Investasi dana di asuransi syariah sesuai bagi hasil yang bebas dari gharar, maysir, serta riba, sedangkan dalam asuransi konvensional menggunakan bunga sebagai landasan perhitungan ivestasinya. Dari segi pembagian keuntungan, dalam asuransi syariah dibagi antara peserta dengan perusahaan sesuai prinsip bagi hasil dan proporsi yang telah ditentukan, sedangkan dalam investasi konvensional seluruh keuntungan menjadi hak milik perusahaan.
 Pada asuransi syariah menggunakan sistem sharing of risk sedangkan dalam asuransi konvensional menggunakan sistem transfer of risk. Dalam asuransi syariah akad yang digunakan yaitu akad tabarru', akad tijarah, akad mudharabah, akad mudharabah musytarakah, akad syirkah, akad wakalah bil ujrah, dan akad wadiah, sedangan dalam asuransi syariah menggunakan akad yang mirip dengan jual beli atau bisa disebut tabadduli.
Kepemilikan dana dalam asuransi syariah yaitu milik peserta, sedangkan perusahaan hanya pemegang amanat untuk mengelolanya secara syariah, beda dengan asuransi konvensional dana yang terkumpul dati nasabah atau premi menjadi hak milik peruhaan, sehingga perusahaan bisa bebas untu memilih alokasi investasinya. Dari segi pembayaran klaim asuransi syariah diambil dari dana tabarru' yang telah diikhlaskan sehingga terkumpul menjadi dana tolong menolong guna menolong antar peserta bila terjadi musibah, sedangkan dalam asuransi konvensional pembayaran klaim diambil dari rekening dana perusahaan.Â
Asuransi syariah menggunakan konsep akuntansi cash basis (mengakui yang telah ada), sedangkan pada asuransi konvensional menggunakan sistem akuntansi accrual basis (mengakui aset, biaya, kewajiban yang sebenarnya belum ada).
- Akad tabarru' dan tijarah, bentuk akad dan model aplikasi dalam masyarakat, penyebab manusia melakukan berbagai macam akad kehidupan sosial seperti dalam akad asuransi syariah
Akad tabarru' atau biasanya disebut dengan hibah. Akad ini dalam asuransi syariah digunakan untuk hubungan sesama peserta dimana pada dasarnya akad ini dilakukan atas dasar tolong menolong atau taawun. Sedangkan  akad tijarah dalam asuransi syariah atau bisa disebut dengan akad ujrah fee yang dimana akad ini berguna untuk hubungan antara perusahaan asuransi dengan peserta. Model aplikasi akad tabarru' dalam masyarakat biasanya seperti qard, rahn, hawalah, wakalah, kafalah, serta wadiah.Â
Dimana dapat saya contohkan seperti orang yang menggadaikan surat rumahnya di pegadaian guna mendapatkan uang untuk modal usaha. Model aplikasi tijarah dalam masyarakat biasanya seperti ijarah, salam, istishna, murabahah, musyarakah, muzara'ah, serta mukhabarah.Â
Dimana dapat saya contohkan seperti jual beli beras anatara agen beras dengan masyarakat sebagai pembeli yang mempunyai toko atau warung kecil. Manusia melakukan berbagai macam akad dalam kehidupan sosial yang diantaranya akad dalam asuransi syariah sebab melalui akad tersebut manusia dapat memporsikan apa yang akan diperbuatnya, dan dengan akad tersebut manusia dapat mengetahui batasan-batasan yang diperbolehkan untuk berasuransi yang baik sesuai dengan syariat islam atau bisa disebuat juga sesuai dengan syariah.
- Review book, judul pengarang tahun terbit kesimpulan inspirasi
Saya telah membaca buku yang berjudul "Aspek Hukum Perjanjian Asuransi" yang dimana buku ini dikarang oleh Tuti Rastuti, S. H, M. H. Buku ini diterbitkan pada tahun 2016 dan membahas tentang apa itu asuransi, Asuransi adalah suatu manajemen rasiko yang memiliki tujuan menjamin perlindungan resiko-resiko yang didapat oleh orang yang berasuransi, tips memilih asuransi menurut Hapsari Arbiyanti, ada beberapa faktor yang seharusnya dipertimbangkan dalam proses pemilihan suatu perusahaan asuransi terutama untuk asuransi jiwa dan kerugian.Â
Dalam memilih perusahaan asuransi swasta, secara umum yang harus dipertimbangkan ada tiga faktor, yaitu kekuatan keuangan, jasa , dan biaya. , dan aspek hukum perjanjian asuransi, Pasal 247 KUHD itu secara yuridis memberikan peluang terhadap tumbuh dan berkembangnya asuransi yang tidak diatur dalam KUHD. Pasal ini tidak membatasi atau menghalangi timbulnya jenis-jenis pertanggungan lain menurut kebutuhan masyarakat. Hal ini didasarkan pada kata-kata antara lain yang terdapat di dalam Paasl 247 KUHD itu  .
Inspirasi yang saya dapatkan setelah saya membaca buku Aspek Hukum Perjanjian Asuransi ini saya bisa mengetahui dengan benar cara berasuransi sebab dalam buku ini menjelaskan tips-tips berasuransi yang benar,selain itu buku ini juga sangat menarik dibaca karena dari judul buku ini. Selain itu buku ini juga menggunakan kata-kata yang tepat dan baku, singkat padat, jelas, dan mudah dimengerti.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H