Mohon tunggu...
Fitra Awiyah
Fitra Awiyah Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa Universitas Islam Negeri Sjech M.Djamil Djambek Bukittinggi

Hobi membaca

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Pemikiran Ekonomi M. Umar Chapra dan Nejatullah Siddiqi

1 November 2022   14:25 Diperbarui: 1 November 2022   14:39 438
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

3) Saham publik terhadap deposito unjuk

(uang giral) Sebagian dari uang giral pada bank komersial, guna melakukan pembiayaan terhadap proyek-proyek yang bermanfaat secara sosial dan tidak menggunakan prinsip bagi hasil. Tujuannya untuk memobilisasikan sumber daya masyarakat yang menganggur untuk kemaslahatan sosial.

4) Cadangan wajib resmi 

Bank-bank komersial diwajibkan untuk menahan suatu proporsi tertentu dari deposito unjuk mereka dan disimpan di bank sentral sebagai cadangan wajib.

5) pembatas kredit

Pembatasan ini dimaksudkan untuk menjamin bahwa penciptaan kredit total adalah konsisten dengan target-target moneter. Sebab kucuran dana kepada perbankan tidak mungkin menemui angka yang akurat terutama di pasar uang yang masih kurang berkembang.

6) Alokasi kredit yang berorientasi kepada

Nilai Alokasi ini harus ditujukan untuk realisasi maslahat sosial secara umum. Yaitu harus merealisasikan sasaransasaran masyarakat Islam dan memaksimalkan keuntungan privat. Maka haruslah dijamin bahwa alokasi tersebut akan menimbulkan produksi dan distribusi yang optimal bagi barang dan jasa yang dibutuhkan oleh masyarakat. Serta manfaatnya dapat dirasakan oleh sejumlah besar kalangan bisnis dalam masyarakat. 

   c) Sistem Perbankan dan Lembaga Keuangan Syariah

Chapra menyatakan bahwa dalam suatu sistem keuangan Islam, adanya bank syariah sebagai instrumen pendukung adalah suatu keniscayaan.  

2. Pemikiran Ekonomi Nejatullah Siddiqi

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun