Mohon tunggu...
Nina F. Razad
Nina F. Razad Mohon Tunggu... Editor/Jurnalis -

Lahir di Jakarta, besar di Bandung dan jatuh cinta pada Kota Daeng, Makassar. Jebolan ESP Unpad yang "nyasar" menjadi Jurnalis Investigasi & Hukrim untuk Harian Jakarta. Kini bertugas sebagai Editor Website P2KKP (d/h PNPM Mandiri Perkotaan). Tergabung dlm komunitas Rose Heart Writers (RHW), melahirkan buku Kumpulan Cerita Hukum (Cerkum) Good Lawyer (2009) dan Good Lawyer S.2 (2010).

Selanjutnya

Tutup

Vox Pop Artikel Utama

Harusnya yang Demo itu Pemimpin Perusahaan, Bukan Sopir

22 Maret 2016   12:08 Diperbarui: 23 Maret 2016   11:20 1170
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

4. Sopir angkutan online WAJIB MEMATUHI PERATURAN LALIN. Penumpang boleh mengajukan komplain, jika sopir angkutan online-nya membuat tidak nyaman. Sopir bisa kena sanksi pelanggaran.

5. Diberlakukan peringkat REPUTASI kepada sopir angkutan online lewat rating dan bintang yang diberikan penumpang melalui aplikasinya. Jika reputasi driver/biker tidak meningkat dalam 1 bulan, akan kena sanksi. Atau jika rating bintang-nya di bawah 4,1 (skala 5 bintang) maka biker/driver bisa kena sanksi berupa penutupan aplikasi driver. Untuk membukanya, harus ke kantor dan ikut penataran lagi---ini info baru update, diinfokan oleh biker grab yang saya ajak bicara hari ini

6. Waktu transaksi bid, mulai dari order sampai dijawab oleh driver/biker adalah 5-20 detik. Lebih dari itu, diulangi.

7. Jarak maksimal driver/biker dari penumpang yang mengorder adalah 2 km atau maksimal 10 menit. Jika tidak, bisa kena komplain dan turunnya reputasi driver/biker.

8. Terdapat lebih dari 60 poin etika yang WAJIB DIPATUHI seorang driver/biker. Salah satu poin etika tersebut adalah kenyamanan penumpang. Jika membuat penumpang marah, atau tidak puas dengan layanan, biker/driver bisa kena sanksi.

Apa sanksi pelanggarannya? Driver/biker akan diskorsing tidak boleh "narik" (tidak ada pendapatan) antara 2 hari sampai 2 minggu, tergantung beratnya pelanggaran. Jika memang fatal, akan langsung dikeluarkan dari keanggotaan, bahkan di-blacklist, sehingga sampai kapanpun tidak bisa lagi bergabung dengan armada penyedia jasa online tersebut.

[caption caption="Bapak, hari ini ngga narik. Nanti keluarga Bapak makan apa, Pak? (dok.pribadi)"]

[/caption]Tau nggak, penumpang juga diberi rating oleh driver/biker. Jika ada penumpang yang cerewet, driver/biker akan memberi review yang bisa dibaca oleh driver/biker berikutnya. Biasanya penumpang nyebelin begini sulit mendapat "matching" driver/biker ketika dia memesan berikutnya. Trus, kalau udah ketahuan penumpang fiktif, itu aplikasi otomatis memblokir si pengguna--email/nomor telepon yang didaftarkan tidak boleh lagi menggunakan aplikasi online--ini demi melindungi mitra driver/biker mereka.

Apa bisa aplikasinya diakali oleh driver/biker online?

Tidak bisa. Semuanya terkoneksi di gps dan terekam di sistem gojek/grab. Ketahuan mengakali, sanksinya adalah dikeluarkan, bahkan di-blacklist.

Sebagai pengguna angkutan umum, justru ini jadi nilai plus, membuat saya jadi lebih percaya pada keamanan menggunakan jasa mereka. Otomatis, perjalanan jadi nyaman. Tapi jikapun angkutan umum online sedang sibuk dan saya tidak kunjung mendapat sinyal, yaaa tetap saja pakai angkutan umum offline lah.. Tak masalah.

Oh ya, tarif yang berlaku untuk mengangkut penumpang dengan rider (roda dua) adalah Rp1.500-Rp2.000 per kilometer. Dan di aplikasi, order sudah jelas menuliskan kilometernya. Tidak kurang dan tidak lebih.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Vox Pop Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun