HS Code  : 8544.11.30.00
Kabel ini memiliki 3 lapisan seperti NYM, namun memiliki tebal lapisan yang lebih tebal dibandingkan dengan NYM dan bahanya berbeda dengan NYM, kabel ini biasanya berwarna hitam dan dapat memilik
i lebih dari 2 inti , untuk kebutuhan rumah tangga biasanya kabel ini digunakan untuk lokasi outdoor dan instlasi yang tetap karena sifat dari kabel ini yang kaku.Pada Peraturan menteri tersebut disebutkan pada pasal 3 perusahan yang memproduksi kabel jenis ini harus SPPT-SNI / Sertifikat SNI yang dikeluarkan oleh LSPro yang ditunjuk oleh menteri, pada pasal 6 dan 7 juga di terangkan bahwa kabel yang ada pada pasal 2 yang diperdagangkan baik dari hasil dalam negeri dan luar negeri wajib memenuhi persyaratan SNI sebagaimana dimaksud pada pasal 3.
Demikian sedikit pengetahuan tentang kabel apa saja yang wajib SNI. Jangan sampai kita membeli produk kabel yang tidak sesuai dengan SNI dan dapat membahayakan keselamatan kita dan keluarga.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H