Mohon tunggu...
Firmansyah Firman
Firmansyah Firman Mohon Tunggu... Editor - Mahasiswa

Hobby saya bernyanyi dan bermain alat musik gitar

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Melihat Kesesuaian Berita dengan Jurnal!

17 September 2023   09:36 Diperbarui: 17 September 2023   09:46 238
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Kementerian perdagangan RI (Tangkapan layar)

Berikut merupakan dua gambar berita yang saya ambil dari media sosial.

Kementerian perdagangan RI (Tangkapan layar)
Kementerian perdagangan RI (Tangkapan layar)

Berikut merupakan dua jurnal yang saya ambil sumbernya dari google.

JURNAL I

PELAKU EKONOMI MIKRO DALAM MENCIPTAKAN KEKUATAN EKONOMI NASIONAL

Edi Marjan Nasution

Sekolah Tinggi Agama Islam Negeri Mandailing Natal

Keywords: Pelaku Ekonomi Mikro, Penduduk, Perlindungan

Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui perlindungan pemerintah terhadap pelaku ekonomi mikro (petani, nelayan dan pedagang kakilima) di Kabupaten Mandailing Natal dan re asuransi yang mereka peroleh. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode deskriptif kuantitatif yaitu pengukuran data kuantitatif dan statistic objektif melalui perhitungan ilmiyah berasal dari sampel orang-orang atau penduduk yang diminta menjawab atas sejumlah pertanyaan tentang survei untuk menentukan frekuensi dan persentase tanggapan mereka. 

Penelitian ini juga menggunakan metode deskriptif analisis adalah yaitu metode yang meneliti status kelompok manusia, objek, suatu kondisi, suatu sistem pemikiran, ataupun suatu kelas peristiwa pada masa sekarang dengan tujuan membuat deskripsi, gambaran atau lukisan sistematis, faktual dan akurat mengenai fakta-fakta, sifat, serta hubungan antara fenomena yang diselidiki. Pendekatan studi kasus yaitu penelitian ilmiah yang membahas dan menganalisa masalah berdasarkan kondisi yang sebenarnya terjadi pada perusahaan yang diteliti.

JURNAL KE DUA

PERMINTAAN DAN PENAWARAN DALAM EKONOMI MIKRO

Sisilia Venny, Nuraini Asriati

Dalam ilmu ekonomi mikro terdapat permintaan dan penawaran, yang meminta adalah konsumen dan yang memasok adalah produsen. Jika harga naik maka permintaan barang atau jasa turun, sebaliknya jika harga rendah maka permintaan barang atau jasa naik, pernyataan tersebut merupakan bunyi hukum permintaan pada kedudukan tetap (Cteris Paribus). Jika harga naik maka penawaran barang atau jasa akan meningkat, sebaliknya jika harga turun maka penawaran barang atau jasa akan berkurang, pernyataan tersebut adalah bunyi hukum penawaran pada posisi tetap (Cateris Paribus). 

Oleh karena itu, sebaiknya permintaan dan penawaran disesuaikan dengan pendapatan, sehingga permintaan terhadap barang yang lebih penting dapat terpenuhi dengan baik dan harga barang atau jasa yang ditawarkan juga dapat menyesuaikan pendapatan konsumen, guna memperoleh keuntungan. dan secara agresif mempromosikan produknya

Pada jurnal di atas memiliki pembahasan yang berbeda antara jurnal yang pertama dan yang kedua,nah pada jurnal yang berjudul PELAKU EKONOMI MIKRO MENCIPTAKAN KEKUATAN EKONOMI NASIONAL, itu merupakan jurnal yang di terbitkan oleh, Edi Marjan nasution,yang keyword nya adalah, pelaku ekonomi mikro, penduduk, perlindungan,pada jurnal ini secara singkat ingin menjelaskan tentang berbagai macam masalah dan kondisi pelaku usaha ekonomi mikro, dan juga

untuk mengetahui perlindungan pemerintah terhadap (petani, nelayan dan pedagang kakilima) di Kabupaten Mandailing Natal khususnya.Sedangkan pada jurnal yang kedua yang berjudul PERMINTAAN DAN PENAWARAN DALAM EKONOMI MIKRO, merupakan jurnal yang di terbitkan oleh,Sisilia Venny, Nuraini asriati singkat nya pada jurnal ini membahas tentang seputar permintaan dan penawaran antara konsumen dan produsen.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun