Mohon tunggu...
FISIP UAJY
FISIP UAJY Mohon Tunggu... Dosen - Instagram: @fisip_uajy | Email: fisip.info@uajy.ac.id | www.fisip.uajy.ac.id

Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik, Universitas Atma Jaya Yogyakarta | Akun dikelola oleh Tim Informasi dan Komunikasi FISIP UAJY

Selanjutnya

Tutup

Pendidikan Pilihan

2 Doktor Baru FISIP UAJY 2020

13 Mei 2020   16:22 Diperbarui: 13 Mei 2020   16:41 597
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik, Universitas Atma Jaya Yogyakarta (FISIP UAJY) dikenal sebagai fakultas yang cukup populer dan dapat dibilang hits baik di kalangan mahasiswa maupun dosen.  Fakultas ini banyak mencetak mahasiswa yang berkompeten dan berprestasi. Dosen sebagai tenaga pengajar pun memiliki kualifikasi yang mumpuni di bidangnya. 

Baru-baru ini FISIP UAJY dianugerahi 2 doktor dari dosennya yang baru saja menyelesaikan studinya di tahun 2020. Mereka adalah Dr. Phil. Yoseph Bambang Wiratmojo, S.Sos., M.A. dan Desideria C.W. Murti, S.Sos., M.A., Ph.D. Selama menjalani pendidikan S3 banyak tantangan dan suka duka yang dialami oleh kedua dosen. Berikut penuturan mereka.

Dr. Phil. Y. Bambang Wiratmojo, S.Sos., M.A., dokpri
Dr. Phil. Y. Bambang Wiratmojo, S.Sos., M.A., dokpri

Dr. Phil. Yoseph Bambang Wiratmojo, S.Sos., M.A. menempuh pendidikan S3-nya di Universität Hamburg, Jerman tepatnya di Fakultät für Geisteswissenschaften (Fakultas Ilmu-ilmu Humaniora). Bambang Wiratmojo dinyatakan lulus sebagai doktor pada 23 Januari 2020 dengan tema disertasi “Indonesian Adolescents' Digital Literacy, Privacy Practices on Social Network Sites (SNS), and Bullying Experiences in Cyberspace.”

Bambang Wiratmojo, yang mulai bekerja di UAJY tahun 2000, menuturkan bahwa studi doktoral di Jerman merupakan studi mandiri di mana tidak ada program yang terstruktur seperti kuliah kelas atau jadwal bimbingan yang dapat dilakukan setiap saat. Setiap mahasiswa harus merancang programnya sendiri untuk melakukan penelitian yang telah ditetapkan sebelumnya.

“Membaca ratusan literatur, membuat ringkasan, menulis laporan, mempresentasikan pada forum ilmiah, maupun studi lapangan, semuanya dilakukan secara mandiri," tuturnya. "Pembimbing atau profesor hanya berperan sebagai fasilitator untuk menyelaraskan apa yang ditulis dan dilaporkan oleh mahasiswanya.”

“Hal tersebut seringkali membuat mahasiswa merasa terasing dan sendiri, sehingga memungkinkan mahasiswa mengalami setres, depresi, jatuh sakit, dan bahkan mundur dari studi,” tambahnya.

Meskipun demikian, tantangan tersebut tidak menyurutkan semangat Bambang Wiratmojo dalam melanjutkan studi. Menurutnya, sekolah haruslah menyenangkan jika tidak ingin sekedar memperoleh tekanan-tekanan psikologi. Hobi travelling yang dimilikinya membuat studinya terasa menyenangkan, ditambah dengan beasiswa kuliah luar negeri yang berhasil diperolehnya. Jerman terkenal sebagai negara makmur di benua Eropa, lokasi strategis negara tersebut membuat Bambang mudah untuk menjangkau negara-negara lain hanya dengan menggunakan kereta, mobil, atau bahkan sepeda “onthel”.

“Jadi kesenangan saya adalah travelling ke negara-negara Eropa dengan biaya mahasiswa,” jelasnya. Tidak hanya sekedar jalan-jalan, dengan berkunjung ke negara lain membuatnya dapat memperoleh perspektif ilmu dan jaringan kerja sama yang lebih luas.

Studi lanjut S3 bagi seorang dosen/peneliti merupakan sebuah "keharusan" sebagai implementasi lifelong learning (tidak berhenti belajar), tutur Bambang. Ilmu dan pengalaman budaya, teknologi, media, kehidupan multikultur yang didapat dari program S3 nya dinilai sangat penting dan berharga bagi pendidikan tinggi di UAJY. 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Pendidikan Selengkapnya
Lihat Pendidikan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun