"Koalisi pelangi" di Senayan saat ini menguasai tiga perempat dari semua kursi DPR. Hanya dua partai, Partai Demokrat dan PKS, yang secara efektif menjadi oposisi terhadap pemerintahannya di dalam DPR. Ini memastikan bahwa jika Joko Widodo dan sekutunya berkolaborasi, mereka akan dapat menerapkan perubahan pada undang-undang pemilu.
Jika upaya mereka untuk memberlakukan amandemen ini berhasil, mereka akan memastikan bahwa kebijakan Joko Widodo yang telah merusak pluralisme politik dan kebebasan berekspresi dan menguntungkan kepentingan bisnis yang kuat daripada orang Indonesia biasa, akan dipertahankan oleh penggantinya.
Revisi undang-undang pemilu kemungkinan akan mempertahankan status quo yang menguntungkan politisi elit dan kelompok-kelompok kepentingan yang terkait erat dengan presiden. Ini akan semakin merusak kualitas demokrasi Indonesia untuk masa depan menengah. (Firza Muhammad Kurnia, Mahasiswa Ilmu Politik UIN Jakarta)
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H