Mohon tunggu...
fita meika
fita meika Mohon Tunggu... Mahasiswa - Nothing Special

Nama: Fita Meika Nurlaela Wulandari Tanggal Lahir: 20 Mei 2002 Status: Single

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Titik Pos Penyekatan Larangan Mudik di Kabupaten Tegal

26 Mei 2021   08:30 Diperbarui: 26 Mei 2021   08:36 85
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Mudik adalah salah satu kegiatan yang wajib bagi masyarakat Indonesia khususnya umat Islam. Kegiatan ini dilakukan saat pertengahan atau menjelang akhir bulan Ramadhan yang bertujuan untuk melepas rasa rindu ingin bertemu keluarga di kampung halaman dan melaksanakan lebaran di sana. Akan tetapi, karena pandemi Covid-19 di Indonesia masih merebak, Pemerintah melarang masyarakat untuk kembali ke kampung halamannya. Larangan mudik tersebut di terapkan sejak hari Kamis, 6 Mei sampai dengan Hari Senin, 17 Mei 2021.

Beberapa wilayah di Indonesia melakukan penyekatan di perbatasan wilayah mudik, termasuk di Tegal, Jawa Tengah. Peraturan mulai di terapkan, dimulai dari memakai masker, membawa Surat Bebas Covid yang di dapatkan melalui Rapid Tes Antigen atau PCR, dan SKIM atau Surat Izin Keluar Masuk yang harus di buat khususnya masyarakat kota Jakarta. 

Bagi Masyarakat yang melanggar peraturan tersebut, bisa di kenakan biaya atau sanksi. Hal ini tertuang pada SE Satgas Penanganan Covid-19 Nomor 13 Tahun 2021 tentang peniadaan Mudik Hari Raya Idul Fitri 1442 Hijriah dan upaya pengendalian penyebaran Covid-19 selama Bulan Suci Ramadhan.

Briptu Muhammad Hadi Widiyanto mengatakan, "Penyekatan berlaku di tiga titik, yaitu Jalur Pantura, Tol Adiwerna, dan Jalur Selatan Pos Klonengan, Margasari. Polres Tegal menerjunkan 200 lebih Pasukan, dimulai dari TNI, olisi Dishub dan Satpol PP, yang bersiaga selama 24 jam ".
Pada tanggal 6 sampai 17 Mei 2021 semua mobilitas diberhentikan sementara kecuali pada kegiatan yang mendesak yang tidak melibatkan mudik, seperti proses persalinan, orang meninggal, orang sakit, perjalanan dinas dan bagian pengantar logistik.  

Kebijkan-kebijkan tersebut diambil tentunya setelah menimbang risiko dan kondisi pandemi yang belum berakhir, serta ancaman penularan Covid-19 yang masih tinggi. Harapannya, dengan diberlakukannya larangan mudik lebaran 2021 dapat menekan laju penularan Covid-19 pada klaster Lebaran 2021.

By: Fita Meika Nurlaela Wulandari

Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun