Mohon tunggu...
Firmansyah Hermanto
Firmansyah Hermanto Mohon Tunggu... Buruh - QA Manager Perusahaan Kelistrikan

QA Manager Perusahaan Kelistrikan

Selanjutnya

Tutup

Inovasi

Mengenal Kabel Tegangan Rendah yang Harus Sesuai SNI

7 Maret 2022   15:18 Diperbarui: 7 Maret 2022   15:19 3334
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

HS Code  : 8544.11.30.00

Kabel ini memiliki 3 lapisan seperti NYM, namun memiliki tebal lapisan yang lebih tebal dibandingkan dengan NYM dan bahanya berbeda dengan NYM, kabel ini biasanya berwarna hitam dan dapat memilik

Sumber: Peraturan menteri perindustrian republik indonesia nomor : 42/M-IND/PER/3/2010
Sumber: Peraturan menteri perindustrian republik indonesia nomor : 42/M-IND/PER/3/2010
i lebih dari 2 inti , untuk kebutuhan rumah tangga biasanya kabel ini digunakan untuk lokasi outdoor dan instlasi yang tetap karena sifat dari kabel ini yang kaku.

Pada Peraturan menteri tersebut disebutkan pada pasal 3 perusahan yang memproduksi kabel jenis ini harus SPPT-SNI / Sertifikat SNI yang dikeluarkan oleh LSPro yang ditunjuk oleh menteri, pada pasal 6 dan 7 juga di terangkan bahwa kabel yang ada pada pasal 2 yang diperdagangkan baik dari hasil dalam negeri dan luar negeri wajib memenuhi persyaratan SNI sebagaimana dimaksud pada pasal 3.

Demikian sedikit pengetahuan tentang kabel apa saja yang wajib SNI. Jangan sampai kita membeli produk kabel yang tidak sesuai dengan SNI dan dapat membahayakan keselamatan kita dan keluarga.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Inovasi Selengkapnya
Lihat Inovasi Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun