Mohon tunggu...
Firza AriyoBramantoro
Firza AriyoBramantoro Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Belajar menjadi manusia yang lebih baik lagi. addicted novel dan komik, musik, games.

Selanjutnya

Tutup

Ruang Kelas

Apa Itu OJK? Dan Bagaimana Peran OJK dalam Mencegah Invesatisi Ilegal

28 April 2023   00:06 Diperbarui: 3 Mei 2023   22:02 225
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Apa itu OJK?

Setiap industri keuangan terdiri dari lembaga jasa keuangan. Agar seluruh lembaga jasa keuangan yang bergerak di industri jasa keuangan dapat beroperasi sesuai dengan ketentuan yang berlaku, maka diperlukan adanya lembaga yang mengatur dan mengawasi jalannya industri jasa keuangan serta melindungi kepentingan Masyarakat. Di Indonesia, lembaga ini adalah Otoritas Jasa Keuangan (OJK). OJK didirikan berdasarkan Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan (UU OJK).

Menurut M. Manullang mengatakan bahwa : "Pengawasan adalah suatu proses untuk menetapkan suatu pekerjaan apa yang sudah dilaksanakan, menilainya dan mengoreksi bila perlu dengan maksud supaya pelaksanaan pekerjaan sesuai dengan rencana semula".

Fungsi OJK

Berdasarkan Pasal 4 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2011 tentang Otoritas Keuangan (UU-OJK), ditetapkan bahwa OJK dibentuk sedemikian rupa sehingga

  • Seluruh fungsi sistem jasa keuangan dilaksanakan secara sistematis, adil, transparan, dan bertanggung jawab.
  • Mampu menciptakan sistem keuangan yang berkelanjutan dan terus berkembang; dan
  • Mampu melindungi kepentingan konsumen dan masyarakat

Peran OJK dalam mencegah investasi ilegal

Untuk mencegah investasi ilegal, Inspektorat Keuangan mengeluarkan peraturan untuk meniadakan investasi ilegal dalam Peraturan Nomor 6/POJK.07/2022 tentang Inspektorat Keuangan tentang Perlindungan Konsumen di Sektor Jasa Keuangan. Dalam hal ini, OJK juga membentuk Satgas Waspada Investasi untuk membantu memantau atau menertibkan investasi ilegal. Pada Januari 2023, Satgas Waspada Investasi (SWI) kembali menemukan 10 situs investasi tanpa izin dan 50 pinjaman online tanpa izin.

"Ini menunjukkan penawaran investasi dan pinjaman ilegal terus mencari korban. Ketentuan ini harus mengingatkan masyarakat untuk selalu berhati-hati dalam memilih investasi dan menggunakan pinjaman online," kata Tongam Tobing, Ketua Satgas Waspada Investasi.

Ongam menjelaskan, pihaknya selalu berupaya mencegah korban masuk ke dalam investasi dan pinjaman ilegal dengan terus mencari informasi melalui pengindeksan data yang dilakukan melalui aplikasi waspada investasi Big Data Center.

Salah satu upaya preventif OJK yang bertujuan untuk meminimalisir dan mencegah masyarakat terjerumus dalam investasi curang adalah sebagai berikut:

  • Menyelenggarakan informasi dan edukasi kepada masyarakat tentang ciri-ciri kegiatan penghimpunan dana dan pengelolaan investasi.
  • enerbitan izin resmi kepada entitas penghimpun dana publik.
  •  Optimalisasi fungsi Integrated Finance Customer Care (IFCC).
  • OJK menerbitkan peraturan pelaksanaan penawaran produk dan/atau jasa keuangan.
  • Meningkatkan literasi keuangan di masyarakat.

Sejak berdirinya OJK pada 16 Juli 2012, Indonesia memiliki lembaga baru yang mandiri dalam hal pengaturan dan pengawasan terpadu terhadap seluruh kegiatan di sektor jasa keuangan. Beberapa lembaga yang berada di bawah pengawasan OJK antara lain bank, pasar modal, lembaga asuransi, dana pensiun, lembaga keuangan, dan lembaga keuangan lainnya. Dan efeknya bagi masyarakat terasa lebih aman untuk berinvestasi, dan juga memberikan peluang ketertarikan pelanggan dan berurusan dengan investasi ilegal untuk melikuidasi perusahaan baik dengan membayar ganti rugi atau mengajukan gugatan.

Singkatnya, OJK adalah lembaga keuangan independen yang mempunyai tugas, tanggung jawab, dan wewenang pengaturan, pengawasan, pemeriksaan, dan penyidikan yang diatur dalam UU No. 21. Tujuannya agar seluruh kegiatan di industri jasa keuangan dapat dilakukan secara sistematis. adil, transparan dan bertanggung jawab serta adanya sistem keuangan yang tumbuh secara berkesinambungan dan stabil serta mampu melindungi kepentingan konsumen dan masyarakat. Untuk semua yang sudah membaca artikel ini saya ucapkan terima kasih dan saya doakan untuk dimurahkan rezekinya, saya pamit undur diri semoga kita bertemu dilain hari pismen.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ruang Kelas Selengkapnya
Lihat Ruang Kelas Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun