3) Saham publik terhadap deposito unjuk
(uang giral) Sebagian dari uang giral pada bank komersial, guna melakukan pembiayaan terhadap proyek-proyek yang bermanfaat secara sosial dan tidak menggunakan prinsip bagi hasil. Tujuannya untuk memobilisasikan sumber daya masyarakat yang menganggur untuk kemaslahatan sosial.
4) Cadangan wajib resmiÂ
Bank-bank komersial diwajibkan untuk menahan suatu proporsi tertentu dari deposito unjuk mereka dan disimpan di bank sentral sebagai cadangan wajib.
5) pembatas kredit
Pembatasan ini dimaksudkan untuk menjamin bahwa penciptaan kredit total adalah konsisten dengan target-target moneter. Sebab kucuran dana kepada perbankan tidak mungkin menemui angka yang akurat terutama di pasar uang yang masih kurang berkembang.
6) Alokasi kredit yang berorientasi kepada
Nilai Alokasi ini harus ditujukan untuk realisasi maslahat sosial secara umum. Yaitu harus merealisasikan sasaransasaran masyarakat Islam dan memaksimalkan keuntungan privat. Maka haruslah dijamin bahwa alokasi tersebut akan menimbulkan produksi dan distribusi yang optimal bagi barang dan jasa yang dibutuhkan oleh masyarakat. Serta manfaatnya dapat dirasakan oleh sejumlah besar kalangan bisnis dalam masyarakat.Â
  c) Sistem Perbankan dan Lembaga Keuangan Syariah
Chapra menyatakan bahwa dalam suatu sistem keuangan Islam, adanya bank syariah sebagai instrumen pendukung adalah suatu keniscayaan. Â
2. Pemikiran Ekonomi Nejatullah Siddiqi