Korupsi mudah berkembang bila banyak peraturan yang tumpah tindih dan rumit dan bila wewenang pejabat besar dan tidak dapat di kontrol hal tersebut berlaku bagi sektor pemerintah maupun sektor swasta.
Mengutip Rumus Anti Korupsi yang di rumuskan Oleh Robet Klitgaard, (C=M+D-A) Coruption (C) Korupsi sama dengan [Monopoly Power] (M) [Kekuasaan Monopoly] Plus [Discrection by Officials) (D) [Wewenang Pejabat] Minim Accountability (A) [Akuntabilitas]. Jika seseorang memegang monopoli atas barang atau jasa dan memiliki wewenang untuk memutuskan siapa yang berhak mendapat barang atau jasa itu dan berapa banyak, dan tidak ada akuntabilitas dalam arti orang lain dapat menyaksikan apa yang diputuskan oleh orang yang memegang wewenang itu maka kemungkinan besar akan kita temukan korupsi di situ, ini berlaku bagi sektor swasta dan sektor pemerintah, bagi negara miskin dan negara kaya, bagi negara Totaliter maupun negara Demokrasi oleh Karena itu, ada hal yang perlu perhatikan ketika merumuskan strategi anti korupsi, Â karena Korupsi adalah kejahatan kalkulasi maka orang cenderung melakukan korupsi jika resikonya rendah, sanksi ringan, dan hasilnya besar dan hasil yang diperoleh akan lebih besar lagi bila kekuasaan monopoli bertambah besar olehnya itu Strategi anti-korupsi hendaknya menggali cara-cara untuk mengurangi kekuasaan monopoli, menjelaskan dan membatasi wewenang, dan meningkatkan keterbukaan.
Refrensi :
- Tindak Pidana Korupsi
- Klitkigaard Robet & Dkk : Penuntutan Pemberantasan Korupsi dalam Pemerintahan Daerah, Â Yayasan Obor 2005.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H