TEMA : Pendapat-pendapat ulama tentang asuransi dan fatwa asuransi syariah
SKRIPSI : Lukluatul Fuad; HES, FAKULTAS SYARIAH DAN HUKUM; UNIVERSITAS ISLAM NEGERI WALISONGO SEMARANG; 2021
Â
STUDI KOMPARASI TENTANG KONSEP ASURANSI DALAMÂ
PERSPEKTIF YSUF AL-QARWI DAN MURTA MUAHHAR
Â
- Pendahuluan
Teknologi yang makin maju ini berdampak pada banyaknya perubahan tata kehidupan manusia. Dari perubahan tersebut manusia akan merasakan manfaat sekaligus bahaya yang akan dihadapinya yang menyebabkan kekhawatiran serta ketidak pastian. Hal ini dapat diatasi atau dilindungi dengan mengasuransikan jiwa serta harta seseorang kepada perusaan perasuransian agar mendapatkan sebuat proteksi keamanan yang diinginkan.
Sesuai dengan perusahaan asuransi sebagai lembaga yang mempriorotaskan keamanan, hal tersebut sesuai dengan UU Nomor 2 Tahun 1992 tentang usaha perasuransian serta definisi asuransi dalam Kitab Undang-Undang Hukum Dagang (KUHD) yang terdapat dalam Bab 9 Pasal 246 tentang asuransi atau pertanggungan.
Asuransi memiliki tiga unsur, yaitu pihak tertanggung yang membayar uang premi kepada pihak Penanggung; pihak penanggung yang berjanji akan membayar sejumlah uang kepada pihak yang tertanggung; dan suatu peristiwa yang semula belum jelas akan terjadi.
Di kalangan ulama dan cendekiawan Muslim terdapat beberapa pendapat mengenai hukum asuransi, yaitu Murta Muahar ahari dan Ysuf Al-Qarwi. Selain kedua tokoh tersebut juga masih banyak ulama dan cedekiawan Muslim yang berpendapat tentang asuransi. Dalam pendapat kedua tokoh tersebut sangat berbeda. Murta Muahar memperbolehkan asuransi, sedangakan Ysuf Al-Qarwi mengharamkan asuransi.Oleh karena itu penuli mengambil kedua tokoh tersebut sebagai pembahasannya.
Pemikiran kedua tokoh tersebut, memiliki pandangan yang berbeda mengenai persoalan asuransi dalam Islam. Pandangan Murtaa Muahhari bahwa asuransi merupakan sesuatu yang baru sehingga dalam kajiannya tidak perlu dimasukkan dalam akad-akad fikih dan tidak ada larangan dalam proses pelaksanaannya sehingga pada prinsipnya termasuk dalam ekonomi secara murni. Sedangkan menurut Ysuf Al-Qarwi persoalan asuransi merupakan bagian dari akad-akad fikih sehingga dalam pandangannya tidak memperbolehkan pelaksanaan asuransi dan melarang transaksi asuransi dalam Islam.
- Rumusan Masalah
- Bagaimana pendapat Ysuf Al-Qarwi dan Murta Muahar tentang Asuransi?
- Apa Istinbathnya hukum pendapat Ysuf Al-Qarwi dan Murta Muahar tentang Asuransi?
- Alasan mengapa memilih judul skripsi yang anda pilih,Â
Saya memilih judul skripsi ini karena sesuai dengan tema yang saya pilih yaitu tentang pendapat-pendapat ulama tentang asuransi dan fatwa asuransi syariah. Yang dimana dari tema tersebut sesuai dengan judul sripsi yang disusun oleh Lukluatul Fuad; HES, Fakultas Syariah dan Hukum; Universitas Islam Negeri Walisongo yang berada di Semarang, serta di terbitkan pada tahun 2021.Yang memiliki judul Studi Komparasi Tentang Konsep Asuransi Dalam Perspektif Ysuf Al-Qarwi Dan Murta Muahhar. Skripsi ini juga merupakan skripsi terbitan terbaru yaitu 2021 yang dimana hal tersebut sangat cocok untuk digunakan sebagai referensi rencana pembuatan skripsi atau sebagai contoh. Sekaligus judul ini sangat menarik untuk saya baca oleh sebab ini juga saya memilih judul skripsi ini sebagai sumber untuk saya review.
- Pembahasan hasil review Â
Asuransi berasal dari bahasa Belanda yaitu assurantie yang dimana terduri dari dua kata yaitu assuradeur yang artinya penanggung, serta geassureerde yang memiliki arti tertanggung. Sesuai dengan Pasal 1 angka 1 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2014 tentang perasuransian, menjelaskan bahwa asuransi adalah perjanjian antara dua pihak, yaitu perusahaan asuransi dan pemegang polis. Seiring dengan perkembangan lembaga keuangan non bank atau bank membentuk unit syariah, yang hal tersebut mengakibatkan asuransi juga membentuk unit yang menggunakan sistem syariah. Tujuan dari asuransi syraih sendiri yaitu guna menegakkan sistem syariat Islam dalam mengatur perekonomian di Indonesia yang menjadi negara dengan mayoritas penduduknya yang beragama Islam. Konsep asuransi syariah adalah suatu konsep yang di dalamnya dikembangkan sikap saling tolong-menolong dan memikul risiko di antara sesama peserta. Dengan mengusung akad tijrah yaitu semua bentuk akad yang bertujuan komersil dan akad abarr' yaitu akad yang dilakukan untuk tujuan kebaikan dan tolong menolong, bukan semata untuk tujuan komersil. Di Indonesia asuransi syariah sering dikenal dengan istilah takful. Kata takful berarti menjamin atau salin menanggung.
Dalam fatwanya Nomor: 21/DSN MUI/X/2001 tantang Pedoman Umum Asuransi Syariah, Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia menjelaskan bahwa asuransi syariah (Ta'mn, Takful atau Tamun) adalah usaha saling melindungi dan tolong-menolong melalui investasi dalam bentuk aset dan /atau tabarru' yang memberikan pola pengembalian untuk menghadapi resiko tertentu melalui akad (perikatan) yang sesuai dengan syariah. Asuransi juga berkembang di dunia perbankan, yaitu berupa ketentuan yang secara otomatis terutama bagi kredit kecil yang disalurkan akan mendapat perlindungan asuransi.
Dasar hukum asuransi sendiri terbagi menjadi beberapa macam, seperti dalam Al-Qur'an yang terdapat dalam QS. Al-Hasyr: 18 dan QS. Al-Baqarah: 185; Hadist yang terdapat dalam HR. Muslim tetang anjuran untuuk saling membantu antar sesama manusia; Regulasi di Indonesia yang terdapat dalam Peraturan tentang asuransi Islam masih menginduk ke peraturan perundang-undangan tentang perasuransian secara umum di Indonesia yang diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Perdata, Kitab Undang-Undang Hukum Dagang, dan Undang-Undang No. 2 Tahun 1992 tentang usaha perasuransian dan Peraturan Pemerintah No. 63 Tahun 1999 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah No. 73 tahun 1992 tentang Penyelenggaraan Usaha Perasuransian.
Terdapat perbedaan pendapat para ulama fikih dalam menentukan rukun suatu akad. Jumhur ulama fikih menyatakan rukun akad terdiri atas tiga hal:
- pernyataan untuk mengikatkan diri (igat al-'qd),
- pihak- pihak yang berakad (al-muta'aqidain), dan
- obyek akad (al-ma'qud 'alaih).
Syarat bagi pihak yang berakad adalah bahwa mereka harus sudah baligh, berakal, tidak dicegah membelanjakan hartanya dan dilakukan dengan kehendaknya sendiri. Kemudian untuk obyek akadnya disyaratkan agar dapat diketahui dan tetap keadaannya, baik sudah tetap maupun akan tetap.
Asuransi di Indonesia ini memiliki berbagai jenis yang diantaranya, yaitu
- Asuransi Beasiswa
- Asuransi Dwiguna
- Asuransi Jiwa
- Asuransi Kebakaran
Yang membedakan antra asuransi syariah dengan asuransi konvensional yaitu pada konsep pengelolaannya. Asuransi Syariah memiliki konsep pengelolaan Sharing Risk adalah pengelolaan asuransi syariah yang memiliki konsep di mana para peserta memiliki tujuan yang sama yakni tolong menolong, dengan melalui investasi aset atau abarr' yang memberikan pola pengembalian untuk menghadapi risiko tertentu menggunakan akad yang sesuai dengan syariah yang diwakilkan pengelolaannya ke Perusahaan Asuransi Syariah dengan imbalan Ujrah.  sedangkan Asuransi  Konvensional (Non Syariah) Transfer Risk  adalah perlindungan dalam bentuk pengalihan risiko ekonomis atas meninggal atau hidupnya seseorang yang dipertanggungkan ke perusahaan asuransi sebagai penanggung risiko.
Prinsip dasar asuransi syariah memiliki berbagai macam, yaitu
- Tauhid (Unity)
- Keadilan (Justice)
- Tolong Menolong (Ta'awun)
- Kerja sama (Ceopertion)
- Amanah (Trustworthy/al-Amanah)
- Kerelaan (Ar-Rida)
- Larangan Riba
- Larangan Maisir (Judi)
- Larangan Gharar (Ketidakpastian)
Prinsip Operasional Asuransi Syariah juga memiliki berbagai macam yang diantaranya, yaitu
- Prinsip Kafalah
- Prinsip ad-Daman
- Prinsip Ta'min
Ysuf Al-Qarwi berpendapat bahwa ausransi dalam segala macam dan bentuknya sekarang ini, termasuk asuransi jiwa adalah haram, karena Asuransi pada hakikatnya sama atau serupa dengan judi; Mengandung tidak jelas dan tidak pasti; Mengandung unsur riba/rente; Mengandung unsur eksploitasi, karena pemegang polis kalau tidak bisa melanjutkan pembayaran preminya, bisa hilang atau dikurangi uang premi yang telah dibayarkan; Premi-premi yang telah dibayarkan oleh para pemegang polis diputar dalam bentuk riba; Asuransi termasuk akad sharfi, artinya jual beli atau tukar menukar mata uang tidak dengan tunai; dan Hidup dan mati manusia dijadikan obyek bisnis, yang artinya mendahului takdir Allah SWT.
Ysuf Al-Qarwi dan Murta Muahar memiliki perbedaan pendapat dalam melakukan istinbath hukum. Ysuf Al-Qarwi dalam melakukan istinbath hukum merujuk pada sumber hukum Islam yang pertama yaitu Al-Quran, karena Al-Quran paling jelas nash landasannya, paling baik pemikirannya, termudah pengamalannya dan merupakan sumber hukum yang tidak pernah ketinggalan dengan kondisi zaman. Ysuf Al-Qarwi menolak fanatisme kemazhaban dan taklid tanpa pengertian. Ysuf Al-Qarwi selalu menggunakan sumber hukum dari Al-Quran dalam memutuskan suatu perkara. Apabila dalam Al-Quran tidak ditemukan pemecahan masalahnya, maka Ysuf Al-Qarwi merujuk pada sumber hukum yang kedua As-Sunnah, apabila tidak ditemukan lagi merujuk kepada Ijma, dan apabila tidak dapat diselesaikan dengan menggunakan Ijma, maka menggunakan sumber hukum Qiys.
Istinbat hukum yang dilakukan oleh Ysuf Al-Qarwi berbeda dengan Murta Muahar. Murta Muahar dalam berijtihad tidak menggunakan qiyas, namun diganti dengan menggunakan 'aql. Murta Muahar merupakan ulama syiah yang tergolong dalam syiah immiyah. Syiah immiyah terdiri dari dua belas imam yang menjadi panutan mereka dalam hal yang berkaitan dengan urusan agama. Umumnya kalangan syiah mempunyai dasar tersendiri dalam melakukan istinbath hukum, yaitu berpijak pada Al-Quran, As-Sunnah, Ijma, dan Al-Aql.
Ysuf Al-Qarwi menyatakan bahwa persoalan asuransi merupakan suatu transaksi yang tidak terlepas dari persoalan akad dalam fikih, oleh sebab itu beliau menyatakan bahwa asuransi hukumnya adalah haram karena syarat dan rukun dari akad tidak masuk kedalam asuransi. Sedangkan, menurut Murta Muahar, akad asuransi merupakan suatu akad fikih yang baru yang belum dibahas oleh ulama-ulama klasik. Akad asuransi menurut Murta Muahar adalah suatu transaksi yang sah-sah saja dalam pelaksaannya karena tidak ada unsur-unsur eksploitasi. Beliau berpendapat bahwa persoalan akad asuransi merupakan akad baru yang tidak masuk kedalam persoalan fikih klasik, namun masuk kedalam fikih yang kontemporer, sehingga pada prinsipnya fikih menuntut untuk adanya keumuman (universalitas).
Menurut Murta Muahar subtansi dari akad asuransi adalah sebagai proteksi untuk masa depan dan menghilangkan kecemasan maka hukumnya boleh. Sedangkan menurut Ysuf Al-Qarwi asuransi bersifat komersial seperti yang dilakukan perusahaan asuransi-asuransi pada masanya yang mengandung unsur eksploitasi. Akan tetapi pada prinsipnya Ysuf Al-Qarwi menyatakan bahwa persoalan asuransi adalah bagian dari persoalan fikih yang harus dikaji.
- Apa rencana skripsi yang akan ditulis dan beserta argumentasinya
Rencana skripsi yang akan saya tulis berjudul "Pengrajin Lulang yang Diolah Menjadi Barang Jadi dalam Perspektif Akad Salam" dimana dalam skripsi ini menjelaskan bagaimana praktik usaha tersebut serta bagaimana usaha tersebut ditinjau dari akad salam. Akad salam sendiri yaitu akad jual beli yang dimana pembeli akan memberikan uangnya terlebih dahulu  kepada penjual setelah itu jika barang yang diinginkan sudah  ada maka penjual akan mengirimkan sesuai dengan alamat yang telah di sepakati di awal perjanjian antara penjual dan pembeli. Lulang sendiri merupakan kulit hewan yang dapat diolah menjadi bahan  kerajinan seperti kursi, meja, pajangan, dan masih banyak lagi. Dalam skripsi saya ini permasalahannya terdapat di bagaimana cara mengatasi agar tangan tidak terluka, melepuh atau gatal pada saat pemberian obat kimia yang digunakan untuk menghilangkan aroma atau bau dari lulang tersebut yangsetelah itu dijemur hingga kering. Perbedaan dengan skripsi lain yaitu pada skripsi lain ada yang membahas tentang lulang tetapi belum dalam prespektif akad salam, ada juga yang membahas akad salam akan tetapi objek yang dibahas berbeda.
Â
UAS ASURANSI SYARIAH
HUKUM EKONOMI SYARIAH
UIN RADEN MAS SAID SURAKARTA
FISTA AISYAH RUSDHIYANA/202111017/6A
HASHTAG
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H