Mohon tunggu...
Fitrah Suci
Fitrah Suci Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Mahasiswa Prodi Ekonomi Syariah

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan

KPPU Menemukan Bukti!! Apa Kabar Honda dan Yamaha?

25 Desember 2023   07:43 Diperbarui: 25 Desember 2023   07:46 111
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Sedang menjadi perbincangan kasus kartel antara Honda dan Yamaha. Pada tahun 2017, Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) menemukan bukti bahwa keduanya terlibat dalam harga sepeda motor di indonesia, yang berdampak pada kerugian konsumen. KPPU memutuskan untuk memberikan denda kepada keduanya. Meskipun demikian, ada juga pendapat konsumen yang tetap percaya dengan merek masing-masing dan tidak merasa terganggu dengan kasus tersebut. Namun keputusan KPPU menunjukkan adanya pelanggaran dalam persaingan usaha yang seharusnya mengancam dan di hindari. Hal ini menunjukkan perlunya transparasi dan kepatuhan dalam menjaga persaingan usaha yang lebih sehat di pasar.

Praktik kartel ini sangat merugikan konsumen, karena menyebabkan kenaikan harga meskipun angka penjualan menurun, serta konsumen tidak mendapatkan harga yang kompetitif

Dengan demikian, adanya kartel Honda dan Yamaha telah berdampak negatif pada konsumen, baik dari segi kenaikan harga maupun ketidakmendapatkan harga yang kompetitif. 

Kasus kartel Honda dan Yamaha berawal saat Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) mengendus adanya praktik kartel sepeda motor motor skuter matik 110-125 cc di indonesia. KPPU kemudian menggelar serangkaian sidang untuk memeriksa dugaan praktik kartel tersebut. Dan akhirnya, Pada 20 Februari 2017, KPPU memutuskan bahwa benar terjadi kartel antara Honda dan Yamaha. Sebagai hukumannya, Ymaha dihukum denda Rp 25 miliar, sedangkan Honda dihukum Rp 22,5 miliar.  

Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun