Rambu dan Markah
Menurut Pasal 287, setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan yang melanggar aturan perintah atau larangan yang dinyatakan dengan Rambu Lalu Lintas, Alat Pemberi Isyarat Lalu Lintas, dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 (dua) bulan atau denda paling banyak Rp. 500.000 (lima ratus ribu rupiah).
Tidak Membawa STNK
Menurut Pasal 288, setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di jalan yang tidak dilengkapi dengan Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor atau Surat Tanda Coba Kendaraan Bermotor dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 bulan atau denda paling banyak Rp. 500.000 (lima ratus ribu rupiah).
Tidak Membawa SIM
Menurut Pasal 288, setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di jalan yang tidak dapat menunjukkan Surat Izin Mengemudi yang sah, dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) bulan dan/atau denda paling banyak Rp. 250.000 (dua ratus lima puluh ribu rupiah).
Helm Standard Buat Penumpang dan Pengemudi
Menurut Pasal 291, setiap orang yang mengemudikan sepeda motor tidak mengenakan helm Standar Nasional Indonesia (SNI) dan membiarkan penumpangnya tidak mengenakan helm, dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) bulan atau denda paling banyak Rp. 250.000 (dua ratus lima puluh ribu rupiah).
Menyalakan Lampu Utama Malam atau Siang Hari
Menurut Pasal 293, setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di jalan tanpa menyalakan lampu utama pada malam hari dan kondisi tertentu, dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) bulan atau denda paling banyak Rp.250.000 (dua ratus lima puluh ribu rupiah) dan tanpa menyalakan lampu utama pada siang hari, dipidana dengan pidana kurungan paling lama 15 (lima belas) hari atau denda paling banyak Rp. 100.000 (seratus ribu rupiah).
Berbelok atau Berbalik Arah