Mudik adalah salah satu kegiatan yang wajib bagi masyarakat Indonesia khususnya umat Islam. Kegiatan ini dilakukan saat pertengahan atau menjelang akhir bulan Ramadhan yang bertujuan untuk melepas rasa rindu ingin bertemu keluarga di kampung halaman dan melaksanakan lebaran di sana. Akan tetapi, karena pandemi Covid-19 di Indonesia masih merebak, Pemerintah melarang masyarakat untuk kembali ke kampung halamannya. Larangan mudik tersebut di terapkan sejak hari Kamis, 6 Mei sampai dengan Hari Senin, 17 Mei 2021.
Beberapa wilayah di Indonesia melakukan penyekatan di perbatasan wilayah mudik, termasuk di Tegal, Jawa Tengah. Peraturan mulai di terapkan, dimulai dari memakai masker, membawa Surat Bebas Covid yang di dapatkan melalui Rapid Tes Antigen atau PCR, dan SKIM atau Surat Izin Keluar Masuk yang harus di buat khususnya masyarakat kota Jakarta.Â
Bagi Masyarakat yang melanggar peraturan tersebut, bisa di kenakan biaya atau sanksi. Hal ini tertuang pada SE Satgas Penanganan Covid-19 Nomor 13 Tahun 2021 tentang peniadaan Mudik Hari Raya Idul Fitri 1442 Hijriah dan upaya pengendalian penyebaran Covid-19 selama Bulan Suci Ramadhan.
Briptu Muhammad Hadi Widiyanto mengatakan, "Penyekatan berlaku di tiga titik, yaitu Jalur Pantura, Tol Adiwerna, dan Jalur Selatan Pos Klonengan, Margasari. Polres Tegal menerjunkan 200 lebih Pasukan, dimulai dari TNI, olisi Dishub dan Satpol PP, yang bersiaga selama 24 jam ".
Pada tanggal 6 sampai 17 Mei 2021 semua mobilitas diberhentikan sementara kecuali pada kegiatan yang mendesak yang tidak melibatkan mudik, seperti proses persalinan, orang meninggal, orang sakit, perjalanan dinas dan bagian pengantar logistik. Â
Kebijkan-kebijkan tersebut diambil tentunya setelah menimbang risiko dan kondisi pandemi yang belum berakhir, serta ancaman penularan Covid-19 yang masih tinggi. Harapannya, dengan diberlakukannya larangan mudik lebaran 2021 dapat menekan laju penularan Covid-19 pada klaster Lebaran 2021.
By: Fita Meika Nurlaela Wulandari
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H