Mohon tunggu...
Humaniora

Kenapa Harus Aku?

10 Mei 2016   09:49 Diperbarui: 10 Mei 2016   10:03 20
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

oleh : Fitra Rahmawati

Pembunuhan dan pemerkosaan terhadap anak dan perempuan di Indonesia, hamper setiap hari ada. Baik ituyang kita dengar di radio maupun yang kita nonton di TV, bahkan ada yang terjadi di sekitaran kampong kita, sadis bangatkan ? Yang terjadi baru-baru ini yang menghebohkan Indonesia adalah kasus pemerkosaan dan pembunuhan terhadap YUYUN siswi SMP di Bengkulu ini, di perkosa oleh anak di bawah umur, di bawah 18 tahun, tetapi mereka pada dasarnya sudah dewasa. Jadi ada dua orang usia 16 tahun, lima orang usia 17 tahun, lalu usia 18, 19, 20, 23 masing-masing satu tahun.

Dari beberapa kasus pemerkosaan dan pembunuhan yang menimpa anak-anak ini, kita sebagai ayah dan ibu, maupun keluarga terdekat memberikan pengarahan ataupun pembelajaran yang baik kepada anak-anaknya agar tidak terjadi hal yang keji ini, mengarahkan dan melihat bagaimana pergaulan anak, dengan siapa anak kita bergaul, lingkungan seperti apa yang anak itu gauli, orangtua harus tahu agar tidak adanya kejadian-kejadian yang tidak di ingin oleh kita semua, terutama terhadap anak perempuan, Karen asekarang marak terjadi pencabulan terhadap perempuan. Untuk itu kepada orangtua di harapka ekstra memperhatikan anak-anaknya untuk bergaul, bila perlu orangtuamemantau anak secara langsung, agar tidak terjadi seperti hal-hal sebelumnya. 

Pada tahun 2016, menurut catatan per 25 April lalu, KPAI telah menerima 298 pengaduan kasus anak berhadapan dengan hukum (ABH). Asrorun mengatakan, kasus anak berhadapan dengan hukum, berdasarkan sembilan kelompok klaster anak sebagai pelaku dan korban kekerasan, pemerkosaan, pencabulan, dan sodomi sebesar 36 kasus. Artinya dari ABH kasus kekerasan seksual menduduki kedudukan tertinggi pada caturwulan pertama. Ini meningkat dibandingkan periode yang sama pada 2015," katanya. Bagi Asrorun, hal ini sebagai sebuah peringatan bagi pemerintah untuk melakukan langkah-langkah luar biasa untuk mencegah dan menanggulangi kekerasan seksual terhadap anak. (1)

Jadi factor orang melakukan pemerkosaan, merupakan Karen ahawa nafsu dari orang tersebut dan setan yang merasukinya, orang yang melakukan pemerkosaan terhadap perempuan ataupun anak di bawah umur, bukan hanya factor perempuan pemakai pakaian yang minim dan seksi tetapi juga karena sudah saling mengenal satu samalainnya, contohnya ada orang melakukan pemerkosaan terhadap anaknya sendiri, dan pacarnya. Seperti contoh kasus yang terjadi di kampung saya dua tahun yang lalu yaitu terjadi pemerkosaan terhadap siswi SMA, yang melakukan pemerkosaan yaitu pacarnya sendiri dan teman-teman pacarnya terbut, Karen apada saat pacarnya mabuk-mabukan pdengan teman-temannya tersebut, wanita tersebut ada di dekat mereka dan langsung melakukan tindakan kejahatan tersebut.

Jadi sekali lagi saya pertegaskan untuk para orangtua haruslah mengawasi dan mengetahui dengan siapa anak-anaknya bergaul dan kemana anak-anaknya pergi, terlebih lagi dengan anak perempuannya.  

Refrensi :

(1) http://www.cnnindonesia.com/nasional/20160503135215-12-128357/kpai-desak-penerapan-hukuman-mati-bagi-pelaku-pembunuhan-anak/

Mohon tunggu...

Lihat Konten Humaniora Selengkapnya
Lihat Humaniora Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun