Mohon tunggu...
Firtsa Achmad
Firtsa Achmad Mohon Tunggu... Penegak Hukum - Mahasiswa/Allah SWT

Hanya Manusia biasa yang ingin belajar dan berbagi

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Hukuman yang Pantas bagi yang Menolak Jenazah Covid-19

17 April 2020   11:31 Diperbarui: 17 April 2020   11:44 106
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Merebaknya virus corona di Indonesia membuat masyarakat Indonesia menjadi was-was. Hal ini dikarenakan Covid-19 merupakan virus yang mematikan jika orang tersebut terjangkit Covid-19. 

Selain itu penyebarannya pun juga sangat cepat dan gejalanya pun tidak main-main. Hal ini yang membuat stigma masyarakat Indonesia yang membuat kondisi semakin kacau. Ditambah lagi masyarakat Indonesia yang sebagian besar menolak kebijakan pemerintah berupa karantina di Rumah masing-masing.

Namun yang paling parah stigma masyarakat Indonesia tentang Covid-19 ini yang membuat korban Covid-19 ini terancam keberadaannya. Masyarakat Indonesia sangat takut sekali terhadap Covid-19, sehingga korban yang terkena Covid-19 ini menjadi dikucilkan di kehidupan masyarakat. 

Paling parahnya lagi korban yang sudah meninggal karena Covid-19 pun jenazahnya ditolak oleh sebagian orang yang disana. Padahal jenazah Covid-19 ini sudah dibungkus beberapa plastik untuk mencegah penyebaran virus ini. Seharusnya masyarakat Indonesia tidak perlu takut terhadap jenazah Covid-19 tersebut karena sudah safety dan pembawa jenazah tersebut juga sudah memakai APD yang lengkap.

Di Indonesia sendiri memberlakukan hukuman bagi orang-orang yang dengan sengaja menghalangi jalan masuknya jenazah. Hal ini diatur dalam Pasal 178 KUHP yang meyatakan "Barang siapa dengan sengaja merintangi atau menghalang-halangi jalan masuk atau pengangkutan mayat ke kuburan yang diizinkan, diancam dengan pidana pejara paling lama satu bulan dua minggu." 

Kenapa ancaman hukumannya ringan, karena para pembuat undang-undang dulu mempertimbangkan kejadian semacam ini jarang sekali terjadi.  Upaya tegas lain terhadap para penolak jenazah penderita Covid-19, kata dia, yakni dengan menambahkan pasal 212, 213, dan 214 KUHP karena nekad berkerumun saat darurat pandemivirusCorona.

Hal ini menjadi PR yang berat untuk Pemerintah di Indonesia, karena selain melawan virus Corona (Covid-19), selain itu juga Pemerintah harus juga bisa mengedukasi masyarakatnya agar hal-hal seperti ini tidak terjadi. Selain Pemerintah, Influencer juga harus turut ikut andil dalam hal mengedukasi masyarakat agar stigma masyarakat bisa hilang ditengah merebaknya Covid-19 ini,

Demikian dari saya semoga informasi ini bisa membuat stigma masyarakat hilang. Silahkan berikan komentar dan penilaian untuk tulisan saya, Karena akan berpengaruh sekali bagi kepenulisan saya kedepannya. Sekian dan terima kasih

#SALAMCOVID-19

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun