Bagi pengguna kendaraan bermotor hendaklah mengetahui dan mengenal UU Lalu Lintas Nomor 22 Tahun 2009 yang sudah diberlakukan sejak mulai Januari 2010 dan merupakan pengganti UU sebelumnya yaitu UU Nomor 14 Tahun 1992. Ini dikarenakan agar setiap pengendara dapat memahami isi peraturan dan mengetahui sanksi yang diberikan jika melanggar peraturan tersebut (tilang).
Dengan memahami isi UU lalu lintas ini, diharapkan dapat memberikan rasa nyaman dan aman dalam berkendaraan (drive save). Dimana saat ini, terjadinya kemacetan maupun kecelakaan, lebih sering disebabkan karena faktor kelalaian dan pelanggaran dari pengguna jalan itu sendiri. Tertib berlalu lintas merupakan cerminan diri dan disiplin dari seorang pengendara. Dan salah satu ciri bagaimana sifat seseorang, dapat dilihat dari bagaimana saat berkendaraan di jalan raya. Berikut rangkuman atau poin penting dari bab XX tentang ketentuan pidana ;
Plat nomor tidak standar
Menurut Pasal 280, setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan yang tidak dipasangi Tanda Nomor Kendaraan Bermotor yang ditetapkan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia, dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 (dua) bulan atau denda paling banyak Rp. 500.000 (lima ratus ribu rupiah).
Tidak Memiliki SIM
Menurut Pasal 281, setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di jalan yang tidak memiliki Surat Izin Mengemudi, dipidana dengan pidana kurungan paling lama 4 (empat) bulan atau denda paling banyak Rp. 1.000.000 (satu juta rupiah).
Mengemudi Tidak Konsentrasi
Menurut Pasal 283, setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di jalan secara tidak wajar dan melakukan kegiatan lain atau dipengaruhi oleh suatu keadaan yang mengakibatkan gangguan konsentrasi dalam mengemudi di jalan, dipidana dengan pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau denda paling banyak Rp. 750.000 (tujuh ratus lima puluh ribu rupiah).
Kelengkapan Kendaraan
Menurut Pasal 285, setiap orang yang mengemudikan sepeda motor di jalan yang tidak memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan yang meliputi kaca spion, klakson, lampu utama, lampu rem, lampu penunjuk arah, alat pemantul cahaya, alat pengukur kecepatan, knalpot, dan kedalaman alur ban, dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) bulan atau denda paling banyak Rp. 250.000 (dua ratus lima puluh ribu rupiah). Sementara untuk kendaraan bermotor beroda empat atau lebih dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 (dua) bulan atau denda paling banyak Rp. 500.000 (lima ratus ribu rupiah).