Pengaruh Rasa Cinta Tanah Air Terhadap Kepatuhan Membayar Pajak
Fitranova Kandi (23013010096)
Bela Negara G-174
Dosen Pengampu: Ir. Purwadi, MP
Akuntansi, Fakultas Ekonomi dan Bisnis
Universitas Pembangunan Nasional Veteran Jawa Timur
E-mail: 23013010096@student.upnjatim.ac.id
ABSTRAK
Seperti yang kita ketahui bahwasanya untuk membela negara tidak hanya dengan melalui perang atau semacamnya. Untuk mewujudkannya bisa dengan upaya kecil dahulu, yaitu dengan mengetahui nilai-nilai di dalam Bela Negara. Terdapat 5 nilai yang terkandung di dalam Bela Negara, diantaranya: 1) Kesadaran Dalam Berbangsa dan Bernegara; 2) Cinta Tanah Air; 3) Sikap Rela Berkorban; 4) Setia Pada Pancasila Sebagai Ideologi Negara; 5) Mempunyai Kemampuan Awal Bela Negara. Pada kesempatan kali ini saya memilih untuk menganalisis keterkaitan nilai cinta tanah air pada kepatuhan membayar pajak. Untuk menumbuhkan rasa cinta kepada tanah air tentunya bukan hal yang mudah, namun melalui perantara mata kuliah bela negara dapat memahami apa makna cinta tanah air itu sendiri. Sebagai rakyat Indonesia yang mencintai negerinya sendiri, tentunya akan patuh pada peraturan yang berlaku didalamnya. Contohnya membayar pajak, dengan kepatuhan membayar pajak kepada negara kita bisa mewujudkan makna dari bela negara.
Kata Kunci: Bela Negara, Cinta Tanah Air, Pajak
PENDAHULUAN
Indonesia merupakan negara kepulauan dengan aneka ragam budaya dan suku dari ujung Sabang hingga ujung Merauke. Tentunya bukan hal mudah untuk menyatukan para masyarakat agar tetap menjadi satu kesatuan yang utuh. Sehingga perlu untuk ditanamkan sikap cinta paada tanah air sejak dini.
Cinta Tanah Air memiliki arti dan makna yang dalam bagai masyarakat Indonesia karena itu bentuk ungkapan rasa bangga dan cinta terhadap Negara Indonesia.
Selain perlunya sikap cinta tanah air, diperlukan juga kepatuhan terhadap Undang-Undang dan seluruh peraturan yang berlaku untuk menunjukkan bahwa kita adalah Warga Negara yang taat aturan. Dalam kesempatan kali ini kita akan mengkaji bagaimana implementasi sikap cinta tanah air pada peraturan yang berlaku, yaitu salah satunya aturan membayar pajak.
Menurut kaca mata ekonomi, pajak dipahami sebagai dana dari orang pribadi kepada sektor publik.
Sementara dari kaca mata hukum, pajak adalah bentuk ikatan yang muncul dari adanya undang-undang sehingga mengakibatkan adanya kewajiban warga negara untuk memberikan sejumlah penghasilan yang didapatkan kepada negara.
Sehingga dapat kita pahami bahwa pajak sendiri sifatnya memaksa dan wajid ditaati oleh setiap masyarakat Indonesia. Selain itu, pajak sendiri merupakan pendapatan yang diperoleh negara yang tentunya dari rakyat untuk rakyat. Dasar Hukum Pajak tertinggi ada di UUD 1945 Pasal 23A “pajak dan pungutan lain yang bersifat memaksa untuk keperluan negara diatur dengan undang-undang”.
ISI
Fungsi Pajak
Fungsi pajak sendiri ialah untuk membiayai semua pembangunan negara yang nantinya dapat digunakan untuk masyarakat. Mungkin secara tidak sadar selama ini kita telah menikmati fasilitas dari apa yang sudah kita bayarkan (pajak) kepada negara. Hal ini menjadikan kita terkadang merasa rugi untuk membayar pajak. Contoh yang biasa kita temui adalah adanya fasilitas tol, fasilitas tersebut sangat membantu menangani kemacetan di jalur darat. Adanya jalan tol diharapkan mampu mempercepat perjalanan hingga 100km/1.5 jam.
Faktor dari internal juga bisa mempengaruhi seseorang terhadap kesadaran membayar pajak. Maka perlunya kesadaran dari dirinya sendiri untuk membayar pajak kepada Negara. Kesadaran yang dimaksud ini adalah ketika mengetahui kapan harus membayar pajak dan mengerti apa kegunaan dari pajak. Peningkatan kesadaran ini juga berpengaruh pada pendapatan yang diterima Negara. Semakin tinggi tingkat kesadaran maka semakin tinggi tingkat pendapatan Negara.
Lingkungan
Lingkungan memiliki pengaruh terhadap sikap cinta tanah air setiap individu karena jika tumbuh dan besar di lingkungan yang mengajarkan untuk cinta kepada tanah air, maka ketika dewasa akan patuh terhadap peraturan yang berlaku sebagai wujud cinta tanah air.
Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah
Adanya UMKM memiliki peranan penting dalam membantu menggerakkan roda perekonomian negara Indonesia. Penerimaan negara Indonesia mengalami peningkatan yang cukup pesat. Maka bisa dikatakan bahwa kesadaran untuk membayar pajak bagi seluruh Warga Negara Indonesia meningkat.
Perkembangan sektor ekonomi seperti Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM) selama pandemi dapat meningkatkan pendapatan dari sektor pajak. UMKM juga bentuk upaya strategi pemerintah mempertahankan kondisi ekonomi.
UMKM juga terkena 3 jenis pajak, yaitu ada 1)PPN, 2)PPh Final Pengusaha OP, dan 3)PPh Pasal 21. Tarif Jenis Pajak:
Jenis Pajak
Perbandingan Tarif
Sebelum UU HPP
Sesudah UU HPP
PPN
10%
11%
12% tahun 2025
PPh Final Pengusaha Orang Pribadi
0.5% dikenakan omset < 500 jt
0.5% tidak dikenakan omset < 500jt
PPh Pasal 21
5% < 50jt
15% 50-250jt
25% 250-500jt
30% > 500jt
5% < 60jt
15% 60-250jt
25% 250-500jt
30% 500jt-5M
35% > 5M
KESIMPULAN
Cinta terhadap tanah air adalah rasa yang harus dimiliki setiap warga negara indonesia. Dengan adanya rasa cinta terhadap tanah air, menjadikan adanya kesadaran terhadap aturan-aturan yang ditegakkan di Indonesia. Salah satu contohnya adalah kesadaran untuk membayar pajak. Wujud cinta tanah tidak hanya mematuhi peraturan yang berlaku, namun juga bisa dengan mencintai produk dalam negeri. Berdasarkan pembahasan yang telah dipaparkan, ketiga komponen tersebut berkaitan. Setiap warga negara dapat memiliki rasa cinta tanah air dari dimana lingkungan dia tumbuh dan berkembang, sehingga menimbulkan bentuk atau upaya kesadaran membayar pajak sebagai bentuk kewajiban rakyat Indonesia untuk mendukung peraturan yang berlaku. Bahkan UMKM yang sering dipandang mata pun dapat menghasilkan omset besar dan memiliki kewajiban untuk membayar pajak. Produk-produk yang berasal dari UMKM ialah produk buatan dan hasil dari dalam negeri. Maka, rasa cinta tanah air dari pengaruh lingkungan sekitar dapat menjadikan warga negara membayar pajak dan pajak yang dibayarkan UMKM adalah hasil dari rasa cinta kita terhadap produk asal dan buatan dalam negeri.
DAFTAR PUSTAKA
Adrian Sutedi, S. M. (2011). Hukum Pajak. Jakarta: Sinar Grafika.
Hamdani, T. (2021, Januari 4). detikfinance. Diambil kembali dari finance.detik.com: https://finance.detik.com/infrastruktur/d-5319995/rincian-biaya-proyek-12-tol-yang-bakal-dibangun-tahun-ini
Rofiana Adawiyah, Y. R. (2023). Literature Review:Pengaruh Sosialiasasi Perpajakan, Sanksi Perpajakan, Pemahaman Peraturan Perpajakan Terhadap Kepatuhan Wajib Pajak. Jurnal Economina, 2.
Vinsky Sandeana Palullungan, L. P. (2023). Pengaruh Kenaikan Tarif PPN dan Digitalisasi Perpajakan Terhadap Kepatuhan Wajib Pajak UMKM. Jurnal Mahasiswa Akuntansi, 135.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H