Pasal 59 Ayat (4) dan Ayat (6) Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan menyatakan bahwa PKWT dapat diadakan paling lama 2 tahun dan dapat diperpanjang 1 kali untuk jangka waktu paling lama 1 tahun dan  pembaruan PKWT hanya boleh dilakukan 1 kali dan paling lama 2 tahun.
Seharusnya pemerintah lebih memperketat pengawasan terhadap TKA karena pada kenyataannya masih banyak TKA yang bekerja di Indonesia tanpa izin resmi atau ilegal. Selain itu, banyak terjadi pelanggrana-pelanggaran perjanjian kerja terhadap TKA yang dilakukan oleh perusahaan. Hal tersebut tentu dapat merugikan TKA yang bekerja di Indonesia.Â
Munculnya Peraturan Presiden Nomor 20 Tahun 2018 tentang Penggunaan Tenaga Kerja Asing, mewajibkan pemberi kerja TKA memiliki RPTKA sebagai izin mempekerjakan TKA dan menghapuskan IMTA sebagai izin mempekerjaan TKA, hal ini dilakukanpemerintah untuk mempermudah TKA bekerja di Indonesia dalam memenuhi kebutuhan tenaga kerja terampil dan profesional dibidang tertentu yang belum dapat diisi oleh pekerja lokal.
(Dosen Pembimbing : Dr. Ira Alia Maerani, S.H.,M.H.)
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H