Mohon tunggu...
Fitran Amrain
Fitran Amrain Mohon Tunggu... Mahasiswa S2 Ilmu Hukum Universitas Islam Bandung -

membaca bernilai satu, tetapi menulis bernilai seribu

Selanjutnya

Tutup

Hukum Pilihan

Lucunya Negeri Ini, Pezina Tidak Dapat Dihukum

8 Januari 2019   20:13 Diperbarui: 9 Januari 2019   14:37 1645
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Zina merupakan suatu perbuatan yang buruk, hal itu dapat menimbulkan kerugian baik bagi pelaku maupun orang lain, bukan hanya merugikan orang tetapi Negara pun termasuk. Dengan adanya perzinaan maka banyak orang yang bunuh diri, perkelahian, permusuhan, pembunuhan  atau sampai kepada membuang anak yang tidak berdosa.

Zina sendiri diindonesia bukan hanya terjadi di kalangan orang dewasa tetapi sudah merambat kesemua kalangan. Menurut hasil survey yang dilakukan sebuah lembaga di tahun 2008, diperoleh data sekitar 63% remaja mengaku sudah melakukan hubungan seks bebas (berzina) sebelum nikah. Responden survey meliputi remaja SMP dan SMA di 33 provinsi di Indonesia.

Tiga tahun sebelumnya (2005), sebuah survey yang diselenggarakan sebuah perusahaan kondom, mengungkapkan data sekitar 40-45% remaja berusia antar 14-24 tahun menyatakan bahwa mereka telah berhubungan seks bebas (berzina) di luar pernikahan. Survey tersebut dilaksanakan di hampir semua kota besar di Indonesia dari Sabang sampai Merauke.[1]

Negara Indonesia yang memiliki pancasila sebagai sumber hukum hendaknya dipahami bahwa setiap kegiatan kenegaraan dan hukum  haruslah dilandaskan pada kelima sila tersebut. Sila yang menjadi dasar utama dari perzinahan tentu khususnya "Ketuhanan yang maha esa". Atau melakukan pendekatan dari seluruh pandangan agama. 

Zina menurut semua agama ditolak, agama islam sebagai agama mayoritas sudah jelas menolaknya dengan keras melalui firman dan hadis diantaranya " janganlah engaku mendekati zina". Bagi umat Kristiani, misalnya, dapat merujuk kepada Injil Matius 5:27.

Menurut agama Budha, zina adalah satu dari lima perbuatan paling terlarang bersama pembunuhan, kebohongan, pencurian dan meminum arak. Demikian juga dalam agama Hindu, dari Veda Smerti, Parasara Dharmasastra X.30, ditegaskan:

"Wanita yang memperoleh kehamilan dengan kekasih gelapnya (tidak melalui upacara pawiwahan), harus diusir ke sebuah kerajaan asing (keluar wilayah)."[2]

Kasus terbaru yang menggemparkan media di Indonesia terkini adalah adalah kasus yang menjerat artis FTV VA dan seorang model majalah dewasa dengan inisial AS yang ditangkap di salah satu hotel di Surabaya pada hari sabtu 05-01-2019. Dua orang yang berperan sebagai mucikari telah ditetapkan sebagai tersangka TN dan ES.[3] 

Sementara bagi pelanggan dan kedua artis tersebut baru sebagai saksi. Hal itu menimbulkan polemic bagi berbagai kalangan apalagi bagi pelanggan statusnya masih dirahasiakan oleh pihak kepolisian dengan alasan yang tidak jelas. Kasus tersebut hanyalah contoh kecil dari maraknya prostitusi di negeri ini, baik online maupun bukan. Lalu bagaimana akibat hukumnya?

Kita akan kaji apakah prostitusi online, baik pengguna jasa atau PSK dapat dipidana. Zina sendiri menurut Pasal 284 KUHP adalah perzinaan yang dilakukan oleh dua orang yang salah satu atau keduanya terikat perkawinan dan diadukan oleh isteri atau suami pelaku zina dan dilakukakan atas dasar suka sama suka. Hukumannya adalah maksimal sembilan bulan penjara.

Untuk tindak pidana ini KUHP menempatkannya sebagai tindak pidana aduan.[4] Perlu dicatat bahwa dalam pasal  tersebut disebutkan bahwa perbuatan dianggap zina apabila salah satu dari kedua pelaku telah menikah secara sah didepan hukum, itupun termasuk pada delik aduan, artinya dapat dipidana apabila suami/istri dari pelaku merasa keberatan dan melaporkan hal tersebut.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun