Mohon tunggu...
Fitra Ferdian Rahmat
Fitra Ferdian Rahmat Mohon Tunggu... Administrasi - Universitas Muhammadiyah Jakarta

penulis

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Kasus Rafael Alun Dugaan Tindak Pidana Korupsi atas Penerimaan Gratifikasi dari Beberapa Wajib Pajak

26 Juni 2023   14:52 Diperbarui: 26 Juni 2023   14:52 296
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Berdasarkan dampak dari  kasus tersebut maka Kemenkeu sebagai kementerian yang memiliki remunerasi pegawai yang tinggi. Tapi tingginya remunerasi ternyata tidak menjamin minimalisir risiko korupsi. Dengan begitu, Kemenkeu harus memperkuat sistem pencegahan korupsi secara internal. Kemenkeu, menurut Almas belum optimal menindak risiko korupsi pada internal lembaganya. Padahal, terdapat laporan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK). Peneliti Indonesia Corruption Watch (ICW) Almas Sjafrina menilai pemecatan Rafael dan oknum pejabat Kemenkeu tidak cukup untuk membenahi internal lembaga tersebut. Karenanya, Kemenkeu perlu melakukan reformasi birokrasi atau pembenahan secara menyeluruh agar tidak terjadi kasus serupa ke depannya. Padahal, Kemenkeu merupakan kementerian yang sering mendapatkan apresiasi dan menjadi barometer sebagai lembaga yang memiliki birokrasi efektif.


Kesimpulan dan saran anda.

Kesimpulan : Dapat disimpulkan Maka itu, mengimbau agar lebih bijak lagi dalam menyampaikan hal-hal yang sangat sensitif pada publik. Karena dapat membuat kegaduhan di tengah masyarakat dengan berbagai spekulasinya dan juga berpotensi merugikan nama baik orang yang belum tentu bersalah.


Saran : Di sisi lain, ia melanjutkan, Kementerian Keuangan sendiri seharusnya tidak berperilaku defensif saat terjadi kasus seperti ini, melainkan cepat kolaborasi dengan para pihak, seperti aparat penegak hukum. Karena penindakan itu di luar kapasitas dari para pegawai Kemenkeu

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun