Perubahan hutan Papua dari menjadi lahan perkebunan kelapa sawit telah menimbulkan dampak serius, baik dari segi ekologis maupun sosial-budaya. Transformasi cepat ini telah menyebabkan kehilangan biodiversitas yang tinggi, serta membahayakan spesies-spesies unik dan terancam punah yang hanya ada di wilayah tersebut. Sebagai akibatnya, fungsi ekologis hutan, seperti pengaturan hidrologi, penyerapan karbon, dan kesuburan tanah, juga terancam.
Selain itu, perubahan ini juga telah berdampak terhadap penghidupan masyarakat pribumi yang sangat bergantung pada sumber daya hutan secara tradisional. Keterbatasan akses terhadap lahan dan sumber daya alam telah mempengaruhi secara signifikan cara hidup dan struktur sosial masyarakat ini, yang menjauhkan mereka dari identitas, nilai, dan praktik tradisional mereka.
Dampak buruk ini menunjukkan pentingnya menjaga keseimbangan antara kepentingan ekonomi dan keberlanjutan lingkungan, serta memperhatikan hak-hak masyarakat pribumi. Mengutamakan keuntungan finansial jangka pendek tanpa memperhitungkan keberlanjutan ekologis dan sosial-budaya telah menyebabkan ketidakseimbangan dalam upaya pembangunan.
Untuk mengatasi masalah ini, langkah konkret perlu diambil dalam upaya mencapai keseimbangan antara pembangunan ekonomi dan pelestarian lingkungan. Melibatkan masyarakat pribumi dalam proses pengambilan keputusan dan manajemen hutan sangat penting untuk mencapai keseimbangan ini. Selain itu, pengembangan berbagai skema insentif, baik yang bersifat finansial maupun non-finansial, dapat mendorong praktik pengelolaan hutan yang berkelanjutan, serta memperkuat partisipasi masyarakat pribumi.
Meningkatkan standar operasional perusahaan kelapa sawit untuk bertanggung jawab secara sosial dan lingkungan, serta memberdayakan masyarakat pribumi dalam pengelolaan sumber daya alam, merupakan strategi kunci. Melalui upaya komprehensif dan berkelanjutan, diharapkan dapat tercipta keseimbangan yang adil antara pembangunan ekonomi, pelestarian lingkungan, dan pemenuhan hak-hak masyarakat pribumi di hutan Papua.
Sumber :
Arief, A. 2001. Hutan dan Kehutanan. Kanisius. Yogyakarta
Firdaus, D.A. (2022) Alih Fungsi Lahan Menjadi Perkebunan Kelapa sawit Dan Perubahan Sosial masyarakat lokal (studi Kasus Masyarakat Desa Murutuwu, Kabupaten Barito timur, Kalimantan Tengah), Repo MHS. Available at: https://repo-mhs.ulm.ac.id/handle/123456789/33330 (Accessed: 07 June 2024).Â
Krey, K., Apsyari, A. N., & De Fretes, Y. (2021). Pengaruh Perubahan Fungsi Hutan terhadap Keanekaragaman Katak: Studi Kasus di Prafi, Distrik Prafi, Kabupaten Manokwari. Igya Ser Hanjop, 3(1), 47--64. https://doi.org/10.47039/ish.3.2021.47-64
Suharyo, S. S. (2019). PERLINDUNGAN HUKUM PERTANAHAN ADAT DI PAPUA DALAM NEGARA KESEJAHTERAAN. Jurnal Rechts Vinding: Media Pembinaan Hukum Nasional/Jurnal Rechts Vinding: Media Pembinaan Hukum Nasional, 8(3), 461. https://doi.org/10.33331/rechtsvinding.v8i3.330
Undang-Undang No.5 tahun 1967 tentang Ketentuan-Ketentuan