Mohon tunggu...
Fiter Antung
Fiter Antung Mohon Tunggu... pegawai negeri -

Lebih senang disebut sebagai pemerhati Indonesia

Selanjutnya

Tutup

Humaniora

PROSEHAT-PELANGI INTIMUNG : Strategi Public Relations dan 'State of Being' Wujudkan Malinau yang Maju dan Berdaya Saing

2 April 2017   13:35 Diperbarui: 4 April 2017   17:07 722
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Dalam konteks komunikasi, external public relations (PR) merupakan salah satu dari strategi pemerintah membangun dan membina interaksi dengan masyarakat. Sebagai bagian dari fungsi manajemen, PR adalah jalur efektif menjembatani hubungan antara pemerintah dengan society. Tentu saja, fungsi PR tidak hanya terbeban kepada satu institusi atau unit kerja yang berlaku demikian, namun figur yang terlibat didalamnya juga mempunyai peran personal sebagai ‘pelaku’ komunikasi.

 Unsur-unsur dalam PR pun memiliki tugas yang serupa, yaitu memperoleh dan membina pengertian, simpati serta dukungan khalayak. Tindakan PR tidak hanya semata dengan pola komunikasi verbal. Banyak program dan kegiatan Pemerintah Daerah yang berhasil dan berjalan baik justru hanya dengan bentuk penyampaian jargon atau dengan kata dan kalimat khas lainnya. Kesederhanaan kata dan kedalaman pesan dalam kalimat-kalimat tersebut biasanya mudah diingat dan menjadi nilai ketertarikan masyarakat (brand awareness) untuk bertindak serta berperilaku.

Sebuah jargon, tagline, slogan atau motto juga merupakan kata atau kalimat yang berisi ajakan, anjuran hingga dorongan, sebagai  bentuk komunikasi persuasif yang seringkali dijadikan bagian untuk memelihara dan membina hubungan dengan khalayak. Dengan kalimat-kalimat yang sarat pesan atau kata-kata yang padat, mampu memberikan kesan mendalam hingga mudah terekam dalam benak masyarakat, dan pada akhirnya meningkatkan brand awareness khalayak. 

Brand awareness diharapkan menuju kepada  peningkatan loyalitas terhadap program atau produk yang digagas. Paham akan kondisi tersebut, Yansen TP, Bupati Malinau, menghadirkan sebuah ide kreatif dengan meluncurkan program PROSEHAT – PELANGI INTIMUNG. Program yang bertujuan menggalakkan olahraga sebagai wahana berinteraksi sekaligus silaturahmi massal masyarakat Malinau di arena Pelangi Intimung (PI), alun-alun pusat perkantoran Pemerintah Kabupaten Malinau.

PROSEHAT – PELANGI INTIMUNG, merupakan trademark baru Kabupaten Malinau dalam bentuk program dan kegiatan sebagai upaya membangun serta mengembangkan budaya berolahraga dalam masyarakat. Gerakan kreatif yang mengajak masyarakat agar senantiasa meluangkan waktu berolahraga bersama keluarga di lokasi alun-alun pusat perkantoran Pemerintah Kabupaten Malinau,

 yang namanya saat ini dikenal dengan sebutan arena ‘Pelangi Intimung’, area yang memang menjadi pusat keramaian masyarakat saat sore hari ketika melakukan aktifitas olahraga ringan. Lokasinya strategis dan sangat nyaman saat berolahraga di waktu petang. Peluang ini yang dilirik oleh Bupati Yansen, untuk mengukuhkan area tersebut sebagai arena rekreasi yang bermanfaat dan berdaya guna. Wujud kegiatan yang dilakukan memang dimaksimalkan untuk olahraga luar ruangan ditambah kegiatan budaya dan wisata kuliner.  

Mengusung konsep ‘rekreasi sambil berolahraga dan berolahraga sambil berekreasi’, adalah taglinedari PROSEHAT yang menghidupkan dan menumbuhkan semangat olahraga sembari mewujudkan sarana rekreasi wisata lokal dalam bentuk aktifitas bersama masyarakat (olahraga, budaya, kuliner) dan kegiatan positif lainnya di arena PELANGI INTIMUNG. Waktu pelaksanaannya dikhususkan setiap hari Sabtu dan Minggu Sore. Akhir pekan dirasa sebagai waktu yang pas bersama keluarga untuk anjang sana antar warga. Hari yang tepat, karena kebanyakan masyarakat tidak terikat pada kegiatan rutinitas kerja kantoran maupun kegiatan belajar-mengajar di sekolah.

PROSEHAT merupakan akronim dari Peduli, Rekreasi, Olahraga, Senang, Enerjik, Harmonis, Antusias, dan Terpuji. Masing-masing kata memiliki makna yang merangkai semangat kebersamaan, keakraban, kekerabatan dan kekeluargaan dalam aktifitas membudayakan olahraga di masyarakat sebagai bentuk kepedulian dalam berperilaku hidup sehat. Makna konstruktif yang menunjukan tanggung jawab masyarakat Malinau untuk aktif mengkampanyekan sekaligus terlibat penuh menjalankan pola hidup positif sesuai standar kesehatan yang berlaku. 

Disadari sepenuhnya bahwa kesehatan merupakan modal dan kekuatan utama masa depan, seperti kalimat bijak mengatakan ‘apa yang kita tanam ,itu yang bakal kita tuai’. Program PROSEHAT – PELANGI INTIMUNG juga mengedepankan semangat harmonisasi dan menciptakan energy positif bagi warga untuk membangun prestasi dan melahirkan suskses bersama. Hal inilah yang menjadi tujuan utama PROSEHAT dalam rangka mewujudkan tiga hal pokok, yakni menumbuhkan semangat kebersamaan, menghilangkan rasa primordialisme serta merekatkan solidaritas masyarakat Malinau sebagai entitas kepribadian bangsa Indonesia.

Dalam sudut pandang kebijakan, hadirnya program PROSEHAT merupakan bentuk strategi komunikasi yang dilakukan Pemerintah Kabupaten Malinau dengan memanfaatkan external public relations sebagai sarana merangkul khalayak, untuk lebih membumikan berbagai program pembangunan daerah dan kebijakan yang menyangkut hajat masyarakat.  Sebagai fungsi manajemen, PROSEHAT bertidak selaku public relations itu sendiri. Pemerintah Kabupaten Malinau justru merengkuh manfaat luar biasa, bahkan tanpa dinyana,mampu mencapai titik sasaran khalayak yang menjadi tujuan kegiatan, yakni community relations, government relations dan press relations(Effendy, 2010:136), selain juga berdampak positif terhadap internal relations.

PROSEHAT sebagai Community Relations

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Humaniora Selengkapnya
Lihat Humaniora Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun