Mohon tunggu...
Fitra Amalia
Fitra Amalia Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Allah is everything _ Islamic Economic's

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Perkembangan Potensi Wakaf di Indonesia

29 Agustus 2021   14:59 Diperbarui: 29 Agustus 2021   15:43 75
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Apabila ditinjau dari pendapatan dana wakaf, Indonesia merupakan negara yang mempunyai harta wakaf terbesar di seluruh dunia seperti Mesir, Arab Saudi, Bangladesh, Inggris serta Singapura. Namun, pengelolaan dana wakaf di Indonesia masih kurang maksimal dan bersifat non produktif. Pada hakekatnya, regulasi pengelolaan wakaf secara produktif telah mendapatkan dukungan dari pemerintah. Seperti, adanya Undang-Undang No.41 Tahun 2004 tentang wakaf maupun Peraturan Pemerintah No.42 Tahun 2006 tentang Pelaksanaan dari Undang-Undang No.41 Tahun 2004 tentang wakaf serta adanya Badan Wakaf Indonesia (BWI) sebagai lembaga independen yang bertanggungjawab mengembangkan perwakafan di Indonesia yang telah berdiri sejak 2004.

Kini, pengelolaan dan manajemen wakaf di Indonesia masih memprihatinkan sehingga beberapa dana wakaf terlantar dalam pengelolaannya bahkan terdapat beberapa dana wakaf yang hilang. Hal ini disebabkan karena kurangnya pemahaman masyarakat tentang hokum wakaf, kurangnya dalam pengelolaan dan manajemen dana zakat, benda yang diwakafkan tidak dapat dikembangkan secara luas serta kurangnya nazhir dalam mengelola dana wakaf yang ada di Indonesia. Namun, salah satu factor yang sangat berpengaruh terhadap pengelolaan dana wakaf yang berkembang yaitu nazhir yang kurang memahami hokum wakaf termasuk kurang memahami hak dan kewajibannya. Hal ini berbeda dengan negara lain yang mana pengelolaan dana wakaf dapat berkembang dengan baik dikarenakan wakaf dikelola oleh nazhir yang professional sehingga dana wakaf dapat berkembang dan berfungsi untuk memberdayakan ekonomi umat.

Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun