Berdasarkan Undang-Undang No.21 Tahun 2008 tentang Perbankan Syariah Pasal 3 yaitu adanya perbankan syariah bertujuan untuk menunjang pelaksanaan pembangunan secara nasional dalam rangka meningkatkan keadilan, kebersamaan serta kesejahteraan masyarakat. Maka, berdirinya perbankan syariah di Indonesia tidak hanya mempunyai peranan sebagai lembaga keuangan Islam namun juga mempunyai peranan social.Â
Oleh karena itu, dana zakat ini dapat diperoleh dari perbankan syariah melalui simpanan dari nasabah yang berupa giro wadi'ah, tabungan wadi'ah, tabungan mudharabah maupun deposito mudharabah.Â
Selain itu zakat dapat diperoleh dari pemberian modal yang diberikan oleh perbankan syariah. Pemungutan zakat ini, merupakan pressure bagi nasabah agar terus meningkatkan investasinya.Â
Karena, jika dana ini tidak produktif  maka akan terjadi idle fund.  Bagaimana sih dana di Bank Syariah dapat dikatakan idle fund? Karena, dana tersebut dianggap sebagai objek zakat yang tidak dapat diproduktifkan
Zakat di perbankan syariah digunakan sebagai upaya untuk mengarahkan nasabah yang pada awalnya hanya menyimpan dananya untuk menginvestasikan simpanannya agar produktivitas ekonomi tercapai. Karena hal ini sesuai dengan anjuran Islam agar welfare society tercapai. Maka dengan hal ini, umat Islam tidak dianjurkan hanya untuk menabung saja namun diharuskan untuk berinvestasi.Â
Investasi akan menumbuhkan roda perekonomian dan akan mempunyai dampak terhadap kesejahteraan masyarakat. Karena, apabila hanya menabung dana akan tertunpuk saja dan akan menimbulkan idle fund atau uang yang menganggur.Â
Agar tercapapi upaya kesejahteraan umat tersebut, Bank Syariah memberikan tawaran untuk mengarahkan nasabah yang memilih produk tabungan wadi'ah menjadi deposito mudharabah.Â
Maka dalam hal ini, bank harus jelas memposisikan antara tabungan wadi'ah dan deposito mudharabah. Dengan memahami bahwa esensi zakat adalah upaya menekan keberadaan idle fund agar mengalir menjadi investasi. Oleh karena itu, perbaikan, evaluasi dan inovasi perlu terus dilakukan guna meningkatkan kepercayaan nasabah serta membuktikan bahwasannya perbankan syariah tidak hanya memiliki business oriented namun juga memiliki social responsibility.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H