Teringat aku akan ujar temanku yang telah meninggal mayapada ini sewindu lalu,
tanpa sebiji 25 rupiah tidak cukup untuk disebut sekumpulan uang semilyar.
Karena itu ayo kita bertindak dari hal yang terkecil dari hal yang paling sederhana, paling simpel, paling sepele,
untuk menghormati recehan walaupun nilai (nominalnya) kecil dan tampak tak berarti
tapi itu tetap merupakan alat penukaran yang berguna dan bermanfaat, terlebih lagi sah di seluruh Republik Indonesia.
Kecuali jika Bank (Sentral) Indonesia memerintahkan untuk menarik semua recehan 25 rupiah dari seluruh wilayah Indonesia dan tidak dapat dipergunakan lagi sebagaimana mesti.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H