Apabila isu Rush Money benar terjadi dan para nasabah benar-benar akan menarik simpananya secara bersamaan itu akan mengakibatkan kekacauan pada dunia perbankan di Indonesia yang juga akan berpengaruh buruk terhadap ekonomi internasional akankah peristiwa kasus Soeharto akan terulang kembali, untuk itu akan masyarakat di himbau untuk tidak terlalu khawatir apabila benar Rush Money akan terjadi, karena Indonesia sudah mempunyai undang-undang nomor 9 tahun 2016 tentang Pencegahan dan Penanganan Krisis Sistem Keungan dan pembayaran. Koordinasi ditingkat Komite Stabilitas Sistem Keuangan, Gubernur Bank Indonesia, Ketua Otoritas Jasa Keuangan (OJK), dan Ketua Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) juga berjalan dengan baik sehingga dana masyarakat akan aman meski terjadi Rush Money.
Akan tetapi isu Rush Money tetap harus diantisipasi dampaknya. Bank Indonesia dan OJK diharapakan siaga sembari tetap melakukan upaya massif untuk menenangkan masyarakat agar tidak terpancing dengan isu tersebut. Dengan cara pihak perbankan yang menjelaskan kapada nasabahnya untuk tetap tenang dalam menghadapi isu Rush Money, menjelaskan bahwa telah ada undang-undang yang akan menjaga uang para nasabahnya di bank dengan aman dan tidak ada dampak apabila Rush Money terjadi.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H