Mohon tunggu...
fitrah amalia
fitrah amalia Mohon Tunggu... Diplomat - student

Mahasiswi

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Penggunaan Tentara Anak, Pelanggaran Terhadap Konvensi Jenewa

1 November 2019   20:01 Diperbarui: 1 November 2019   20:16 2120
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Haryomataram.Pengantar Hukum Humaniter,  Jakarta: PT Raja Grafindo Persada, 2005

 

Karmila,Karenda Eka. Peran United Nations International Children's Emergency Fund (Unicef) Dalam Menangani Tentara Anak Di Ukraina. eJournal Ilmu Hubungan Internasional, 2018

 

Morini,Claudia. First Victims then Perpetrators : Child Shouldiers and Internasional Law. Eropa, 20 Oktober 2009

 

Purwanto,Putri Lestari. Kajian Yuridis Tentara Anak Dalam Perang Menurut Hukum Humaniter. Lex Et Societatis, Vol. Ii/. 2014

 

Sirait,Dorma Elvrianty.Peran Unicef Dalam Menangani Perekrutan Tentara Anak (Child Soldiering) Di Myanmar (Tahun 2007-2013). Jom FISIP Volume 2 No. 1 -- Oktober 2014

 

Supradyana,I Gede Adhi. Status Tentara Anak Dalam Konflik Bersenjata

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
  8. 8
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun