Mohon tunggu...
Firmino Botan
Firmino Botan Mohon Tunggu... Lainnya - Mencoba dengan harapan. Dan berharap untuk terus mencoba

Kesuksesan bukan hanya milik orang-orang yang pintar, melainkan juga milik mereka yang tekun

Selanjutnya

Tutup

Sosbud Pilihan

Kebebasan, Hukum, Moralitas dan Akal Budi

7 Oktober 2021   20:40 Diperbarui: 7 Oktober 2021   22:02 601
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Kedua perintah ini sekaligus menjadi 'ukuran tindakan moral. Sebab, "pengetahuan ini bisa alami tetapi juga supranatural, karena hukum moral telah diturunkan oleh Tuhan dan diumumkan secara positif dalam sepuluh perintah Allah".[13]

Hukum kekal ini ditanamkan dalam makhluk yang berakal budi, dan mendorong mereka untuk ke perbuatan yang benar dan ke tujuan. Manusia dapat mengenal kebaikan dan keburukan berkat adanya pembedaan yang baik dari yang jahat, yang dibawanya sendiri oleh karena akal budinya, khususnya akal yang diterangi oleh Wahyu Ilahi dan oleh iman, melalui hukum yang diberikan Allah kepada Umat Terpilih, yang mulai dengan perintah di Sinai (VS 44).

Manusia sebagai makhluk yang berakal budi, tidak hanya dapat tetapi secara aktual harus dengan bebas memutuskan makna tingkah lakunya (VS 47). Untuk menyempurnakan dirinya sendiri dalam jenisnya yang khas, seorang pribadi harus melakukan kebaikan dan menghindari kejahatan, terlibat dalam meneruskan dan menjaga kehidupan, menyempurnakan dan mengembangkan kekayaan dunia material, memupuk kehidupan sosial, mencari kebenaran, mempraktikkan kebaikan dan merenungkan keindahan (VS 51).

Kesimpulan

Ensiklik Veritatis Splendor menekankan sentralitas kebebasan, akal budi dan hukum kodrat, yang merupakan dasar dari moralitas Katolik. Hukum kodrat ialah kesadaran yang rasional dan senantiasa berkembang mengenai harus seperti apakah kehidupan yang manusiawi itu. 

Hukum kodrat itu tersedia bagi setiap makhluk berakal budi. Ini semua lebih nyata pada manusia yang diciptakan Tuhan sebagai ciptaan yang rasional dan memiliki perasaan yang hidup dalam suatu kebersamaan (masyarakat/komunitas).

Hukum kodrat ialah kesadaran rasional akan tatanan ciptaan, kesadaran akan fakta bahwa Allah menciptakan kita sebagai suatu ciptaan, dan bahwa hal ini memiliki implikasi moral tertentu. 

Hukum moral itu sudah sejak semula ditempatkan Allah dalam hati manusia (Rm 2:15). Bahwa, Allah menciptakan manusia sebagai makhluk yang berakal budi dan bebas, dan Allah menyerahkan kepada manusia kuasa untuk memutuskan sendiri, dan Ia mengharapkan manusia membentuk hidupnya secara pribadi dan secara rasional. Mengasihi sesama berarti terutama dan secara khusus menghormati kebebasannya untuk membuat keputusan-keputusannya sendiri (VS 47).

Oleh sebab itu, kebebasan, akal budi dan hukum tidak dilihat dalam relasi-konflik atau saling bertentangan, melainkan dalam relasi-konstruktif, di mana dapat membantu seseorang bertumbuh dan berkembang menjadi pribadi yang otentik-integral dalam kehidupan sosial-masyarakat.

Bibliography

 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
Mohon tunggu...

Lihat Konten Sosbud Selengkapnya
Lihat Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun