Setelah melahirkan, seorang ibu wajib menyusui anaknya selama 2 tahun penuh. Selain anjuran kesehatan, menyusui anak sampai usia 2 tahun juga dianjurkan oleh Allah yang tertuang dalam QS. Al-Baqarah (2) : 233 yang berbunyi, "Para ibu hendaklah menyusui anak-anaknya selama dua tahun penuh, yaitu bagi yang ingin menyempurnakan penyusuan. Dan kewajiban ayah memberikan makan dan pakaian kepada para ibu dengan cara yang ma’ruf."
Menurut lama Aisyiyah, salah satu bentuk rasa syukur sebagai orang tua adalah memberikan ASI pada anaknya. Masa bayi juga diisyaratkan Allah sebagai masa radâ’ah, yaitu masa memberikan ASI (Air Susu Ibu) mulai lahir sampai menyapihnya.
Diantara upaya untuk mendapatkan anak yang thayyibah sejak awal kelahirannya adalah dengan memberikan ASI eksklusif. Perintah menyusui anak sejak awal kelahiran juga pernah Allah swt perintahkan kepada ibu Nabi Musa AS dalam QS. Al-Qashash (28): 7 yang berbunyi: “Dan Kami ilhamkan kepada ibu Musa; “susuilah dia, dan apabila kamu khawatir terhadapnya, maka jatuhkanlah dia ke sungai (Nil)…”. Dalam ayat ini, Allah memerintahkan ibu Musa untuk segera menyusui anaknya sesaat setelah melahirkan.
Memberikan ASI pada bayi bisa dilakukan sesering mungkin sesuai keinginan bayi (on demand) atau bisa juga sesuai keinginan ibu apabila ibu merasa payudara sudah terasa penuh. ASI juga bisa diberikan sesuai kebutuhan bayi yaitu setiap 2-3 jam sekali.
Banyak sekali penelitian yang mengatakan bahwa memberikan ASI pada bayi memberikan banyak manfaat bagi ibu maupun bayi. Adapun manfaat memberikan ASI bagi ibu adalah:
1. Menurunkan risiko kanker terutama kanker payudara dan kanker ovarium
2. Menunda kembalinya kesuburan
3. Mempercepat pemulihan rahim
4. Meningkatkan naluri keibuan
5. Menjaga kesehatan mental dengan membangun ikatan ibu dan anak
Manfaat ASI bagi bayi adalah sebagai berikut:
1. Meningkatkan kekebalan tubuh
2. Mendukung pertumbuhan dan perkembangan bayi
3. Melindungi bayi dari alergi
4. Aman dan terjamin kebersihannya
Keutamaan memberikan ASI bagi seorang ibu pernah dijelaskan oleh Rasulullah SAW bahwa perempuan yang hamil dan menyusui diumpamakan sebagai pejuang di jalan Allah SWT. Hadist tersebut berbunyi: Seorang perempuan bertanya, "Apakah perempuan tidak mendapat pahala jihad? Rasulullah menjawab, "Perempuan juga mendapat pahala jihad ketika harus melahirkan seorang anak dan menyusui, jika ia meninggal dalam kondisi demikian, maka perempuan tersebut sesungguhnya meninggal layaknya seorang syahid di jalan Allah SWT." (HR. Bukhari)
Islam begitu memuliakan para ibu yang sedang dalam masa menyusui dengan memberikan keringanan (rukhshah) untuk dapat tidak menjalankan puasa Ramadan dan tidak perlu mengganti dengan puasa (qadla) di luar bulan Ramadan. Para ibu cukup menggantinya dengan membayar fidyah. Rasulullah SAW bersabda: “Diriwayatkan dari Anas bin Malik, bahwa ia berkata: Rasulullah saw telah bersabda: Sesungguhnya Allah Azza wa Jalla telah membebaskan puasa dan separuh shalat bagi orang yang bepergian serta membebaskan puasa dari perempuan yang hamil dan menyusui.” [HR. An-Nasa’i]
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H