Mohon tunggu...
Firyal Mumtazun Nazicha
Firyal Mumtazun Nazicha Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Menulis

Selanjutnya

Tutup

Pendidikan

Lahirnya Perbankan Syariah di Indonesia

20 Oktober 2024   12:19 Diperbarui: 20 Oktober 2024   20:36 27
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Pendidikan. Sumber ilustrasi: PEXELS/McElspeth

Bank Syariah merupakan suatu lembaga keuangan yang memberikan kredit dan jasa lain dalam suatu pembayaran serta peredaran uang yang beroperasi berdasarkan prinsip syariah. Perbankan telah ada sejak pada zaman Babylonia, Yunani, dan Romawi meskipun pada zaman itu belum ada praktik perbankan seperti saat ini.

Tujuan adanya perbankan syariah yaitu(sumitro, 1996).

1. Mengarahkan kegiatan ekonomi umat untuk bermuamalat secara islami dan juga agar terhindar dari praktik riba serta unsur gharar.

2. Menciptakan keadilan dibidang ekonomi antara pemilik modal dan pihak yang membutuhkan dana.

3. Meningkatkan kualitas hidup umat dengan jalan membuka peluang usaha yang lebih besar.

4. Menjaga stabilitas ekonomi dan moneter.

5. Menyelamatkan keberuntungan umat islam terhadap bank konvensional yang masih menerapkan sistem bunga bank.

 Di Indonesia memiliki populasi muslim terbesar di dunia, dengan populasi muslim yang besar Indonesia menjadi pasar potensial bagi sebuah institusi keuangan yang berlandaskan prinsip syariah. Prinsip syariah tersebut menyangkut tata cara bermuamalah secara islam misalnya, menjauhi praktik-praktik yang mengandung unsur riba, bank syariah menjadikan Al-Qur'an dan hadist sebagai acuan utama dalam pengoperasiannya.

Perbankan syariah di Indonesia muncul sejak pertengahan tahun 1970-an. Hal ini dibicarakan disuatu seminar nasional pada tahun 1974 hubungan Indonesia Timur-Tengah, pada tahun 1976 Lembaga studi ilmu-ilmu kemasyarakatan (LSIK) dan yayasan bhineka tunggal Ika menyelenggarakan suatu seminar internasional. Perkembangan pemikiran tentang perlunya umat islam Indonesia memiliki perbankan islam sendiri mulai berhembus saat itu. Akan tetapi, ada sesuatu yang menghambat terealisasinya ide-ide ini (Dawam Rahardjo, 1999), yaitu :

1. Operasi bank syariah belum diatur oleh perundang-undangan sehingga tidak sejalan dengan UU yang berlaku, yakni UU No.14 tahun 1967.

2. Konsep bank syariah yang tidak dikehendaki pemerintah.

3. Belum ada yang bersedia menaruh modal.

Pada tahun 1988 sebuah gagasan mengenai hadirnya bank syariah di Indonesia muncul kembali, ketika pemerintah mengeluarkan sebuah kebijakan yang dikenal sebagai PAKTO atau paket kebijakan oktober yang berisi tentang sebuah liberalisasi industri perbankan. Kemudian para ulama mendapatkan sebuah rekomendasi dari lokakarya ulama tentang bunga bank dan perbankan di Cisarua, Bogor, Jawa Barat, tanggal 19-22 Agustus 1990. Pada tanggal 22-25 Agustus 1990 dibentuklah kelompok kerja untuk mendirikan sebuah bank syariah di Indonesia, lalu membahas lebih mendalam pada sebuah musyawarah yaitu MUNAS IV (Musyawarah Nasional) oleh Majelis Ulama Indonesia (MUI) yang berlangsung dihotel Sahid Jaya di Jakarta.

Bank syariah pertama di Indonesia muncul pada tahun 1992 yaitu Bank Muamalat Indonesia, yang merupakan hasil kerja dari Majelis Ulama Indonesia (MUI), dan bantuan kerjasama Ikatan Cendekiawan Muslim Indonesia (ICMI) serta pengusaha muslim, yang ditanda tangani pada tanggal 1 November 1992/24 Rabiul Akhir 1412H. Bank Muamalat memulai kegiatannya pada tanggal 1 Mei 1992 dengan pimpinan manajemen Zainulbahar Noor sebagai direktur utama.

Pada sebuah acara silaturahmi presiden di Istana stana Bogor tanggal 3 November 1991, modal awal yang disetor sebesar Rp. 106.126.382. Dana tersebut berasal dari Presiden dan Wakil Presiden, Sepuluh Menteri Kabinet Pembangunan V, Yayasan Amal Bakti Muslim Pancasila, Yayasan Dakab, Supersemar, Dharmais, Purna Bhakti Pertiwi, PT PAL, dan PT Pindad.(Sudarsono,2003).

Pada pertengahan 1997 terjadi sebuah krisis ekonomi, tetapi dibalik krisis ini ada berkah tersendiri bagi kehadiran lembaga keuangan syariah dan sistem perekonomian Indonesia yaitu melahirkan sebuah UU No. 10 tahun 1998 tentang perbankan. Dalam undang-undang tersebut dinyatakan bahwasanya Indonesia menganut Dual Banking System dalam sistem perbankan nasional. Dual Banking Sytem ini merupakan suatu sistem dua perbankan berjalan berdampingan. Dengan adanya sistem tersebut perkembangan perbankan syariah di Indonesia semakin pesat. 

Pada tahun 1999 keluarlah UU No.23 tahun 1999 tentang Bank Indonesia. Undang-undang ini mengakomodasi Bank Indonesia untuk mengambil suatu kebijakan moneter berdasarkan prinsip yang ada. Tahun 2001 didirikan suatu Kerja Unit Biro Perbankan Syariah yang dikhususkan untuk menangani perbankan syariah. Kemudian keluarlah UU No.23 tahun 2004 yang mengamandemen UU No. 23 tahun 1999 yaitu dengan maksud mempertegas penetapan suatu kebijakan moneter Bank Indonesia dengan prinsip syariah, pada tahun ini juga terjadi perubahan Biro perbankan syariah menjadi Direktorat perbankan syariah di Bank Indonesia.

Meskipun dengan adanya UU No.10 tahun 1998 tentang perbankan yang sudah mengakomodasi kehadiran perbankan syariah dalam sistem Dual Banking System di Indonesia, bagi kalangan perbankan syariah undang-undang ini masih belum mampu mengakomodasi seluruh kebutuhan dari bank syariah. Kalangan perbankan syariah menginginkan undang-undang yang khusus untuk mengatur secara terpisah mengenai bank syariah dan bank konvensional. Hal ini sangatlah dibutuhkan agar perbankan syariah semakin memberikan pengaruh yang positif terhadap perekonomian di Indonesia. 

Tanggal 16 Juli 2008 disahkannya UU No.21 tahun 2008 tentang Perbankan Syariah yang memberikan landasan hukum yang memadai bagi pengembangan perbankan syariah dan diharapkan mampu mendorong perkembangan industri perbankan syariah menjadi lebih baik. kemudian yang terakhir yaitu pada tahun 2021 Bank Syariah Indonesia lahir sebagai hasil penggabungan tiga bank syariah BUMN yaitu Bank BRI Syariah (BRIS), Bank BNI Syariah (BNIS), dan Bank Syariah Mandiri (BSM).

Kesimpulan 

Perbankan syariah di Indonesia mengalami perkembangan yang cukup besar sejak gagasan awalnya pada tahun 1970-an hingga menjadi lembaga yang diakui secara hukum melalui berbagai undang-undang. Munculnya Bank Muamalat Indonesia pada tahun 1992 menandai langkah pertama dalam implementasi sistem perbankan syariah, yang semakin diperkuat dengan pengesahan UU No. 10 tahun 1998 dan UU No. 21 tahun 2008. Meskipun dihadapkan pada berbagai tantangan awal, seperti regulasi dan kurangnya modal, perbankan syariah kini menjadi bagian penting dari sistem perbankan nasional Indonesia, terutama dengan adanya dukungan hukum yang mengatur operasionalnya berdasarkan prinsip syariah.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Pendidikan Selengkapnya
Lihat Pendidikan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun