Mohon tunggu...
Fithria Sari Andalas
Fithria Sari Andalas Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Administrasi Publik

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Hak-Hak Publik dalam Mendapatkan Pelayanan dari Polri Sudah Terpenuhi atau Belum?

15 Januari 2024   12:52 Diperbarui: 15 Januari 2024   12:53 254
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Polisi Republik Indonesia (Polri) merupakan institusi pelayanan publik yang berkomitmen terhadap kualitas kompetensi anggotanya. Sebagai institusi pelayanan publik, Polri memiliki misi untuk mewujudukan profesionalisme sumber daya manusia (SDM). Tujuan diwujudkannya misi ini agar personel Polri memiliki kemampuan dan kompetensi yang baik saat bertugas dilapangan, oleh karena itu untuk mewujudkan misi dan meningkatkan motivasi dari SDM ialah perlunya selektif dalam memilih dan merekrut anggota Polri, memberikan pelatihan dalam meningkatkan kemampuan pesonel Polri, memberikan promosi (jabatan), adanya penilaian kerja dan pemberian kompensasi hingga pangkhiran kerja.

Dalam upaya perekrutan calon pegawai pada institusi polri terdapat beberapa tahap dan rencana pengelolaan sumberdaya manusia yang perlu dipersiapkan yaitu:

1. Tahap pertama ialah perencanaan pengelolaan SDM yang dalam hal ini diatur oleh staf kapolri bidang sumber daya manusia, seperti berapa jumlah tenaga kerja yang diperlukan, penempatan personel, struktur organisasi serta tugas pokok dan fungsi dari instansi Polri agar tidak terjadinya penumpukan antrean jabatan. Adapaun tahap perencanaan pengelolaan SDM memiliki kriteria sebagai berikut a) orang-orang muda yang berpotensi tinggi b)individu yang memiliki potensi jangka panjang dan berkemampuan c) dapat menjalankan tugas dengan fleksibel secara berkala

2. Tahap kedua yaitu menitikberatkan penentuan tujuan dalam organisasi, penentuan kebijakan SDM harus jelas seperti batas usia saat penerimaan, hingga ketersediaan jabatan dalam masing-masing pangkat, hal ini untuk mengantisipasi adanya perubahan organisasional yang terjadi seperti adanya peningkatan jumlah personil sehinga terjadinya penumpukan jabatan.

3. Tahap ketiga yaitu perancangan prosedur serta mekanisme SDM. Pada tahap ini adanya daya tawar kepada calon pegawai yang sesuai dan memenuhi kualifikasi, kemudian adanya proses seleksi, rotasi dan juga pemeliharaan pegawai.

4. Tahap Keempat yaitu tahap pengawasan, evaluasi dan juga implementasi dari program SDM yang sedang berjalan. tahap ini dilakukan agar dapat melihat hasil serta menjadi bahan mengevaluasi bagi program yang belum atau tidak berjalan sebagaimana mestinya.

Jika semua rencana pengelolaan sumber daya manusia pada institusi polri tersebut sudah dijalankan dengan sesuai maka sumber daya manusia yang terdapat di institusi ini sudah terbilang baik dikarenakan sudah melaui proses seleksi berdasarkan kemampuan personal.

Dengan adanya kualifikasi perekrutan polri diatas apakah berbanding lurus dengan pelayanan yang diberikan kebada publik?

Berdasarkan website Ombudsman dan data penilaian Ombudsman RI tahun 2021 atas kepatuhan Polri terhadap UU No. 25 Tahun 2009 tentang pelayanan publik dalam 14 komponen standar pelayanan publik, secara obyektif banyak terjadi perubahan pada sistem pelayanan publik (SPP) di kantor kepolisian. Sebagian besar unit baik polda dan polres sudah melakukan pembenahan pelayanan seperti adanya ruang pelayanan yang representative, terdapat inovasi pelayanan, sistem mekanisme prosedur yang jelas bahkan tersedianya layanan khusus lansia dan disabilitas. Hal ini juga dibuktikan dengan terdapat beberapa kantor kepolisian polda dan polres yang sudah terkategori ZI (Zona Integritas), WBK (Wilayah Bebas dari Korupsi) dan WBBM (Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani). Namun demikian masih terdapatnya keluhan dari masyarakat terkait pelayanan yang diberikan petugas polri. Berdasarkan keluhan masyarakat, masih ditemukannya oknum petugas yang melakukan pungli atau permintaan imbalan barang, uang, dan jasa pada sejumlah fasilitas layanan seperti SIM, SAMSAT, SKCK, ataupun SPKT. Dan juga terdapat keluhan terkait kekerasan saat proses penangkapan, penahanan, dan permintaan keterangan pada tersangka pidana.

Kesimpulan 

Berdasarkan pembahasan diatas dapat saya tarik kesimpulan bahwa pihak kepolisian Republik Indonesia sudah mengupayakan hal terbaik dalam hal penunjang pelayanan seperti adanya ruang pelayanan khusus lansia dan disabilitas, ruang pelayanan yang representative, dan prosedur pelayanan yang jelas namun untuk para petugas pelayanannya perlu dibenahi kembali karena masih terdapat oknum yang menyalahi aturan seperti meminta pungli dan permintaan imbalan saat melakukan di sejumlah pelayanan seperti pembuatan SIM, SKCK atau SPKT, dan  SAMSAT serta adanya kekerasan dari petugas saat proses penangkapan, penahanan, dan permintaan keterangan kepada tersangka pidana. Sehingga dalam hal ini dapat disimpulkan bahwa publik belum mendapatkan hak nya secara penuh dikarenakan masih banyaknya oknum petugas yang melakukan pungli saat melakukan pelayanan di kantor Kepolisian Republik Indonesia dan adanya kekerasan saat proses penangkapan tersangka pidana. 

 

Sumber Referensi 

file:///C:/Users/user/Downloads/7927-17730-1-SM%20(1).pdf

https://ombudsman.go.id/artikel/r/artikel---apa-kabar-pelayanan-publik-polri-

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun