Apabila ditinjau dari pendapatan dana wakaf, Indonesia merupakan negara yang mempunyai harta wakaf terbesar di seluruh dunia seperti Mesir, Arab Saudi, Bangladesh, Inggris serta Singapura. Namun, pengelolaan dana wakaf di Indonesia masih kurang maksimal dan bersifat non produktif. Pada hakekatnya, regulasi pengelolaan wakaf secara produktif telah mendapatkan dukungan dari pemerintah. Seperti, adanya Undang-Undang No.41 Tahun 2004 tentang wakaf maupun Peraturan Pemerintah No.42 Tahun 2006 tentang Pelaksanaan dari Undang-Undang No.41 Tahun 2004 tentang wakaf serta adanya Badan Wakaf Indonesia (BWI) sebagai lembaga independen yang bertanggungjawab mengembangkan perwakafan di Indonesia yang telah berdiri sejak 2004.
Kini, pengelolaan dan manajemen wakaf di Indonesia masih memprihatinkan sehingga beberapa dana wakaf terlantar dalam pengelolaannya bahkan terdapat beberapa dana wakaf yang hilang. Hal ini disebabkan karena kurangnya pemahaman masyarakat tentang hokum wakaf, kurangnya dalam pengelolaan dan manajemen dana zakat, benda yang diwakafkan tidak dapat dikembangkan secara luas serta kurangnya nazhir dalam mengelola dana wakaf yang ada di Indonesia. Namun, salah satu factor yang sangat berpengaruh terhadap pengelolaan dana wakaf yang berkembang yaitu nazhir yang kurang memahami hokum wakaf termasuk kurang memahami hak dan kewajibannya. Hal ini berbeda dengan negara lain yang mana pengelolaan dana wakaf dapat berkembang dengan baik dikarenakan wakaf dikelola oleh nazhir yang professional sehingga dana wakaf dapat berkembang dan berfungsi untuk memberdayakan ekonomi umat.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H