Dengan audit komunikasi, tuntutan adanya akuntabilitas dan transparansi penggunaan anggaran komunikasi kepala daerah akan lebih mudah terealisasi.
Ini karena menurut Odioerne, berbagai bentuk kegiatan komunikasi itu dapat diukur, sehingga kualitas dan kinerja Kepala Daerah, para pejabat dan staf komunikasi, dapat diketahui dan bila diperlukan, dapat diperbaiki secara sistematis sehingga efektivitas maupun efisiensi komunikasi juga dapat ditingkatkan.
Semisal dalam satu periode anggaran, Pemerintah Daerah mengeluarkan anggaran sekian rupiah untuk program hubungan media atau media relations, maka ketika di periode berikutnya anggaran komunikasi akan diusulkan, Pemerintah Daerah sudah memiliki hasil audit yang terukur guna menentukan keberlanjutan kegiatan komunikasi tersebut.
Audit yang professional, kredibel, dan transparan, selain bermanfaat bagi Pemkab juga akan menjadi tolok ukur yang fair bagi semua media lokal untuk melihat performance mereka dalam menyuguhkan berita yang berkualitas kepada publik.
Bila diperlukan, Pemda juga bisa membuat aplikasi khusus yang dapat diakses dan di-download warga melalui play store di masing-masing ponsel android. Aplikasi akan semakin interaktif saat para penggunanya bisa berpartisipasi untuk memberikan rating dan testimoni atas media cetak, online, dan elektronik yang beroperasi di daerah tersebut.
Bila aplikasi ini berkembang, dampak jangka panjangnya, warga pun akan teredukasi untuk memilih media mana saja yang terpercaya dan layak untuk mereka konsumsi. Partisipasi dan dukungan publik melalui aplikasi ini dalam skala besar akan menjadi kekuatan bagi Kepala Daerah.
Kepala daerah jadi punya posisi tawar yang tinggi terhadap semua media, karena Kepala Daerah tahu secara pasti detail jangkauan, oplah, segmen media, sebaran bahkan karakteristik khalayak masing-masing media. Pilihan kepala daerah akan lebih rasional dan tak lagi mengandalkan sentimen politik. Hebatnya, testimoni masyarakat di aplikasi ini juga bisa dijadikan dasar untuk melegitimasi kebijakan komunikasi kepala daerah.
Memang tak bisa dipungkiri, gaya dan isi pesan yang disampaikan oleh seorang Kepala daerah amat mempengaruhi opini publik. Bahkan dalam banyak kasus, ketimpangan komunikasi antara Kepala Daerah dengan jajaran birokrasi dan warga masyarakatnya sering berdampak pada ketidakpastian informasi, bahkan ketidakpercayaan di antara mereka, sehingga mengakibatkan rusaknya kinerja birokrasi, serta jatuhnya wibawa pemerintah daerah di hadapan warganya.
Bila ini terjadi maka akan berdampak besar pada efektivitas dan kinerja Pemkab sebagai organisasi publik yang berfungsi sebagai pelayan masyarakat.
Seperti dikemukakan JN Bailey bahwa "kehidupan organisasi tidak akan mungkin dipisahkan dengan prinsip-prinsip komunikasi efektif, karena itu komunikasi disadari sebagai darah kehidupan organisasi" (dalam Everett M Rogers, 1976).
Dalam konteks inilah, audit komunikasi amat diperlukan. Selain dapat untuk mengukur efektifitas kerjasama dengan media, audit ini dapat dilakukan secara internal maupun eksternal pada hal-hal yang terkait dengan proses penyampaian pesan, gaya komunikasi, partisipasi anggota organisasi, bahkan model komunikasi yang diterapkan antara atasan dengan bawahan.