Mohon tunggu...
Fitran Amrain
Fitran Amrain Mohon Tunggu... Mahasiswa S2 Ilmu Hukum Universitas Islam Bandung -

membaca bernilai satu, tetapi menulis bernilai seribu

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Kepada Siapa Orang dengan Gangguan Jiwa yang Terlantar Mengadu?

25 November 2018   00:27 Diperbarui: 25 November 2018   01:18 882
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Hukum. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

[1]  Mahasiswa Pascasarjana Universitas Islam Bandung Jurusan Ilmu Hukum, NPM 20040018010

[2] Bagir Manan, Perkembangan Pemikiran Danpengaturan Hak Asasi Manusia Di Indonesia, Alumni, Bandung, 2001, Hlm. 198  

[3] Lawrence O. Gostin, Public health law, University of California press,Ltd, London, 2008, Hlm. 78  

[4] A.H Yusuf, keperawatan kesehatan jiwa, Salemba medika, Jakarta, 2015, Hlm 8

[5] Undang-undang Nomor 36 tahun 2009 tentang kesehatan, pasal 36

[6] Dumilah Ayuningtyas , Misnaniarti, Marisa Rayhani, Analisis Situasi Kesehatan Mental Pada Masyarakat  Di Indonesia Dan Strategi Penanggulangannya, Jurnal Ilmu Kesehatan Masyarakat, , Vol. 9. No, 1, Maret 2018, Hlm. 2

[7] John m. pfiffner dan Frank p. Sherwood, administrative organization, prentice hall inc, United States Of Amerika, 1964, Hlm 16

[8] Suhaimi, Gangguan Jiwa Dalam Perspektif Kesehatan Mental Islam  Jurnal RISALAH, Vol. 26, No. 4, Desember 2015, Hlm. 199

[9]https://regional.kompas.com/read/2010/02/26/22305180/Orang.Gila.Ini.Membunuh.Saudaranya.dengan.Pisau.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun