Mohon tunggu...
Rudy Hilkya
Rudy Hilkya Mohon Tunggu... pegawai negeri -

Mengisi secara rutin Blog Guru Fisika Fisikarudy Blognya Guru, juga Blog Rudy Hilkya konyol, norak, udik, kampungan, seabrek sebutan untuk orang marginal, ngga suka melawak, tapi orang lain yang mendengarnya (mungkin akan) tertawa, memberikan deskripsi pandangan mata yang terhalang bulmat di sekelilingnya. Motto : tulisan saya hanyalah sampah dan penghargaan yang didapatnya bisa jadi hanya kebetulan. Kalo ngga menulis cuma omong doang ngga berguna !\r\nberkiprah di SMAN-2 Palangka Raya, menamatkan S1 Universitas Palangka Raya 1999 jurusan Pendidikan Fisika, menuntaskan Magister Manajemen Pendidikan dari Universitas Lambung Mangkurat 2012

Selanjutnya

Tutup

Analisis Artikel Utama featured

Seperti Apa "Quick Count" dan Bagaimana Ia Bekerja?

2 Juni 2013   18:36 Diperbarui: 17 April 2019   17:42 3058
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Pemilihan kepala daerah mewarnai hampir setiap hari di seluruh penjuru negeri ini. Dari ujung timur hingga ujung barat, semua berpartisipasi termasuk tidak memilih sama sekali(?) 

Suatu keheranan saya pada suatu berita di saat pemilih banyak tidak berdatangan tapi terjadi penggelembungan suara, apakah pada saat hari pencontengan atau pencoblosan itu ada "hantu" yang bekerja atau ada jokinya? 

Nah, terlepas dari masalah hantu atau bukan, joki atau bukan. Setiap kali pemilihan umum, termasuk kelak pemilihan Presiden dan Wakil Presiden, Pemilihan anggota DPR, DPD, hingga DPRD akan ramai diwarnai yang namanya perhitungan cepat dari masing-masing tim pendukung atau tim sukses masing-masing. 

Mulai dari besar sampai kecil dibagi per-wilayah dan jumlah kursi keterwakilan di lembaga yang direpresentasikan. Tentu perhitungan itu akan berbeda jika yang dipilih adalah pemimpin rakyat, pemimpin masyarakat suatu daerah negara, propinsi hingga kabupaten atau kota. 

Lembaga-lembaga konsultan politik, lembaga-lembaga yang berkaitan dengan pencitraan personal hingga pencitraan tim sudah melengkapi peralatan mereka dengan alat survey yang namanya Quick Count atau hitung cepat. 

Dalam UU Pemilu tidak dimasukkan hitung cepat ini sebagai hasil resmi, sering disebut hasil tidak resmi atau hasil bias. Bahkan ada laman hitung cepat yang dicekal karena menimbulkan keresahan. Juga ada yang tidak menyetujui proses pengumuman hitung cepat. 

Namun masyarakat memerlukan kecepatan informasi untuk mengetahui jagoannya atau wakil-wakilnya yang disenanginya memenangi "pertarungan" ini. 

Biaya besar pada calon pemimpin, para calon wakil rakyat mulai dari membuat spanduk, baliho, kaos, baju, jaket, tas, stiker, pin tak terhitung besarnya. Mulai dari puluhan juta, ratusan juta hingga milyaran rupiah anggarannya. 

Dihitung-hitung pengusaha juga bukan apalagi pegawai negeri ikut-ikutan, apakah mengorbankan tabungan atau pinjaman atau belas kasihan? Itu semua kita serahkan etikanya kepada para peserta pemilihan umum. Tentu ada partai sebagai motor penggerak massa yang diakui UU akan menjamin mereka semua dengan berbagai syarat dan ketentuan yang berlaku layaknya operator politik. 

Konsekuensi politik dan komitmen politik adalah harga mutlak, harga mati yang harus dijalani sesuai kesepakatan politik atau janji-janji kepada induk pengusungnya. 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Analisis Selengkapnya
Lihat Analisis Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun