Mohon tunggu...
Firzanah sahira
Firzanah sahira Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Mahasiswi UIN Maulana Malik Ibrahim Malang

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Identitas Nasional Negara Indonesia

9 November 2022   00:40 Diperbarui: 9 November 2022   00:47 251
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Identitas nasional merupakan gabunggan kata dari identitas dan nasional. Identitas mempunyai pengertian yaitu ciri khas atau jati diri suatu hal yang menjadikan unik dan berbeda dengan hal lainnya, sedangkan nasional mempunyai arti yaitu bangsa kesatuan yang memiliki tujuan dan ideologi bersama. Maka pengertian dari identitas negara adalah ciri khas atau jati diri bangsa kesatuan yang menjadikannya unik dan berbeda dari bangsa lainya.

Fungsi identitas negara adalah sebagai alat pemersatu bangsa dari banyaknya ragam perbedaan di Indonesia dari budaya, suku, bahasa dan ras hal ini menjadi poin penting dalam persatuan Indonesia karena dibalik semua perbedaan dibuktikan bahwa warga Indonesia mempunyai persamaan yang harus dijaga dan dipegang teguh agar pemerintah Indonesia ini menjadi seimbangan tanpa permusuhan.

Sebagai landasan negara, bahwa negara Indonesia mempunyai landasan, acuan dalam sistem pemerintahan nya dan membuktikan bahwa segala hal telah tersusun dan terencana secara rapi bukan sembarangan dalam persatuan Indonesia ini. Sebagai karakteristik bangsa dan pembeda dari bangsa lain, sebuah negara hendaklah mempunyai karekteristik tersendiri untuk menunjukan bahwa negara itu unik dan tidak disamakan dengan negara- negara atau bangsa- bangsa lainya.

 Indonesia sendiri mempunyai identitas nasional diantara nya dasar negara, konstitusi negara, semboyan negara, lambang negara, lagu negara, bendera negara, bahasa negara, kebudayaan negara, sistem negara, dan bentuk negara.

Identitas pertama adalah dasar negara berupa pancasila didalamnya memuat lima sila yang menjadi acuan bagi negara Indonesia untuk diiplementasikan oleh warga negaranya. Pada sila pertama mengacu pada ketuhanan yang berbunyi ketuhanan yang maha esa, sila kedua tentang kemanusiaan yang berbunyi kemanusiaan yang adil dan beradab, sila ketiga tentang persatuan yang berbunyi persatuan Indonesia, sila keempat tentang kepemimpinan yang berbunyi kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan perwakilan  dan sila kelima tentang keadilan sosial yang berbunyi keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.

Identitas kedua adalah konstitusi negara berupa undang undang dasar tahun 1945 (UUD 45) yang memuat peraturan dan hukum-hukum pemerintahan negara Indonesia yang tertulis secara rinci. Dan sebagai acuan jalannya pemerintahan Indonesia agar menjadi lebih baik dan untuk menyelesaikan permasalahan-permasalahan jika ada penyimpangan dalam negara. Meskipun UUD 45 ini pernah berubah sebanyak 4 kali amandemen.

Identitas ketiga adalah semboyan negara berupa "Bhinneka tunggal ika" yang diambil dari kitab sutasoma karangan mpu tantular dan memiliki makna "Berbeda-beda tetapi tetap satu" yang dimaksud dari semboyan ini meskipun dalam bangsa Indonesia memiliki banyak keragamaan baik dari suku, budaya, adat dan lain-lain nya hendaklah tetap bersatu menjadi bangsa Indonesia yang utuh, kompak tanpa adanya perdebatan didalamnya.

Identitas keempat adalah lambang negara berupa lambang burung garuda. Alasan para pendahulu memilih garuda menjadi lambang negara karena burung garuda adalah hewan mitologi yang menyimbulkan keberanian dan kegagahan. Untuk warna emas sendiri menyimbulkan kemegahan dan kejayaan. Terdapat lambang-lambang pancasila dalam perisai yang menggantung di depan dada nya serta pita putih pada kaki burung yang bertuliskan semboyan negara.

Identitas kelima adalah lagu negara berupa lagu Indonesia raya yang diciptakan oleh W.R. soepratman. Lagu kebangsaan ini biasanya dinyanyikan saat pengibaran bendera merah putih pada hari kemerdekaan republik Indonesia. Lagu ini diharapkan dapat membangun jiwa nasional warga negara Indonesia, sikap kesatuan diantara perbedaan ras, suku, dan dapat menumbuhkan rasa cinta pada tanah air.

Identitas keenam adalah bendera negara berupa bendera merah putih buatan ibu fatmawati istri presiden soekarno, yang pertama kalinya dikibarkan pada hari kemerdekaan Indonesia tanggal 17 Agustus 1945. Arti dari bendera merah putih adalah merah melambangkan keberanian dan putih melambangkan kesucian, diharapkan warga Indonesia mempunyai sikap pemberani dalam membela tanah air tercinta dan mempunyai kesucian secara lahir dan batin.

Identitas ketujuh adalah bahasa negara berupa bahasa Indonesia. Bahasa Indonesia ini dipercaya sebagai pemersatu warga negara dalam berkomunikasi atau disebut bahasa alternatif dari banyaknya ragam bahasa daerah setempat. Bahkan dalam isi sumpah pemuda tertera bahwa bahasa Indonesia sebagai acuan dan alat pemersatu bangsa. Bahasa Indonesia juga bahasa yang sangat mudah untuk dipelajari dan dipahami.

Identitas kedelapan adalah kebudayaan negara adalah banyaknya ragam budaya lokal dari berbagai daerah yang tersebar di pulau- pulau Indonesia. Budaya itu meliputi adat istiadat, seni tari, seni musik, dan seni rupa. Yang mana budaya ini harus dilestarikan pada generasi- generasi selanjutnya, jangan sampai di era globalisasi ini dengan masuknya kebudayaan asing dapat menghilangkan kebudayaan lama yang telah melekat dengan jiwa nasional Indonesia.

Identitas kesembilan adalah sistem negara berupa negara demokrasi yang artinya dari rakyat, oleh rakyat, dan untuk rakyat. Jadi, rakyat mempunyai hak pengambilan keputusan dan  peran penting dalam pemerintahan Indonesia. Adanya sistem demokrasi dapat mempermudah pemerintah untuk mengetahui aspirasi- aspirasi rakyat. Rakyat dapat menyuarakan secara langsung ataupun melalui perwakilan, demokrasi juga dapat mempermudah dalam pemilihan umum dan kekuasaan tertinggi ada ditangan rakyat.

Identitas terakhir adalah bentuk negara berupa Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) yang mana bentuk negara ini tidak menganut bentuk negara federal atau serikat. Indonesia sangat menjunjung tinggi persatuan dan kesatuan bangsa sehingga dapat melindungi rakyat dan pemerintahan. Tujuan dari NKRI adalah untuk melindungi rakyat, pemerintah, negara, dan alam yang dimiliki oleh Indonesia dari berbagai ancaman baik dalam negri maupun luar negri.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun