan berakibat pada terganggunya proses belajar mengajar di sekolah tersebut yang bermuara pada tidak efektifnya pembelajaran yang didapat oleh para murid dan ini sangatlah merugikan bagi para orang tua siswa dan murid itu sendiri dan akhirnya negara pun akan dirugikan akibat hal tersebut.
Penulis: fitra andriyan
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H