Sedang menjadi perbincangan kasus kartel antara Honda dan Yamaha. Pada tahun 2017, Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) menemukan bukti bahwa keduanya terlibat dalam harga sepeda motor di indonesia, yang berdampak pada kerugian konsumen. KPPU memutuskan untuk memberikan denda kepada keduanya. Meskipun demikian, ada juga pendapat konsumen yang tetap percaya dengan merek masing-masing dan tidak merasa terganggu dengan kasus tersebut. Namun keputusan KPPU menunjukkan adanya pelanggaran dalam persaingan usaha yang seharusnya mengancam dan di hindari. Hal ini menunjukkan perlunya transparasi dan kepatuhan dalam menjaga persaingan usaha yang lebih sehat di pasar.
Praktik kartel ini sangat merugikan konsumen, karena menyebabkan kenaikan harga meskipun angka penjualan menurun, serta konsumen tidak mendapatkan harga yang kompetitif
Dengan demikian, adanya kartel Honda dan Yamaha telah berdampak negatif pada konsumen, baik dari segi kenaikan harga maupun ketidakmendapatkan harga yang kompetitif.Â
Kasus kartel Honda dan Yamaha berawal saat Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) mengendus adanya praktik kartel sepeda motor motor skuter matik 110-125 cc di indonesia. KPPU kemudian menggelar serangkaian sidang untuk memeriksa dugaan praktik kartel tersebut. Dan akhirnya, Pada 20 Februari 2017, KPPU memutuskan bahwa benar terjadi kartel antara Honda dan Yamaha. Sebagai hukumannya, Ymaha dihukum denda Rp 25 miliar, sedangkan Honda dihukum Rp 22,5 miliar. Â
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H