Mohon tunggu...
Aldy Fitifaldy
Aldy Fitifaldy Mohon Tunggu... Wiraswasta - Wiraswasta

" better a friend care on you than a thousand tails on you "

Selanjutnya

Tutup

Pendidikan

Mengenal UU Lalu Lintas yang Baru

29 November 2010   14:06 Diperbarui: 4 April 2017   18:20 2616
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
1291042917771659124

Rambu dan Markah

Menurut Pasal 287, setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan yang melanggar aturan perintah atau larangan yang dinyatakan dengan Rambu Lalu Lintas, Alat Pemberi Isyarat Lalu Lintas, dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 (dua) bulan atau denda paling banyak Rp. 500.000 (lima ratus ribu rupiah).

Tidak Membawa STNK

Menurut Pasal 288, setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di jalan yang tidak dilengkapi dengan Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor atau Surat Tanda Coba Kendaraan Bermotor dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 bulan atau denda paling banyak Rp. 500.000 (lima ratus ribu rupiah).

Tidak Membawa SIM

Menurut Pasal 288, setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di jalan yang tidak dapat menunjukkan Surat Izin Mengemudi yang sah, dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) bulan dan/atau denda paling banyak Rp. 250.000 (dua ratus lima puluh ribu rupiah).

Helm Standard Buat Penumpang dan Pengemudi

Menurut Pasal 291, setiap orang yang mengemudikan sepeda motor tidak mengenakan helm Standar Nasional Indonesia (SNI) dan membiarkan penumpangnya tidak mengenakan helm, dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) bulan atau denda paling banyak Rp. 250.000 (dua ratus lima puluh ribu rupiah).

Menyalakan Lampu Utama Malam atau Siang Hari

Menurut Pasal 293, setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di jalan tanpa menyalakan lampu utama pada malam hari dan kondisi tertentu, dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) bulan atau denda paling banyak Rp.250.000 (dua ratus lima puluh ribu rupiah) dan tanpa menyalakan lampu utama pada siang hari, dipidana dengan pidana kurungan paling lama 15 (lima belas) hari atau denda paling banyak Rp. 100.000 (seratus ribu rupiah).

Berbelok atau Berbalik Arah

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Pendidikan Selengkapnya
Lihat Pendidikan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun