Nama  : Fista Aisyah Rusdhiyana
NIM Â Â : 202111017
Kelas  : 6A
UTS Asuransi Syariah
ANALISIS ASURANSI DALAM KEHIDUPAN MASYARAKAT
- Pengertian, Jenis, Sejarah
Asuransi merupakan ganti rugi atau jaminan untuk seorang yang berasuransi supaya terhindar dari resiko atau kecelakaan yang dapat mendapatkan ganti rugi. Asuransi juga memiliki beberapa jenis yang diantaranya yaitu, asuransi jiwa, asuransi kesehatan, asuransi pendidikan, asuransi dana hari tua, asuransi kecelakaan, asuransi perjalanan, serta asuransi pekerjaan. Tidak hanya jenis asuransi, asuransi pun memiliki dua periode sejarah yang dimana dimulai pada sebelum masehi hingga perkembangan asuransi modern di zaman sekarang ini yang semakin canggih dan maju.Â
Selain itu asuransi di Indonesia sendiri terbagi menjadi tiga periode, yang antara lain asuransi pada masa penjajahan Belanda, asuransi pada masa penjajahan Jepang serta asuransi pada masa pasca kemerdekaan. Di Indonesia sendiri awal muncul asuransi modern pada tahun 1980-an, yang antara lain dikenal dengan nama AIA Financial, CIGNA, Asuransi Sinar Mas, Allianz, Prudential, dan Avrist AXA Mandiri. Daintara nama-nama asuransi tersebut tidak hanya menawarkan asuransi, akan tetapi juga menawarkan produk investasi.
- Â Aplikasi dalam kehidupan, Asas
Di dalam asuransi sendiri memiliki berbagai manfaat yang dapat di aplikasikan dalam kehidupan, yang antara lain sebagia investasi, memberikan rasa aman, menjamin gaji, sekaligus menjamin tabungan masa tua atau masa pensiun. Sebagai contohnya seperti kita dapat merasa aman saat di perjalanan sebab memiliki asuransi perjalanan, malindungi kendaraan yang kita miliki dari kecelakaan sebab memiliki asuransi mobil, asuransi kesehatan yang digunakan untuk menanggung biaya kesehatan.Â
Asuransi memiliki atau terdapat tiga asas pokok, yang antara lain yaitu asas indemnitas merupakan asas yang seimbang antara jumlah ganti kerugian yang di derita tertanggung dengan kerugian yang didapatkan oleh tertanggung, asas kepentingan merupakan asas yang dimana seseorang telah melakukan pertanggungan atas suatu barang dan saat terlaksananya pertanggungan tersebut seseorang itu tidak memiliki kepentingan barang dipertanggungkan tersebut maka penanggung tiak wajib memberikan ganti rugi.
Serta asas itikad baik keinginan yang baik dari para pihak untuk melakukan perbuatan agar akibat dari kehendak perbuatan tersebut dapat tercapai dengan baik.
- Perbedaan asuransi syariah dengan asuransi konvensional
Dalam mekanismenya asuransi syariah tidak mengenal dana hangus seperti  asuransi konvensional. Dalam asuransi syariah dibebani untuk membayar zakat dari keuntunga  yang telah diperoleh, sedangkan pada asuransi konvemsional tidak. Asuransi syariah memiliki DPS (Dewan Pengawas Syariah) yang memiliki tugas untuk mengawasi produk yang dipasarkan serta pengeloaan investasi dananya, sedangkan dalam asuransi konvensional tidak ditemukan DPS.